Ringkasan Jawaban
PKP Berisiko Rendah dapat mengajukan permohonan Pengambalian Pendahuluan PPN dengan mengisi kolom “Pengembalian Pendahuluan” pada SPT Masa PPN. Atas permohonan tersebut, DJP melalui KPP akan melakukan penelitian baik penelitian formal atau penelitian material. Apabila penelitian memenuhi ketentuan, KPP akan menerbitkan SKPPKP dalam waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima. Namun, KPP masih memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan setelah dilakukannya pengembalian pendahuluan PPN. Apabila dari hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB, KPP masih dapat membebankan sanksi administrasi kepada PKP.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Pak Angga atas pertanyaannya. Restitusi pendahuluan PPN dikenal juga dengan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana diatur di dalam Pasal 17C UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”) dan diatur lebih lanjut pada Pasal 9 ayat (4c) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”). Dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN disebutkan:
“Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.”
(Pasal 9 ayat (4c) UU PPN)
Dengan Pengembalian Pendahuluan PPN ini, PKP Berisiko Rendah dapat melakukan restitusi untuk setiap masa pajak tanpa harus menunggu hingga akhir tahun buku. Namun, Pengembalian Pendahuluan ini hanya dapat dilakukan untuk kegiatan tertentu yang diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN. Terkhusus PPN, Wajib Pajak yang dapat melakukan pengembalian pendahuluan PPN adalah Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN dan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17D UU KUP.
“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
d. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
e.Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
f.Dihapus.”
(Pasal 9 ayat (4b) UU PPN)
PKP yang memiliki kegiatan sebagaimana yang disebutkan di atas dapat mengajukan permohonan kepada KPP untuk ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah yang ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2018 yang telah diubah dengan PMK Nomor 117/PMK.03/2019. Setelah ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah, PKP dapat mengajukan permohonan Pengambalian Pendahuluan PPN dengan mengisi kolom “Pengembalian Pendahuluan” pada SPT Masa PPN. Atas permohonan tersebut, DJP melalui KPP akan melakukan penelitian baik penelitian formal atau penelitian material sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 PMK Nomor 117/PMK.03/2019.
Penelitian formal meliputi:
- penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah masih berlaku;
- Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
- Pengusaha Kena Pajak tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Sementara, penelitian materil meliputi:
- pemenuhan kegiatan tertentu;
- kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
- Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; dan
- Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah telah divalidasi dengan NTPN.
Apabila penelitian ketentuan dalam formal dan materil terpenuhi, KPP akan menerbitkan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) dalam waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.
Namun, KPP masih memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan setelah dilakukannya pengembalian pendahuluan PPN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat 4e UU PPN.
“Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.”
(Pasal 9 ayat 4e UU PPN)
Kemudian, apabila dari hasil pemeriksaan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, KPP masih dapat membebankan sanksi administrasi kepada PKP Berisiko Rendah yang melakukan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4f) UU PPN.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4e), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.”
(Pasal 9 ayat (4f) UU PPN)
Sanksi administrasi tersebut berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan dikenakan paling lama 24 bulan.
Dengan demikian, Pengembalian Pendahuluan PPN hanya dapat dilakukan oleh PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan telah ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah. Pengembalian Pendahuluan dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui SPT Masa PPN yang akan ditindaklanjuti dengan penelitian formal dan material oleh KPP. Kemudian, keputusannya akan diterbitkan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Namun, KPP masih dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKPKB serta sanksi administrasi berupa bunga setelah dilakukannya Pengembalian Pendahuluan PPN oleh PKP.