Pernahkah Anda makan di restoran dan mendapati tagihan Anda lebih tinggi sekitar 10% dari harga di menu? Perbedaan ini biasanya disebabkan oleh pajak yang dikenakan. Tapi, apakah pajak ini benar-benar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti yang sering kita lihat di struk restoran? Yuk, kita bahas lebih mendalam!
Banyak restoran mencantumkan pajak ini sebagai PPN 10% pada struk pembayaran. Namun, tahukah Anda bahwa sebenarnya makanan dan minuman yang disajikan di restoran tidak dikenakan PPN? Hal ini disebutkan secara eksplisit di dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN sejak revisi di tahun 2000. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa penyerahan makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, dan tempat makan sejenis bukanlah objek PPN. Jadi, jelas bahwa makanan yang disajikan di restoran tidak terutang PPN.
Hal ini dipertegas lagi dalam UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang diundangkan pada tahun 2021. Pada UU ini, terdapat penambahan klausul dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN yang berbunyi “yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah”. Dengan demikian, jika Anda melihat ada pungutan pajak di restoran, itu bukan PPN, melainkan pajak daerah.
Sebelum perubahan regulasi terbaru, restoran di Indonesia dikenakan Pajak Restoran. Pajak ini diatur di dalam UU PDRD yang disahkan pada tahun 2009. Berdasarkan Pasal tersebut, objek Pajak Restoran meliputi setiap penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli di tempat pelayanan atau tempat lain. Tarif maksimal yang ditetapkan adalah 10%, serupa dengan tarif PPN yang berlaku sebelum April 2022
Mulai tahun 2022, terdapat perubahan besar dalam regulasi perpajakan daerah dengan diberlakukannya UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) UU ini menggantikan UU PDRD yang sebelumnya mengatur Pajak Restoran. Berdasarkan UU HKPD, Pajak Restoran telah dihapus dan digantikan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
PBJT adalah salah satu kluster pajak yang dikenalkan dalam UU HKPD. Pajak ini mencakup berbagai jenis barang dan jasa tertentu yang diatur oleh Pemerintah Daerah, termasuk makanan dan minuman yang disajikan di restoran. Dengan kata lain, setiap transaksi di restoran kini dikenakan PBJT yang tarif maksimalnya masih tetap 10%, serupa dengan Pajak Restoran sebelumnya.
Dengan demikian, meskipun banyak restoran masih mencantumkan “PPN” di struk pembayaran mereka, sesungguhnya yang kita bayar adalah pajak daerah berupa PBJT, bukan PPN.