Penulis: Adi Nugroho Bramantyo
Dalam proses sengketa perpajakan, perdebatan antara WP dan para fiskus menjadi keniscayaan yang tersaji di gelanggang pengadilan pajak. Data yang dikutip dari Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan mencatat, dalam 5 tahun terakhir (2019-2023) terdapat lebih dari 74.293 kasus sengketa perpajakan yang menyeret Wajib Pajak (WP) ke meja pengadilan.
Pada prosesnya banyak ditemui kasus sengketa perpajakan yang berujung pada ketidak puasan WP atas hasil Keputusan Keberatan. Untuk itu, dalam upaya memenangkan proses sengketa pajak, pemahaman mengenai proses banding di pengadilan pajak mutlak diperlukan bagi WP. Dengan memahami tahapan-tahapan proses banding, WP dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk meningkatkan peluang dalam rangka memenangkan sengketa pajak.
Berlandaskan pada Pasal 44 hingga Pasal 88 Undang Undang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) proses banding dapat dibagi menjadi tiga babak yaitu persiapan persidangan, sidang pemeriksaan dan pelaksanaan putusan.
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai tiga babak dalam proses banding di pengadilan pajak yang perlu WP ketahui.
Babak Pertama: Persiapan Persidangan
Persiapan persidangan adalah proses banding di mana Pemohon Banding (sebutan untuk Wajib Pajak yang telah mengajukan banding) telah mengajukan surat banding ke Pengadilan Pajak. Majelis hakim pengadilan pajak akan meminta Surat Uraian Banding (SUB) kepada Terbanding (sebutan untuk Fiskus yang diajukan banding) dan bantahan SUB kepada Pemohon Banding. Kedua SUB dan bantahan SUB tersebut akan menjadi referensi majelis untuk memahami syarat formal pengajuan banding hingga pokok-pokok sengketa pajak yang disampaikan Pemohon Banding di dalam surat bandingnya.
Pada babak pertama ini, Pemohon Banding perlu teliti dan cermat untuk membuat bantahan SUB yang disampaikan Terbanding. Pastikan kembali bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding sesuai dengan ketentuan formal yang diatur pada Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak. Selain itu, Pemohon Banding juga perlu untuk memberikan bantahan terhadap koreks-koreksi yang menjadi sengketa secara rinci dan juga menggunakan dasar hukum yang tepat.
Babak Kedua: Sidang Pemeriksaan
Kemudian setelah 6 (enam) bulan sejak diterimanya surat banding oleh Pengadilan Pajak, proses banding akan masuk ke babak kedua yaitu sidang pemeriksaan. Dalam hukum acara di bidang pemeriksaan sengketa pajak, sidang pemeriksaan terbagi menjadi dua yaitu pemeriksaan dengan acara biasa dan pemeriksaan dengan acara cepat. Jika surat permohonan banding telah memenuhi syarat formal maka sidang pemeriksaan akan dilakukan dengan acara biasa.
Pemohon banding dalam babak kedua ini akan diundang oleh Majelis Hakim untuk menghadiri sidang pemeriksaan di pengadilan pajak secara luring atau daring. Oleh karena itu, pemohon banding harus selalu waspada atas jadwal sidang pemeriksaan yang akan dilakukan. Selama pelaksanaan sidang pemeriksaan, Majelis akan memberikan tugas kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan pembuktian alat bukti dan juga penjelasan secara yuridis untuk mendukung argumentasi dari masing-masing pihak. Periode sidang pemeriksaan akan dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima, namun jika dalam periode tersebut sidang pemeriksaan belum menunjukkan hasil maka dapat diperpanjang hingga 6 bulan.
Babak Ketiga: Pelaksanaan Putusan
Setelah melewati sidang pemeriksaan dan telah dicukupkan oleh Majelis Hakim, proses banding akan masuk ke babak ketiga yaitu pelaksanaan putusan. Sayangnya, periode penerbitan putusan tidak dijelaskan di dalam UU Pengadilan Pajak dan peraturan lain. Berdasarkan pengalaman kami, putusan pengadilan pajak dapat terbit 1 (satu) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan setelah sidang pemeriksaan dicukupkan. Sehingga Pemohon Banding perlu untuk memastikan secara berkala atas undangan sidang ucap untuk mengetahui hasil putusan pengadilan pajak.
Terdapat dua hasil putusan atas upaya hukum banding yaitu “mengabulkan sebagian atau seluruhnya” dan “menolak”. Apabila Majelis Hakim mengabulkan sebagian atau seluruhnya atas maka kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% perbulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan berdasarkan Pasal 87 UU Pengadilan Pajak.
Sedangkan, untuk permohonan banding yang ditolak atau sebagiannya ditolak maka pemohon banding dikenakai sanksi berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 27 ayat (5d) Undang – Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan s.t.d.t.d Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tantangan Proses Banding Perpajakan
Panjang dan rumitnya proses banding seringkali menjadi hambatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan hak – hak perpajakannya. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memiliki pendampingan yang handal dalam menyelesaikan sengketa pajak.
Pratama Indomitra Konsultan siap untuk memberikan solusi terbaik melalui jasa asistensi untuk membantu perusahaan anda menghadapi sidang banding di Pengadilan Pajak. Dengan pengalaman dan keahlian kami, Pratama Indomitra Konsultan siap menjadi mitra terpercaya Anda dalam menyelesaikan permasalahan pajak. Optimalkan keberhasilan Anda dengan dukungan dari kami.
Editor: Lambang Wiji Imantoro