Kasus Saaih Halilintar dan Pentingnya Memiliki NPWP

Ilustrasi Pajak

Ilustrasi Pajak

Belakangan tengah ramai di beberapa media pemberitaan mengenai salah satu pablik figur bernama Saaih Halilintar yang gagal mengikuti kejuaran Pekan Olahraga Nasional, lantaran tidak memenuhi syarat administratif akibat tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dikutip dari berbagai sumber, berdasarkan keterangan Manajer Tim PON Cabor Golf dari Provinsi Banten, Paulus Rudy, Saaih gagal melengkapi administrasi, KTP, NPWP, BPJS, Kartu Keluarga, hingga KIA. Pihak Saaih telat memberikan administrasi NPWP dan BPJS. Paulus Rudy mengatakan pihak Saaih menayakan apakah boleh menggunakan NPWP orang tua.

Adik dari Atta Halilintar yang kini berusia 22 tahun dan bernama lengkap Muhammad Saaih Halilintar tersebut, merupakan pemilik akun Youtube dengan total 12 Juta subscriber. Tentunya dengan banyaknya jumlah subscriber yang Saaih miliki, potensi penghasilannya cenderung besar. Hal ini tentunya menimbulkan asumsi mengenai perlakuan pajak yang seharusnya dihadapkan padanya, ditambah secara hukum Saaih seharusnya berkewajiban untuk memiliki NPWP.

Aturan terkait kewajiban kepemilikan NPWP sebagai wajib pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

Lebih lanjut mengenai ketentuan umur yang disyaratkan untuk memiliki NPWP, dijelaskan dalam pasal 8 Ayat 2 yang “berbunyi bagi anak di bawah umur 18 tahun dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri,” tegas pasal tersebut.

Interpretasi ayat tersebut kurang lebih mensyaratkan anak di atas 18 tahun, terutama orang dewasa di atas umur 18 tahun harus memiliki NPWP jika sudah mempunyai penghasilan, khususnya sudah memenuhi upah minimum setiap daerah, diwajibkan untuk memiliki NPWP. Lalu apa pentingnya kita memiliki NPWP?

Pentingnya Kepemilikan NPWP

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini berfungsi sebagai tanda pengenal diri wajib pajak serta untuk memudahkan segala urusan wajib pajak terkait dengan administrasi perpajakan. Selain itu, Penggunaan NPWP juga berfungsi sebagai kode yang digunakan dalam setiap urusan perpajakan agar data setiap Wajib Pajak (WP) tidak tertukar dengan WP lainnya

Terdapat 2 jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi untuk wajib pajak perorangan dan NPWP Badan untuk wajib pajak badan usaha. Selain itu bagi WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memiliki NPWP namun enggan memilikinya, maka akan dikenakan denda yang cukup berat. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (5a) UU 36/2008, kelompok ini (WP yang tidak memilki NPWP), akan dikenakan tarif PPh hingga 20%.

Selain itu bagi WP yang tidak memiliki NPWP, mereka akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pencairan dana pemerintah; layanan ekspor dan impor; layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Segera Integrasikannya Menjadi NIK

Sebagai informasi tambahan, mulai 14 Juli 2022 lalu, pemerintah mulai memasifkan integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP. Adapun, aturan yang mengatur NIK sebagai NPWP diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Dalam PMK tersebut, NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, seiring dengan diluncurkannya core tax system, maka implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP diundur hingga 31 Desember 2024.

Pemerintah pun telah menetapkan batas waktu final untuk pemadanan NIK dan NPWP, yakni pada 30 Juni 2024. Namun demikian, tidak semua penduduk yang memiliki NIK menjadi wajib pajak. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.

“Penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan tidak serta merta terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi Nomor lnduk Kependudukan,” ungkap PP No.5 Tahun 2022, Pasal 2 ayat 3.

Exit mobile version