Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 22 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Penerimaan Pajak Tahun Depan Menghadapi Berbagai Tantangan

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
22 Desember 2022
in Liputan Media, Publikasi
Reading Time: 2 mins read
125 9
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan penerimaan pajak tahun depan akan menghadapi berbagai tantangan.

Misalnya saja harga komoditas yang diprediksi tidak setinggi tahun ini, dan juga tidak akan ada lagi tambahan penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Faktor-faktor itu, tentu akan menggerus penerimaan pajak yang sudah dicapai tahun ini,” ujar Wahyu kepada Kontan.co.id , Selasa (20/12).

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 sudah mencapai Rp 1.634,36 triliun, atau 110,06% dari target yang sebesar Rp 1.485 triliun.

Di sisi lain, pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun atau hanya naik 6,8% dari Outlook 2022. Pun, jika dibandingkan realisasi sementara ini, target penerimaan pajak tersebut hanya tumbuh 5,1%.

“Artinya, dari sisi target seharusnya tidak perlu dijadikan beban, karena saya optimis bisa tercapai,” katanya.

Optimis tersebut berasal dari pertumbuhan alamiah penerimaan pajak tahun 2023 yang lebih tinggi dari target yang dipatok. Dalam APBN 2023, pertumbuhan ekonomi dipatok 5,3% dan inflasi sebesar 3,6%, sehingga pertumbuhan alamiahnya sebesar 8,9%.

“Angka itu belum memperhitungkan upaya ekstra pemerintah melalui berbagai kebijakan perluasan basis pajak,” tutur Wahyu.

Memang, dirinya mengakui bahwa kondisi politik dan geopolitik turut mempengaruhi penerimaan pajak tahun depan. Untuk itu, pemerintah perlu terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

Wahyu juga bilang, dalam konteks penerimaan yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah bukanlah soal target semata. Melainkan, lebih ke perbaikan administrasi pajak secara substansi agar mendorong kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan.

Dihubungi berbeda, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaserch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyampaikan, pemerintah masih bisa mencapai target penerimaan pajak yang dipatok dalam APBN 2023. Bahkan, diharapkan targetnya juga bisa melampaui seperti kinerja penerimaan pajak di tahun ini.

Oleh karena itu, adanya ketidakpastian global yang tinggi di tahun depan, Prianto menyarankan pemerintah untuk terus menjaga pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, sehingga penerimaan pajak juga berdampak positif.

“Karena kekuatan ekonomi Indonesia lebih banyak ditopang oleh konsumsi dalam negeri, pemerintah terus berupaya agar ekonomi dalam negeri tersebut tetap bergairah,” kata Prianto.

Tags: Penerimaan pajakProgram Pengungkapan Sukarela
Share61Tweet38Send
Previous Post

Membedah PP 44/2022 tentang Peraturan Pelaksana UU PPN (Revisi UU HPP)

Next Post

Menanti Kejelasan Realisasi Pajak Natura

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post

Menanti Kejelasan Realisasi Pajak Natura

Membedah PP 44/2022 tentang Peraturan Pelaksana UU PPN (Revisi UU HPP) Jilid 2

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1464 shares
    Share 586 Tweet 366
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.