Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengungkap Praktik Greenwashing: Kasus Coca-Cola dan Tantangan Implementasi ESG

Dwi PurwantobyDwi Purwanto
20 Mei 2025
in Artikel, ESG
Reading Time: 3 mins read
136 1
A A
0
Alert to Greenwashing - concept with text against a woodland and magnifying glass

Alert to Greenwashing - concept with text against a woodland and magnifying glass

157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Investasi berkelanjutan yang mengacu pada prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) telah menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong pembangunan ekonomi global yang lebih inklusif dan ramah lingkungan. Di Indonesia, konsep ini mulai mendapatkan perhatian luas seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam dunia usaha. ESG menitikberatkan pada integrasi tiga aspek penting dalam pengambilan keputusan investasi, yaitu perlindungan lingkungan, kepedulian sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik. Tujuan utama dari penerapan prinsip ini adalah menciptakan sistem ekonomi yang tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga memberikan dampak positif yang nyata bagi lingkungan dan masyarakat.

Namun, di balik tren positif ini, terdapat tantangan serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap investasi berkelanjutan, yaitu praktik greenwashing. Greenwashing merupakan upaya perusahaan dalam membangun citra ramah lingkungan secara manipulatif, tanpa disertai dengan komitmen dan tindakan nyata yang sesuai dengan klaim tersebut. Fenomena ini tidak hanya menyesatkan publik dan investor, tetapi juga berpotensi menghambat tujuan utama dari ESG itu sendiri.

Salah satu kasus greenwashing yang paling menonjol di tingkat global adalah praktik yang dilakukan oleh perusahaan multinasional Coca-Cola. Melalui kampanye bertajuk “World Without Waste”, Coca-Cola mengklaim berkomitmen terhadap pengurangan limbah plastik dan penguatan program daur ulang botol kemasan. Kampanye ini menampilkan narasi yang kuat tentang tanggung jawab lingkungan, seolah-olah perusahaan telah menjadi pelopor dalam pelestarian alam. Namun, data dari berbagai audit independen menunjukkan ketidaksesuaian antara pesan kampanye dengan realitas di lapangan.

Laporan dari organisasi lingkungan Break Free from Plastic menyebutkan bahwa selama empat tahun berturut-turut, botol plastik Coca-Cola merupakan jenis sampah plastik yang paling banyak ditemukan di seluruh dunia. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap integritas kampanye keberlanjutan yang dilakukan perusahaan tersebut. Bahkan pada tahun 2021, Earth Island Institute mengajukan gugatan hukum terhadap Coca-Cola di Pengadilan Tinggi Distrik Columbia, Amerika Serikat. Gugatan ini menuduh bahwa kampanye “World Without Waste” merupakan bentuk penipuan dan penyebaran informasi yang menyesatkan, karena tidak mencerminkan tindakan nyata yang sesuai dengan klaim keberlanjutan yang disampaikan kepada publik dan investor.

Praktik semacam ini sangat merugikan karena tidak hanya memberikan gambaran palsu kepada investor, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan pasar keuangan berkelanjutan. Ketika perusahaan menyampaikan klaim ESG yang tidak akurat, investor berpotensi mengalokasikan dana mereka ke proyek atau entitas yang tidak benar-benar berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan. Akibatnya, risiko kerugian finansial dan reputasi menjadi nyata, serta dapat mengganggu kepercayaan terhadap instrumen keuangan berbasis ESG secara keseluruhan.

Di Indonesia, tantangan serupa juga mulai terasa seiring dengan meningkatnya tren investasi berkelanjutan. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa dana kelolaan berbasis ESG mengalami lonjakan signifikan, dari Rp 253 miliar pada tahun 2017 menjadi Rp 3,5 triliun pada tahun 2021. Pertumbuhan ini mencerminkan meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Namun, di sisilain, lonjakan ini juga membuka peluang terjadinya praktik greenwashing apabila tidak diikuti oleh pengawasan yang ketat dan regulasi yang memadai.

Dalam konteks nasional, peran OJK sebagai otoritas pengatur dan pengawas industri jasa keuangan sangat penting dalam menjaga integritas penerapan prinsip ESG. OJK telah menetapkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar penerapan keuangan berkelanjutan, seperti Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 dan Peraturan OJK Nomor 60/POJK.04/2017. Kedua regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik dalam menyusun serta melaporkan aksi keberlanjutan secara transparan.

OJK juga memiliki wewenang untuk melakukan audit dan verifikasi terhadap klaim ESG yang disampaikan oleh perusahaan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara klaim dan realitas, atau indikasi kuat praktik greenwashing, maka OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha. Fungsi pengawasan ini menjadi semakin krusial dalam era keterbukaan informasi dan meningkatnya tuntutan publik terhadap akuntabilitas korporasi.

Namun, regulasi dan pengawasan saja tidak cukup. Untuk memperkuat implementasi ESG dan mencegah praktik greenwashing secara menyeluruh, dibutuhkan upaya edukasi yang luas dan berkelanjutan kepada seluruh pemangku kepentingan. Edukasi ini perlu menyasar baik pelaku usaha maupun masyarakat umum, terutama para investor ritel yang mulai aktif dalam pasar modal. Pemahaman mendalam mengenai konsep ESG, indikator keberlanjutan yang dapat diukur, serta cara mengenali praktik greenwashing sangat penting agar keputusan investasi dapat diambil secara bijak dan bertanggung jawab.

Di sisilain, perusahaan juga harus diberikan bimbingan teknis agar mampu menerapkan prinsip ESG secara autentik dan terintegrasi dalam strategi bisnis mereka. Pendekatan ini akan mendorong terciptanya ekosistem investasi yang tidak hanya sehat secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan secara sosial dan lingkungan.

Dengan membangun kesadaran kolektif dan sistem pengawasan yang kuat, Indonesia dapat menciptakan fondasi yang kokoh bagi pengembangan pasar keuangan berkelanjutan yang kredibel. Praktik greenwashing seperti yang dilakukan oleh Coca-Cola harus menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menyampaikan klaim keberlanjutan. Hanya dengan itulah prinsip ESG benar-benar dapat diwujudkan sebagai alat transformasi menuju masa depan yang lebih hijau, adil, dan berkelanjutan.

 

Tags: cocacolaESGGreenwashingKeberlanjutan
Share63Tweet39Send
Previous Post

Membangun Standar Nasional Assurance Keberlanjutan

Next Post

Penerapan ESG dalam Dunia Usaha Indonesia: Meningkatkan Nilai atau Beban Tambahan?

Dwi Purwanto

Dwi Purwanto

Related Posts

Kurfa Laffer dan relevansinya perpajakan di Indonesia
Analisis

Relevansi Kurva Laffer bagi Perpajakan Indonesia

20 Juni 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Memahami Perbedaan Standar Assurance Laporan Keberlanjutan

16 Juni 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025
Artikel

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik
Analisis

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

28 Mei 2025
Next Post

Penerapan ESG dalam Dunia Usaha Indonesia: Meningkatkan Nilai atau Beban Tambahan?

Sumber: Freepik

Setelah Retribusi, Saatnya Kualitas Layanan Dibenahi

Kantor DJP. Sumber: Metro TV

Penerimaan Pajak di Bawah Kepemimpinan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.