Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 23 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengapa Tagihan di Restoran Lebih Mahal Dari Harga di Menu?

Fahri AfiantobyFahri Afianto
23 Oktober 2024
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
133 2
A A
0
Photo by Pixabay

Photo by Pixabay

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernahkah Anda makan di restoran dan mendapati tagihan Anda lebih tinggi sekitar 10% dari harga di menu?  Perbedaan ini biasanya disebabkan oleh pajak yang dikenakan. Tapi, apakah pajak ini benar-benar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti yang sering kita lihat di struk restoran? Yuk, kita bahas lebih mendalam!

Banyak restoran mencantumkan pajak ini sebagai PPN 10% pada struk pembayaran. Namun, tahukah Anda bahwa sebenarnya makanan dan minuman yang disajikan di restoran tidak dikenakan PPN? Hal ini disebutkan secara eksplisit di dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN sejak revisi di tahun 2000. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa penyerahan makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, dan tempat makan sejenis bukanlah objek PPN. Jadi, jelas bahwa makanan yang disajikan di restoran tidak terutang PPN.

Hal ini dipertegas lagi dalam UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang diundangkan pada tahun 2021. Pada UU ini, terdapat penambahan klausul dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN yang berbunyi “yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah”. Dengan demikian, jika Anda melihat ada pungutan pajak di restoran, itu bukan PPN, melainkan pajak daerah.

Sebelum perubahan regulasi terbaru, restoran di Indonesia dikenakan Pajak Restoran. Pajak ini diatur di dalam UU PDRD yang disahkan pada tahun 2009. Berdasarkan Pasal tersebut, objek Pajak Restoran meliputi setiap penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli di tempat pelayanan atau tempat lain. Tarif maksimal yang ditetapkan adalah 10%, serupa dengan tarif PPN yang berlaku sebelum April 2022

Mulai tahun 2022, terdapat perubahan besar dalam regulasi perpajakan daerah dengan diberlakukannya UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) UU ini menggantikan UU PDRD yang sebelumnya mengatur Pajak Restoran. Berdasarkan UU HKPD, Pajak Restoran telah dihapus dan digantikan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

PBJT adalah salah satu kluster pajak yang dikenalkan dalam UU HKPD. Pajak ini mencakup berbagai jenis barang dan jasa tertentu yang diatur oleh Pemerintah Daerah, termasuk makanan dan minuman yang disajikan di restoran. Dengan kata lain, setiap transaksi di restoran kini dikenakan PBJT yang tarif maksimalnya masih tetap 10%, serupa dengan Pajak Restoran sebelumnya.

Dengan demikian, meskipun banyak restoran masih mencantumkan “PPN” di struk pembayaran mereka, sesungguhnya yang kita bayar adalah pajak daerah berupa PBJT, bukan PPN.

Tags: Pajak DaerahPajak RestoranUU HPP
Share62Tweet39Send
Previous Post

Kurs Pajak Periode 23 – 29 Oktober 2024

Next Post

Asistensi Pajak untuk Agen Asuransi di Indonesia

Fahri Afianto

Fahri Afianto

Related Posts

Hand holding a notepad with esg concept
Artikel

Menyulap Tantangan Emisi Jadi Peluang Inovasi: Peran ESG dan R&D

23 Juni 2025
Hand of human holding green earth ESG icon for Environment Social and Governance, World sustainable environment concept.
Artikel

GCG Tangguh, ESG Tumbuh: Strategi Bisnis di Era Transisi Hijau

23 Juni 2025
Businessman using computers for net zero greenhouse gas emissions target Weather neutral long term strategy. Net Zero and Carbon Neutral concept. net zero icon with decarbonization icon. on smart background
Artikel

Dari Polusi ke Solusi: Perdagangan Emisi sebagai Motor ESG

23 Juni 2025
Artikel

Indonesia Masuk Jurisdictional Snapshots IFRS Foundation

23 Juni 2025
Kurfa Laffer dan relevansinya perpajakan di Indonesia
Analisis

Relevansi Kurva Laffer bagi Perpajakan Indonesia

20 Juni 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Memahami Perbedaan Standar Assurance Laporan Keberlanjutan

16 Juni 2025
Next Post

Asistensi Pajak untuk Agen Asuransi di Indonesia

Ilustrasi ekonomi hijau

Mendorong Bisnis Ramah Lingkungan melalui Insentif Pajak

Photo by Pixabay

Aspek PPN atas Transaksi Penjualan Emas Perhiasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.