Kumparan | 7 Juni 2023
Dwi Purwanto (Governance Analyst di Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK resmi menetapkan Rafael sebagai tersangka pada Kamis, 30 Maret 2023 setelah mengantongi dua alat bukti.
Kasus ini bermula dari terungkapnya harta kekayaan tidak wajar milik Rafael yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar 56 miliar. Setelah dilakukan klarifikasi, diyakini bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.
Kasus ini membuktikan bahwa program pencegahan dan pemberantasan korupsi yang telah dilaksanakan oleh Kemenkeu belum berhasil sepenuhnya dalam mengendalikan korupsi. Kasus gratifikasi yang terungkap menunjukkan bahwa persoalan nilai integritas dan anti korupsi masih menjadi masalah di Kemenkeu.
Nilai Integritas
Komitmen Anti Korupsi
Artikel ini telah tayang di kumparan dengan judul “Memperkuat Integritas dan Anti Korupsi di Kemenkeu” pada 7 Juni 2023, dengan tautan berikut: