Detik.com | 24 Agustus 2024
Riezka Yunita – Praktisi Perpajakan Pratama Indomitra Konsultan
Detik.com, Jakarta – Belum lama ini, kita disuguhkan berita tentang penggelapan dana sebesar Rp 1,9 miliar oleh salah satu oknum konsultan pajak. Kasus ini terjadi di kota Malang, yang melibatkan Rizky Martha (RM), pegawai CV Ferrano Tax Advisor Surabaya (FTAS), sebagai tersangka. Saat ini, PT Pangkat Dewata Makmur (PDM), korban RM, tengah membawa perkara ini ke meja hijau guna memperoleh keadilan.
PT PDM sebenarnya sudah menggunakan jasa CV FTAS selama beberapa tahun ke belakang. Namun baru kali ini mereka terjebak oleh RM yang ditugaskan CV FTAS untuk menghitung beban pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Dengan lihainya, RM malah mengarahkan pembayaran pajak itu ke kantong pribadinya alih-alih ke kas negara.
Kejadian tersebut patut disayangkan, mengingat konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang mulia dan terhormat. Untuk menyandang status ini, seseorang harus menempuh pendidikan tinggi di bidang yang relevan, seperti akuntansi dan hukum pajak. Tahapan ini tentunya membutuhkan waktu dan dedikasi yang tidak sedikit.
Setelah itu, mereka masih harus melalui ujian sertifikasi yang ketat untuk mendapatkan izin resmi berpraktik dan berhadapan langsung dengan klien. Konsultan bersertifikat juga mesti menjadi anggota suatu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dan mematuhi sejumlah kode etik, baik dalam hubungan dengan klien maupun teman seprofesi.
Proses berjenjang yang ditempuh dengan susah payah tersebut bahkan diatur secara resmi dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 (PMK Konsultan Pajak). Hal ini dimaksudkan untuk menjamin integritas dan profesionalisme konsultan pajak di Indonesia.
Oleh karena itu, tindakan oknum seperti RM tentu saja tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencederai marwah dan reputasi konsultan pajak secara general. Di samping itu, hilangnya penerimaan (revenue loss) juga berpotensi diderita oleh negara dengan adanya kasus ini.
Peran yang Substansial
Konsultan pajak merupakan orang yang memberikan nasihat kepada wajib pajak dalam rangka membantu mereka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Definisi ini termaktub dalam Pasal 1 PMK Konsultan Pajak.
Artinya, konsultan pajak memiliki peran utama, yakni sebagai ‘penegak’ (tax enforcers). Dalam konteks ini, mereka berkewajiban mengatasi berbagai hambatan informasi dan komputasi yang dapat menghambat kepatuhan pajak para klien. Hal ini meliputi penyiapan pelaporan, penavigasian kompleksitas peraturan, serta pendampingan atau perwakilan dalam berurusan dengan petugas perpajakan. Dengan begitu, status lebih bayar atau kurang bayar di antara wajib pajak dapat dimitigasi.
Tugas konsultan pajak yang disebutkan di atas sangat vital, terutama di negara dengan sistem self assessment seperti Indonesia. Dalam sistem ini, wajib pajak diberi kepercayaan untuk mengurus sendiri urusan perpajakannya, baik itu dengan secara langsung datang ke kantor pajak atau melalui platform daring yang telah disiapkan otoritas.
Di sisi lain, regulasi perpajakan sangatlah rumit dan dinamis yang ditandai dengan frekuensi perubahan yang masif. Wajib pajak, khususnya pebisnis, sering tidak menyadari konsekuensi dari situasi ini terhadap usaha yang dimilikinya. Hal ini bisa dimaklumi karena mereka sudah sangat sibuk dengan operasi bisnisnya. Walhasil, tak ada cukup waktu bagi mereka untuk mempelajari perubahan peraturan yang ada.
Di titik ini, hukum Keynes (Keynes’ law) berlaku, di mana permintaan menciptakan penawarannya sendiri. Dengan kata lain, peran konsultan pajak secara mutlak dibutuhkan dalam mendorong kepatuhan perpajakan nasional.
Namun, harus diakui bahwa dalam praktiknya tak sedikit wajib pajak yang meminta bantuan konsultan untuk mengambil opsi pajak yang minimal. Sebagai penyedia jasa, konsultan pajak tentu saja berada di pihak klien. Berbagai strategi finansial dirancang dalam rangka penghematan (tax saving).
Berkenaan dengan hal tersebut, konsultan pajak diwanti-wanti untuk tidak kebablasan. Artinya, saran yang diajukan ke klien harus sah secara hukum guna menjunjung tinggi semangat undang-undang (the spirit of law). Dengan begitu, risiko kerugian finansial akibat sengketa ataupun denda dapat dihindari.
Kepiawaian konsultan pajak sebagaimana telah diuraikan memang hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bersedia untuk membayar. Meskipun begitu, aktivitas jasa ini seharusnya tidak hanya dilakukan untuk kepentingan komersial semata. Konsultan pajak perlu terlibat secara aktif dalam mentransfer pengetahuan yang bermanfaat bagi berbagai pihak, termasuk masyarakat luas.
Gagasan tersebut sejalan dengan pandangan Peter Block, konsultan senior di bidang pengembangan organisasi asal Amerika Serikat, dalam bukunya bertajuk Flawless Consulting: A Guide to Getting Your Expertise Used. Toh, kantor konsultan pajak ternama di tingkat nasional maupun global banyak yang sudah familiar dengan model soft-selling berbasis knowledge. Mereka berlomba-lomba mengembangkan situs web untuk menyajikan uraian ilmiah seputar perpajakan secara cuma-cuma.
Memperkuat Integritas
Mengingat perannya yang begitu substantif, miris rasanya jika citra konsultan pajak sampai tercoreng karena adanya kasus penggelapan dana oleh RM. Oleh karena itu, agar tindakan kriminal tersebut tidak terulang lagi, saya mengimbau wajib pajak untuk lebih selektif dalam memilih konsultan pajak sebagai mitra bisnisnya. Konsultan yang ditunjuk untuk memberikan solusi setidaknya harus yang tersertifikasi. Faktanya, kualifikasi ini tidak dimiliki oleh RM.
Profil instansi di mana konsultan pajak tersebut terafiliasi juga harus dipelajari. Legalitas perusahaan, frekuensi konsultan pemegang sertifikat dalam perusahaan, usia kerja perusahaan, merupakan contoh dari hal-hal yang harus diidentifikasi oleh wajib pajak. Informasi semacam ini dapat ditelusuri secara mandiri di situs web atau media sosial perusahaan yang bersangkutan.
Respons cepat dari aparat penegak hukum terhadap kasus yang terjadi layak diapresiasi. Hal ini diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan. Namun sayangnya, berita ini kurang mendapat sorotan dan hanya viral di media lokal. Sejauh pengetahuan saya, belum ada media nasional yang mem-blow up insiden ini. Padahal, tindak penipuan oleh RM jelas merugikan kas negara. Selain itu, bila tersebar luas, permasalahan ini dapat menjadi peringatan dan pembelajaran bagi konsultan pajak atau konsultan bidang lainnya di Indonesia.
Terakhir, pemerintah harus lebih pro aktif dalam melindungi wajib pajak sebagai konsumen jasa konsultan pajak. Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya kepastian hukum berupa undang-undang, peraturan pemerintah, atau Peraturan Menteri Keuangan, yang meregulasi kode etik terkait pencegahan tindakan kriminal yang berpotensi dilakukan oleh konsultan pajak.
Poin-poin di atas semestinya dapat dipandang sebagai bagian integral dari upaya peningkatan integritas di antara konsultan pajak dalam negeri. Dengan begitu, filosofi nyeleneh konsultan sebagai “kongkonane wong kesulitan” bisa kembali pada khitahnya. Bukan begitu?
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul “Mendongkrak Integritas Konsultan Pajak selengkapnya https://news.detik.com/kolom/d-7504846/mendongkrak-integritas-konsultan-pajak.