Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 10 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Belum Mencakup Semua Sektor

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
22 Juli 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 21 Juli 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menghimpun penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun per 30 Juni 2024. Namun penerimaan dari usaha ini dinilai masih tergolong rendah karena belum mencakup semua sektor.

Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Supraman mengatakan penerimaan pajak dari ekonomi digital yang disampaikan DJP terdiri dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak peer-to-peer (P2P) lending, dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

“Artinya masih banyak pajak ekonomi digital yang belum dirangkum oleh Ditjen Pajak. Seperti penerimaan pajak dari marketplace dan penjualan dengan platform digital lainnya,” kata Raden kepada Kontan, Minggu (21/7).

“Bukan berarti Wajib Pajak yang jualan di marketplace tidak bayar pajak, tetapi karena keterbatasan Ditjen Pajak mendapatkan datanya,” tambahnya.

Raden menerangkan selama ini tidak ada kewajiban pemilik marketplace untuk melaporkan transaksi yang terjadi di marketplace kepada Ditjen Pajak.

Hal ini berbeda dengan PPN PMSE yang setiap bulan lapor PPN ke KPP Badan dan Orang Asing, P2P lending yang dilaporkan ke Ditjen Pajak melalui OJK, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang memang sudah ada Peraturan Menteri Keuangan yang mewajibkan marketplace untuk memungut pajak, sehingga pajaknya langsung dilaporkan Ditjen Pajak.

Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono skema pemungutan pajak ekonomi digital menggunakan skema khusus, baik di sistem PPh dan sistem PPN.

Pemerintah menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 32A UU KUP atau sesuai revisi UU HPP untuk menunjuk pihak tertentu sebagai pemungut atau pemotong pajak.

“Tujuannya ada dua. Tujuan pertama adalah untuk meningkatkan realisasi potensi perpajakan. Tujuan kedua adalah untuk mengoptimalkan pengenaan pajak,” ujar Prianto kepada Kontan, Minggu (21/7).

Prianto menerangkan, pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak terdiri dari subjek pajak baik dalam negeri (SPDN) maupun subjek pajak luar negeri (SPLN) dengan syarat tertentu.

Salah satu syaratnya adalah bahwa SPDN atau SPLN tersebut terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi. Contohnya adalah SPDN atau SPLN yang menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi secara elektronik.

“Berdasarkan kondisi itu, peningkatan penerimaan pajak atas transaksi digital masih belum optimal. Salah satu penyebabnya adalah ketergantungan pemerintah pada kepatuhan sukarela dari pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemungut/pemotong pajak,” ujarnya.

Untuk menggenjot penerimaan pajak di sektor ekonomi digital, pemerintah perlu menambah pemotong/pemungut pajak dari SPDN dan SPLN ketika keduanya telah memenuhi persyaratan. Saat ini, salah satu acuan pemerintah untuk menunjuk SPDN atau SPLN sebagai pemungut PPN PMSE mengacu ke peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022.


Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul “Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Belum Mencakup Semua Sektor” pada 21 Juli 2024, melalui tautan berikut:
https://nasional.kontan.co.id/news/penerimaan-pajak-ekonomi-digital-belum-mencakup-semua-sektor

Tags: Pajak Ekonomi DigitalPasal 32 UU KUPPPN PMSE
Share61Tweet38Send
Previous Post

Celah Kebocoran Cukai Rokok, Ekonom Wanti-Wanti Pemerintah

Next Post

Insentif Family Office Apakah Cederai Keadilan Pajak?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post
Ilustrasi keadilan pajak

Insentif Family Office Apakah Cederai Keadilan Pajak?

ilustrasi pajak yang proporsional

Pajak Proporsional Untuk Crazy Rich

ilustrasi core tax sistem

Core tax Sistem Segera Rampung, Inilah Beberapa Perubahan Tata cara Pelaporan SPT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.