Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 8 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Akademisi UI: Kasus Pejabat Pajak Tekan Voluntary Compliance Masyarakat

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
7 Maret 2023
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
133 1
A A
0
voluntary compliance

Ilustrasi Voluntary

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis Indonesia | 06 Maret 2023

Kasus penganiayaan oleh anak salah satu pegawai Ditjen Pajak dan gaya hidup mewah pejabat negara berpotensi mempersulit peningkatan kepatuhan sukarela atau voluntary compliance masyarakat dalam membayar pajak. Dalam jangka panjang, kondisi itu bisa menjadi masalah serius bagi penerimaan negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono. Menurutnya, masyarakat meluapkan berbagai berbagai ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah akibat sejumlah kasus pajak, hingga muncul seruan boikot bayar pajak.

Menurutnya, seruan itu memang tidak akan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara, karena struktur pendapatan bergeser kepada pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperoleh langsung dari konsumsi. Namun, terdapat persoalan serius dari sisi kepercayaan publik, baik dalam hal pembayaran pajak maupun kepercayaan secara umum kepada pemerintah.

Prianto menyebut bahwa terdapat paradigma petugas pajak merupakan cop atau aparat berwenang yang mengawasi gerak-gerik masyarakat, sedangkan wajib pajak merupakan robber atau orang yang melakukan kesalahan.

“Jika paradigma petugas pajak sebagai ‘cop’ dan wajib pajak sebagai ‘robber’, efeknya akan tidak baik. Wajib pajak akan terus dicurigai mengemplang pajak sehingga perlu penegakan hukum dengan cara pemeriksaan atau bahkan penyidikan. Cara demikian akan akan memunculkan enforced compliance,” ujar Prianto kepada Bisnis, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Prianto yang juga Founder PT Pratama Indomitra Konsultan menyatakan bahwa pemerintah justru harus membangun paradigma service and trust atau pelayanan dan kepercayaan, bukan justru melanggengkan paradigma cop and robber.

Dalam jangka panjang, kepercayaan publik yang baik akan meningkatkan kesukarelaan untuk membayar pajak, sehingga dapat mendukung berbagai tujuan negara. Namun, jika pemerintah justru menunjukkan contoh tidak baik dan penggunaan keuangan negara yang tidak optimal, kepercayaan publik menjadi taruhannya.

“Artinya, perbaikan pelayanan, kemudahan administrasi, perlakuan adil, dan kepastian hukum harus terus ditingkatkan. Dengan demikian, trust dari wajib pajak akan meningkat sehingga tercipta voluntary compliance,” ujar Prianto.

 

 

Artikel ini telah tayang di laman Bisnis Indonesia.com dengan judul “Akademisi UI: Kasus Pejabat Pajak Tekan Voluntary Compliance Masyarakat” pada 06 Maret 2023 dengan tautan  https://ekonomi.bisnis.com/read/20230306/259/1634270/akademisi-ui-kasus-pejabat-pajak-tekan-voluntary-compliance-masyarakat

Tags: DJPMenkeuPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

3 Alasan Seruan Tak Bayar Pajak Diprediksi Bakal Gagal

Next Post

Kasus Rafael Alun Berpotensi Gerus Kepatuhan Pelaporan SPT Orang Pribadi

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post
Ilustrasi Pelaporan SPT Orang Pribadi

Kasus Rafael Alun Berpotensi Gerus Kepatuhan Pelaporan SPT Orang Pribadi

PPh Pasal 23

Saat Pemotongan PPh Pasal 23

Kemenkeu

Menyoroti Whistleblowing System (WISE) Kemenkeu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.