Faktur pajak merupakan elemen krusial dalam sistem perpajakan di Indonesia, khususnya bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan terbaru, yaitu PER-02/2022, yang mengatur secara detail tentang kewajiban dan ketentuan pembuatan faktur pajak. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai kapan PKP harus membuat faktur pajak, kewajiban pembuatan faktur pajak, data yang harus ada di faktur pajak, dan penduan singkat mengenai pengisian faktur pajak.
Kapan PKP Harus Membuat Faktur Pajak?
Menurut PER-02/2022, PKP wajib membuat faktur pajak setiap kali terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sesuai Pasal 3 ketentuan tersebut, PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap :
- penyerahan BKP sesuai dengan pbjek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN
- penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- ekspor BKP berwujud oleh PKP
- ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
- ekspor JKP oleh PKP
Adapun kondisi PKP membuat faktur pajak pada saat terjadinya penyerahan BKP/JKP, atau Saat penerimaan pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya, sebelum penyerahan BKP/JKP, atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, atau Saat PKP menerima uang muka pembayaran atas penyerahan BKP/JKP.
PKP harus memastikan bahwa faktur pajak dibuat tidak lebih dari tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP atau penerimaan pembayaran.
Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak
Kewajiban utama PKP dalam pembuatan faktur pajak adalah ketepatan Waktu, ketepatan isi, wajib menyimpan faktur pajak sebagai bukti pencatatan transaksi, dan melaporkan SPT Masa PPN sesuai periode pembuatanya.
Adapun data yang harus ada di setiap faktur pajak memuat beberapa informasi penting. Pertama, identitas Penjual dan Pembeli termasuk nama, alamat, dan NPWP penjual serta pembeli. Kedua, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) untuk setiap faktur pajak, ketiga tanggal pembuatan faktur pajak. Selanjutnya, PKP perlu memasukan detail transaksi, termasuk uraian tentang jenis barang/jasa yang dijual, harga jual, dan potongan harga (jika ada). Kemudian, faktur pajak harus berisikan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan/atau PPnBM. Terakhir yang tidak kalah penting, PKP perlu memasukan tanda tangan elektronik yang dihasilkan melalui sistem elektronik yang sah.
Panduan Pengisian Faktur Pajak
Proses pengisian faktur pajak harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari kesalahan yang dapat berakibat pada sanksi administrasi. Berikut adalah panduan singkat dalam pengisian faktur pajak:
- Nomor Seri Faktur Pajak: Pastikan nomor seri faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh DJP.
- Tanggal Faktur Pajak: Isi dengan tanggal saat penyerahan BKP/JKP atau penerimaan pembayaran.
- Identitas Penjual dan Pembeli: Pastikan data identitas kedua belah pihak diisi dengan lengkap dan benar.
- Detail Transaksi: Uraikan barang/jasa dengan jelas termasuk kuantitas dan harga satuan.
- Nilai Dasar Pengenaan Pajak: Hitung dengan tepat nilai DPP dan jumlah PPN yang harus dipungut.
- Tanda Tangan Elektronik: Pastikan faktur pajak ditandatangani secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh DJP.
Dengan pemahaman yang baik tentang ketentuan pembuatan faktur pajak sesuai PER-02/2022, PKP dapat melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu dan akurat, menghindari potensi sanksi, serta mendukung terciptanya administrasi perpajakan yang tertib dan transparan.