Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kenaikan Inflasi Tekan Penerimaan PPN September 2022

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
28 Oktober 2022
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
126 8
A A
0
pelaporan SPT

SPT 2023

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 26 Oktober 2022

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) trennya terus naik pasca kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu. Namun, untuk pertama kalinya setelah kenaikan tarif PPN 11%, penerimaan PPN pada bulan September 2022 menurun.

Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan PPN pada bulan September 2022 mencapai Rp 6,87 triliun atau turun 5,63% jika dibandingkan dengan Agustus 2022 sebesar Rp 7,28 triliun.

Asal tahu saja, penerimaan PPN dari periode April 2022 hingga Agustus 2022 terus mengalami peningkatan.

Pada April 2022, penerimaan PPN tercatat Rp 1,96 triliun, kemudian pada Mei 2022 melonjak  menjadi Rp 5,74 triliun. Kenaikan penerimaan tersebut juga berlanjut dari periode Juni hingga Agustus 2022, tercatat masing Rp 6,25 triliun, Rp 7,15 triliun, dan Rp 7,28 triliun.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, data penerimaan PPN di bulan September 2022 apabila disandingkan dengan data indikator ekonomi lain, termasuk data inflasi maupun data seperti keyakinan konsumen, memiliki hubungan yang selaras.

Pasalnya, kenaikan inflasi pada September 2022 berada pada titik puncak atau titik tertinggi jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Kenaikan inflasi tersebut juga dipengaruhi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan harga pangan strategis lainnya sehingga kenaikan inflasi juga turut mempengaruhi keyakinan konsumen .

“Meskipun masih berada pada tahap optimistis tapi lebih rendah jika dibandingkan dengan pencapaian keyakinan konsumen di bulan Agustus,” ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu (26/10).

Menurutnya, keyakinan konsumen yang melambat membuat ekpektasi masyarakat terhadap perekonomian juga berubah. Masyarakat akan melakukan penyesuian terhadap perekonomian dalam pola konsumsi terutama dalam mengantisipasi apabila inflasi di kemudian hari akan mengalami peningkatan.

Salah satu bentuk penyesuaiannya adalah dengan lebih hemat dalam melakukan aktivitas perekonomian sehingga aktivitas perekonomiannya juga menjadi lebih landai.

“Ini yang kemudian berdampak pada penurunan kinerja PPN terutama di bulan September kemarin,” katanya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, penerimaan PPN di dalam APBN terdiri dari dua kategori, yaitu PPN dalam negeri dan PPN impor.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, penerimaan PPN dalam negeri naik 24,8% pada bulan Agustus 2022 dan naik lagi 30,9% pada September 2022.

Sementara itu, kinerja per bulan untuk PPN impor turun cukup signifikan dari Agustus yang sebesar 63,9%, menjadi hanya naik 42,8% pada September 2022.

“Kondisi perbandingan antara PPN dalam negeri dan PPN impor di atas memperlihatkan bahwa transaksi impor mengalami penurunan sehingga dasar pengenaan PPN impor juga menurun,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (26/10).

Prianto menilai, faktor yang mendorong penurunan kinerja impor diantaranya adalah fluktuasi mata uang rupiah. Selain itu, kenaikann harga BBM juga sedikit banyak mempengaruhi rencana belanja perusahaan yang bisnisnya masih tergantung pada bahan baku impor.

 

Berita ini telah tayang dilaman Kontan.co dengan judul Kenaikan Inflasi Tekan Penerimaan PPN September 2022, pada 27 Oktober 2022, dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/kenaikan-inflasi-tekan-penerimaan-ppn-september-2022 

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPajak Pertambahan NilaiPPNPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Mengefektifkan Pengendalian Gratifikasi di BUMN

Next Post

Ada Apa Dengan Penerimaan Pajak 2022?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post
Faktur Pajak

Ada Apa Dengan Penerimaan Pajak 2022?

Cukai Minuman Manis Dalam Kemasan (MBDK)

Minuman Manis Kena Cukai?

Penerimaan Ekspor

Bukan Ekspor tapi Pungutan Marketplace Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.