Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Manajemen Pelaporan SPT PPh Badan Guna Minimalisasi Terbitnya SP2DK

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
17 April 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
132 2
A A
0
SPT PPh Badan
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah telah menetapkan prioritas nasional yang ambisius dengan memasukkan rencana pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 23% dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029.

Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan tax ratio, tetapi juga bertujuan untuk memberikan dampak positif yang lebih luas bagi penerimaan negara. Dengan mengacu pada Undang-Undang APBN 2025, proyeksi penerimaan PPh untuk tahun 2025 menunjukkan potensi yang signifikan jika kebijakan pengoptimalan pajak melalui intensifikasi, seperti penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), serta pemeriksaan pajak, dapat diimplementasikan secara konsisten. Pendekatan ini argumentatif dalam artian bahwa intervensi kebijakan fiskal tersebut dirancang tidak hanya untuk mengumpulkan lebih banyak penerimaan, melainkan juga untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam sistem perpajakan.

Dalam konteks upaya optimalisasi penerimaan pajak, pengawasan pelaporan SPT PPh Badan di Indonesia mengalami transformasi signifikan melalui penerapan proses data matching yang canggih. Data matching merupakan alat strategis dalam mengidentifikasi ketidaksesuaian antara data internal dan eksternal, sehingga menjadi bukti kuat bahwa pemerintah proaktif dalam mengatasi praktik penghindaran pajak.

Proses dimulai dengan pengumpulan data dari sumber internal, seperti angka penghasilan, biaya, dan perhitungan pajak yang dilaporkan melalui sistem e-Filing, serta laporan keuangan perusahaan seperti neraca dan laporan laba rugi. Sedangkan, data eksternal diperoleh dari lembaga keuangan, misalnya bank yang menyediakan informasi transaksi perbankan, serta data pihak ketiga yang mencakup informasi ekspor-impor, perilaku konsumen, dan data pasar bagi perusahaan publik. Transformasi dan standarisasi data dari berbagai sumber ini merupakan langkah argumentatif yang mendasar, karena hanya dengan format data yang seragam, sistem data macthing dapat dijalankan secara efektif guna memastikan keakuratan pelaporan.

Lebih jauh, penerapan teknologi informasi yang didukung oleh algoritma berbasis big data dan machine learning memberikan keunggulan tersendiri. Teknologi ini tidak hanya memungkinkan pencocokan data secara otomatis, tetapi juga berperan kritis dalam mendeteksi gap atau perbedaan signifikan yang dapat mengindikasikan adanya kesalahan pelaporan atau praktik penghindaran pajak.

Analisis gap tersebut menjadi dasar untuk menilai tingkat risiko wajib pajak. Analisis ini berfungsi sebagai pendekatan yang memberikan justifikasi logis bagi kebijakan pemeriksaan pajak yang lebih mendalam. Wajib pajak dengan perbedaan data yang signifikan dikategorikan sebagai risiko tinggi dan diprioritaskan untuk pemeriksaan atau audit mendalam, termasuk permintaan dokumen klarifikasi tambahan dan audit lapangan jika diperlukan. Pendekatan ini secara argumentatif menunjukkan bahwa sistem pengawasan yang responsif tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga mengambil langkah-langkah konkret untuk memitigasinya.

Manajemen Pelaporan SPT PPh Badan

Oleh karena itu, diperlukan sebuah rencana untuk mempersiapkan pelaporan SPT PPh Badan agar memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan pada UU PPh. Perencanaan pelaporan PPh Badan yang efektif harus berlandaskan pemahaman definisi penghasilan bruto dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa penghasilan bruto mencakup seluruh tambahan kemampuan ekonomis, termasuk laba usaha dan penghasilan apa pun tanpa memandang namanya. Dengan memahami ruang lingkup ini, perusahaan dapat memastikan bahwa seluruh sumber pendapatan dicatat secara akurat, menghindari underreporting yang kerap terungkap melalui data matching.

Lebih lanjut, beban yang diperbolehkan seperti biaya pokok penjualan, upah, sewa, bunga, royalti, premi asuransi, promosi, dan lainya yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Selain itu, tax preparer harus memiliki bukti dokumen lengkap sebagai antisipasi untuk menanggapi penerbitan SP2DK. Sebaliknya, pengeluaran non‑operasional seperti dividen, hibah, dan pembentukan cadangan tidak diperkenankna sebagai pengurang penghasilan menurut Pasal 9 UU PPh, sehingga perusahaan perlu mengecualikan jenis pengeluaran ini agar tidak menimbulkan gap saat proses pencocokan data .

Tarif umum PPh Badan sebesar 22 % dari PKP diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dan berlaku sejak tahun pajak 2022. Dalam praktiknya, data matching berperan sebagai mekanisme kontrol yang membandingkan angka PKP dan tarif yang dilaporkan dengan data faktual, sehingga wajib pajak dengan perbedaan signifikan dikategorikan berisiko tinggi dan dapat menerima SP2DK atau audit lapangan. Pendekatan ini memastikan bahwa perhitungan pajak tidak hanya sesuai ketentuan hukum, tetapi juga terbukti akurat saat diverifikasi.

Selain tarif umum, UU PPh juga menyediakan fasilitas di Pasal 31E ayat (1) UU PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp 50 miliar per tahun. Untuk PKP bagian peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar, mendapatkan pengurangan tarif PPh sebesar 50% dengan perhitungan sesuai Pasal 31 E UU PPh.

Dengan memahami informasi mengenai manajemen perencanaan Pelaporan SPT PPh Badan, perusahaan dapat meminimalkan gap antara data internal dan eksternal, sehingga data matching dapat digunakan sebagai data preventif pemicu sengketa dikemudian hari, serta meminimalisir perusahaan dari pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: PPh BadanRasio PajakSPT PPh Badan
Share62Tweet39Send
Previous Post

Diskursus: Menakar Beban Pajak Kelas Menengah

Next Post

SDGs dan Strategi Keberlanjutan Bisnis Perusahaan

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Kantor DJP. Sumber: Metro TV
Analisis

Penerimaan Pajak di Bawah Kepemimpinan Baru

21 Mei 2025
Sumber: Freepik
Analisis

Setelah Retribusi, Saatnya Kualitas Layanan Dibenahi

20 Mei 2025
Artikel

Penerapan ESG dalam Dunia Usaha Indonesia: Meningkatkan Nilai atau Beban Tambahan?

20 Mei 2025
Alert to Greenwashing - concept with text against a woodland and magnifying glass
Artikel

Mengungkap Praktik Greenwashing: Kasus Coca-Cola dan Tantangan Implementasi ESG

20 Mei 2025
Artikel

Membangun Standar Nasional Assurance Keberlanjutan

20 Mei 2025
Artikel

Implementasi Tarif PPN 12% dan Skema Nilai Lain 11/12

19 Mei 2025
Next Post
uji coba perdagangan karbon difokuskan pada sektor energi, terutama pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.

SDGs dan Strategi Keberlanjutan Bisnis Perusahaan

Ilustrasi tax ratio

Menuju Tax Ratio 23% di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

environmental friendly

Menjamin Kredibilitas Laporan Keberlanjutan dengan ISAE 3000

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1463 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.