Dalam dua bulan menjelang implementasi sistem core tax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP semakin marak terjadi. Pihak yang tidak bertanggung jawab diduga menggunakan berbagai cara untuk mengelabui Wajib Pajak, termasuk dengan berpura-pura menjadi pegawai DJP. Biasanya, komunikasi penipuan dilakukan melalui surat elektronik atau pesan online dengan tujuan untuk menipu Wajib Pajak agar mentransfer pembayaran pajak ke rekening pribadi yang diatur oleh pelaku.
Modus Penipuan yang Mengatasnamakan DJP
Salah satu modus yang sering digunakan adalah pengiriman pesan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki tagihan pajak. Para pelaku kemudian meminta Wajib Pajak untuk membayar utang pajaknya melalui transfer bank ke rekening yang telah ditentukan oleh penipu. Modus ini juga mencakup pengiriman file aplikasi berekstensi APK melalui WhatsApp atau email dengan maksud mencuri data dan informasi pribadi Wajib Pajak.
Dalam menanggapi penipuan ini, DJP telah proaktif memberikan imbauan melalui berbagai media agar masyarakat waspada. DJP menekankan pentingnya pemahaman Wajib Pajak terhadap prosedur pembayaran pajak agar tidak terjebak dalam penipuan ini. Misalnya, DJP mengingatkan bahwa pelunasan pajak hanya dilakukan melalui kas negara dengan pembuatan kode billing yang dapat diakses di situs DJP Online. Selain itu, pembayaran pajak juga harus melalui saluran resmi seperti ATM, internet banking, mobile banking, atau agen branchless banking.
Tips Pencegahan Penipuan bagi Wajib Pajak
Untuk menghindari penipuan, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa setiap pesan terkait perpajakan berasal dari sumber yang valid. DJP menegaskan bahwa surat elektronik dari pihak mereka selalu berakhir dengan domain resmi “@pajak.go.id”. Apabila Wajib Pajak menerima pesan WhatsApp atau email dengan file berformat APK, mereka sebaiknya memeriksa nomor pengirim tersebut melalui laman resmi DJP atau langsung mengonfirmasi ke kantor pajak terdekat.
Pandangan Pengamat Pajak Menjelang Peluncuran Core Tax System
Menjelang peluncuran core tax system, pengamat pajak mencatat pentingnya edukasi yang berkelanjutan bagi masyarakat agar lebih memahami sistem baru ini. Core tax system sendiri merupakan sistem berbasis web yang akan menyatukan seluruh komunikasi antara DJP dan Wajib Pajak dalam satu aplikasi. Melalui sistem ini, segala bentuk informasi, mulai dari tagihan pajak, SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan), surat tagihan pajak, hingga surat ketetapan pajak, akan disampaikan melalui notifikasi di akun Wajib Pajak masing-masing. Bahkan, pembuatan kode billing dan pembayaran pajak juga dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi core tax.
Dengan implementasi sistem core tax, penipuan yang mengatasnamakan DJP diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin karena semua korespondensi resmi dilakukan melalui satu aplikasi yang terintegrasi. Namun, pengamat pajak juga mengingatkan bahwa Wajib Pajak perlu proaktif mengikuti kelas-kelas edukasi mengenai core tax system. Pemahaman ini penting agar Wajib Pajak tidak hanya mengerti fitur-fitur dalam sistem baru ini, tetapi juga dapat terhindar dari berbagai potensi penipuan yang mungkin masih akan muncul.
Secara keseluruhan, persiapan peluncuran core tax system bukan hanya menitikberatkan pada kesiapan teknis, tetapi juga pada peningkatan pemahaman dan keamanan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Dengan demikian, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih terlindungi dari modus penipuan yang semakin canggih di era digital.