Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kapan Penetapan Status Tanggungan Wajib Pajak untuk Perhitungan PTKP?

269
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Jika ada kasus seorang karyawan dengan tanggungan 2 anak sehingga status PTKP-nya K/2. Di pertengahan tahun 2021 anak ketiganya lahir, apakah status karyawan tersebut berubah atau tetap K/2 untuk perhitungan PPh 21 Tahun 2021?

  • Aning
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Penetapan status Wajib Pajak (WP) dalam rangka perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau tepatnya pada 1 Januari. Jika anak ketiga lahir pada pertengahan 2021, maka status WP untuk perhitungan PTKP 2021 masih tetap K/2. Anak tersebut baru akan menjadi tanggungan untuk tahun pajak 2022.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Aning atas pertanyaannya. Pasal 7 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”) menyatakan bahwa penetapan status Wajib Pajak (WP) dalam rangka perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak.

“Pasal 7

(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.”

– Pasal 7 ayat (2) UU PPh

Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 11 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 (“PER-16/2016”) sbb.:

“Pasal 11

(5) Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.”

– Pasal 11 ayat (5) PER-16/2016

Sebagai contoh, Tuan A telah menikah dan memiliki 1 orang anak (K/1). Kemudian, anak kedua Tuan A lahir pada 2 Januari 2021. Oleh karena penentuan status WP ditentukan berdasarkan keadaan WP pada tanggal 1 Januari, maka status WP untuk perhitungan PTKP tahun pajak 2021 masih K/1.

Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender. Status WP pegawai baru ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.

“Pasal 11

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.”

– Pasal 11 ayat (6) PER-16/2016

Dari kasus Ibu Aning diketahui bahwa anak ketiga lahir pada pertengahan 2021, maka status WP untuk perhitungan PTKP 2021 masih tetap K/2. Anak yang baru lahir pada pertengahan 2021 tersebut tidak dapat dijadikan sebagai tanggungan dalam menghitung PTKP 2021. Anak tersebut baru akan menjadi tanggungan untuk tahun pajak 2022 karena penentuan status WP dilakukan berdasarkan keadaan WP pada 1 Januari. Perlu diingat juga bahwa maksimal jumlah tanggungan untuk setiap WP adalah 3 orang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh.

“Pasal 7

(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit:

a. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan

d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.”

Baca juga: Anak yang Telah Dewasa Masih Bisa Menjadi Tanggungan dalam Menghitung PTKP

Tags: AnakPPh Pasal 21PTKPStatus WPTanggungan
Share108Tweet67Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Pengamat: Tak Ada Keuntungan Bagi Perusahaan Dan Pegawai Atas Pengenaan Pajak Natura

Next Post

Tenggat Forestalling Singkat, Penerimaan Cukai dari IHT Berpotensi Terhambat

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

1 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

1 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

3 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

3 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

3 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

5 bulan ago

BACA JUGA

Kurfa Laffer dan relevansinya perpajakan di Indonesia

Relevansi Kurva Laffer bagi Perpajakan Indonesia

20 Juni 2025
Berburu pajak saat ekonomi stagnan

Berburu Penerimaan Pajak di Tengah Stagnasi Perekonomian

19 Juni 2025
Sumber: Freepik

Memahami Perbedaan Standar Assurance Laporan Keberlanjutan

16 Juni 2025

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

Pajak untuk Pemerataan Literasi

Menakar Efisiensi Pemungutan PPN melalui Cerminan Struktur Ekonomi Nasional

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

Merapor Fiskal Indonesia Kuartal 1 2025

Kendala Fiskal Usulan Pemekaran dan Keistimewaan Daerah

Kebijakan Pajak yang Lebih Progresif bagi Penyandang Disabilitas

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
Next Post

Tenggat Forestalling Singkat, Penerimaan Cukai dari IHT Berpotensi Terhambat

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.