Ringkasan Jawaban
Pencadangan employee benefit bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi karyawan karena masih bersifat pencadangan. Pencadangan artinya benefit tersebut belum diterima atau diperoleh oleh karyawan sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Karyawan belum memiliki hak tagih atas employee benefit tersebut sehingga bukan merupakan penghasilan bagi karyawan. Kemudian, bagi perusahaan pencadangan employee benefit tersebut merupakan non deductible expense karena belum terealisasi.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Bapak Anton, kami akan coba menjawab. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”), konsep “Penghasilan” itu sendiri merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Lebih lanjut, PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Sebagaimana konsep penghasilan sesuai UU PPh di atas, pencadangan employee benefit bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi karyawan karena masih bersifat pencadangan. Pencadangan artinya benefit tersebut belum diterima atau diperoleh oleh karyawan sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Karyawan belum memiliki hak tagih atas employee benefit tersebut sehingga bukan merupakan penghasilan bagi karyawan. Kemudian, bagi perusahaan pencadangan employee benefit tersebut merupakan non deductible expense karena belum terealisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh.
Dengan demikian, pencadangan employee benefit bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan atas pencadangan tersebut tidak dapat menjadi pengurang dalam penghitungan PPh Badan.