Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021

Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi

PER-24-2021
author avatar
Pratama Indomitra
Exit mobile version