Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Terimakasih Bapak Ahmad atas pertanyaan yang diberikan. Ketentuan mengenai pengenakan PPh dan PPN atas pengadaan kaos gathering oleh perusahaan Bapak dapat merujuk pada UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2023) dan UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2023), penjelasan selengkapnya dijelaskan dibawah ini.
Aspek PPN atas transaksi pengadaan kaos gathering
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, dijelaskan bahwa PPN dikenakan atas
- penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- Impor BKP
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Ekspor BKP tidak berwujud dan JKP oleh PKP
Ketentuan diatas menyebutkan bahwa penyerahan BKP termasuk objek PPN. Penyerahan kaos gathering yang dilakukan oleh penjual kepada kantor Bapak Ahmad termasuk ke dalam penyerahan BKP. Oleh karena itu, transaksi pengadaan kaos gathering termasuk objek PPN sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN.
Selanjutnya tarif PPN yang dikenakan atas pengadaan kaos gathering dapat merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU PPN, sebagaimana dikutip dibawah ini.
“Pasal 7
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu :
a. sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022
b. sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025″ (UU PPN)
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU PPN, pengadaan kaos gathering yang dilaksanakan oleh kantor Bapak Ahmad dapat dikenakan tarif PPN sebesar 11% jika pengadaan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1 April 2022 s.d 31 Desember 2024. Lain halnya jika pengadaan kaos gathering dilakukan setelah 1 Januari 2025 maka dikenakan tarif PPN sebesar 12%.
Dikarenakan karakteristik PPN adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh PKP yang berperan sebagai pemungut PPN, maka perlu ditentukan apakah vendor yang melaksanakan pengadaan kaos gathering merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP atau tidak.
Jika vendor merupakan Wajib Pajak yang tidak dikukuhkan sebagai PKP, maka vendor tersebut tidak perlu memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN. Namun, beda halnya jika vendor merupakan PKP, maka diwajibkan memungut PPN atas penyerahan kaos gathering dan menerbitkan Fakur Pajak sesuai dengan Pasal 13 UU PPN.
Aspek PPh atas transaksi pengadaan kaos gathering
Berdasarkan pertanyaan Bapak dijelaskan pengadaan kaos gathering ini hanya berupa transaksi pembelian kaos tanpa ada kegiatan pembelian jasa dan segala bahan-bahan yang diperlukan untuk pembuatan kaos disediakan oleh vendor. Oleh karena itu, pada transaksi pengadaan kaos gathering tidak memiliki implikasi pada PPh.
Dengan demikian, pengadaan kaos gathering yang dilaksanakan oleh kantor Bapak Ahmad dikenakan PPN dengan asumsi transaksi jual-beli dilakukan dengan PKP. Namun, jika transaksi jual-beli kaos gathering dilakukan dengan penjual yang tidak dikukuhkan sebagai PKP maka pembelian kaos gathering tidak dikenakan PPN. Kemudian transaksi jual-beli kaos gathering tidak dipotong PPh karena objek PPh adalah penghasilan yang diterima oleh penjual kaos dari transaksi perdagangan.
Dengan demikian, pengadaan kaos gathering yang dilakukan oleh kantor Bapak Ahmad dapat dikenakan PPN jika vendor pengadaan kaos gathering merupakan PKP, namun jika vendor bukan PKP maka tidak dipungut PPN. Adapun pada aspek PPh, tidak ada pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi pembelian kaos gathering karena transaksi tersebut bukan objek PPh.