Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak dan Masa Depan Bangsa

Ismail KhozenbyIsmail Khozen
3 Januari 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
126 7
A A
0
Sumber: Freepik
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tahun baru selalu membawa harapan baru. Di tengah riuhnya resolusi pribadi dan proyeksi ekonomi nasional, satu isu yang senantiasa mengemuka adalah bagaimana negara mengelola sumber dayanya. Tidak ada yang lebih sentral dalam diskursus ini selain pajak.

Kita semua membayar pajak, baik secara langsung melalui penghasilan, maupun tidak langsung lewat konsumsi. Namun, apakah kita benar-benar memahami mengapa pajak begitu penting bagi kehidupan bernegara? Mengapa sistem perpajakan menjadi fondasi yang tak tergantikan dalam menopang layanan publik dan mewujudkan keadilan sosial?

Pajak bukan semata-mata instrumen fiskal, melainkan jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kemampuan negara. Pajak merupakan instrumen utama negara memindahkan sumber daya dari sektor privat ke sektor publik.

Alternatif selain itu, misalnya mencetak uang dalam jumlah besar, telah terbukti secara historis hanya melahirkan bencana inflasi, seperti yang dikecam oleh Nicholas Oresme sejak abad ke-14. Milton Friedman dan Anna Schwartz bahkan menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pajak terselubung, yaitu inflation tax (James & Nobes, 1996).

Alasannya tidak lain karena mencetak uang akan menggerus daya beli rakyat secara sistematis. Karena itu, sistem perpajakan menjadi fondasi utama dalam hal keberlanjutan keuangan negara.

Namun, mengapa tidak semua layanan diserahkan kepada pasar saja? Bukankah sektor privat lebih efisien? Ternyata tidak semua barang dan jasa dapat dipasok secara optimal oleh mekanisme pasar. Karenanya, peran penting pajak mulai terlihat secara lebih mendalam.

Adam Smith bahkan sejak 1776 telah menyadari pentingnya peran negara dalam menyediakan barang publik, terutama pertahanan dan penegakan hukum, yang mustahil diserahkan pada swasta karena sifatnya yang non-eksklusif dan non-rivalrous. Artinya, tidak mungkin seseorang dikecualikan dari manfaat barang tersebut meskipun ia tidak membayar, dan konsumsi oleh satu orang tidak mengurangi jatah orang lain.

Ilustrasinya, misal ada sebuah jembatan yang bisa dilalui semua orang. Tidak efisien jika setiap individu harus membayar setiap kali lewat, apalagi jika biaya pungutan itu lebih besar dari manfaat eksklusi. Dalam konteks ini, pajak hadir sebagai solusi atas kegagalan pasar, dengan menjadi sumber pembiayaan untuk barang-barang publik yang sifatnya kolektif dan universal.

Lebih lanjut, negara juga menggunakan pajak untuk mendukung barang dan jasa yang memiliki ‘nilai tambah sosial’, yang dikenal sebagai merit goods. Contohnya pendidikan, imunisasi, subsidi pangan, dan lainnya.

Barang-barang tersebut boleh jadi tidak mendapat porsi konsumsi optimal karena masyarakat tidak menyadari manfaat jangka panjangnya. Di sisi lain, pajak juga digunakan sebagai instrumen pengendalian konsumsi barang yang dianggap merugikan, seperti rokok dan alkohol, atau biasa disebut de-merit goods. Pajak bukan hanya soal uang, melainkan tentang pilihan-pilihan etis dan sosial.

Tidak berhenti sampai di situ, pajak juga menjadi instrumen untuk memperbaiki distribusi kekayaan. Pasar, jika dibiarkan berjalan sendiri, akan cenderung menciptakan kesenjangan karena penghasilan ditentukan oleh kepemilikan faktor produksi. Orang yang tidak memiliki tanah, modal, atau tenaga kerja yang bisa dijual akan tertinggal.

Sistem perpajakan yang progresif memungkinkan negara untuk menarik lebih banyak dari yang mampu, dan mendistribusikan kembali kepada yang membutuhkan. Skema tersebut bisa menunjukkan sesuatu yang bukan sebats angka di APBN, tapi bentuk nyata dari keadilan sosial.

Dalam konteks stabilitas ekonomi, perpajakan juga memainkan peran sentral. Ketika ekonomi lesu, pemerintah bisa menurunkan pajak untuk mendorong konsumsi dan investasi.

Sebaliknya, saat ekonomi terlalu panas dan inflasi mengancam, menaikkan pajak bisa menjadi cara untuk menenangkan pasar. Pajak, dalam hal ini, berperan sebagai alat pengendali siklus ekonomi.

Memasuki tahun yang baru, mari kita letakkan pajak dalam perspektif yang lebih luas. Ia bukan semata angka di SPT atau potongan di slip gaji, tapi bagian dari ikhtiar besar membangun peradaban.

Ketika pajak dikumpulkan secara adil dan digunakan secara bijak, maka kita tidak hanya menciptakan negara yang kuat namun juga masyarakat yang kokoh secara sosial.

Kita semua senantiasa berharap agar setiap rupiah yang kita bayarkan hari ini, akan kembali dalam bentuk jalan yang lebih baik, pendidikan yang lebih merata, layanan kesehatan yang lebih adil, dan masa depan yang lebih cerah.

Tags: Pajakpembangunan
Share61Tweet38Send
Previous Post

Kunci Sukses Menyusun Annual Report Organisasi Nirlaba

Next Post

Penurunan Tarif PPh Badan dan Peningkatan Rasio Pajak

Ismail Khozen

Ismail Khozen

Manager Pratama Institute. Pengajar di Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia.

Related Posts

Kurfa Laffer dan relevansinya perpajakan di Indonesia
Analisis

Relevansi Kurva Laffer bagi Perpajakan Indonesia

20 Juni 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Memahami Perbedaan Standar Assurance Laporan Keberlanjutan

16 Juni 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025
Artikel

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik
Analisis

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

28 Mei 2025
Next Post
Kepatuhan Pajak Sukarela

Penurunan Tarif PPh Badan dan Peningkatan Rasio Pajak

Ilustrasi keadilan pajak

Apakah Tax Amnesty Pengaruhi Persepsi Keadilan Pajak?

Obsen Pajak

Meluruskan Mispersepsi Opsen Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.