Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Setelah Lapor SPT, Terbitlah SP2DK

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
9 Mei 2025
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
126 8
A A
0
SP2Dk
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bayangkan seorang Wajib Pajak orang pribadi bernama Abdul (bukan nama asli) telah berjuang menghabiskan waktu dan pikiran untuk mengisi SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara mandiri karena mendapatkan wewenang self-assessment system. Namun, beberapa bulan kemudian tiba sepucuk “surat cinta” yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Istilah “surat cinta” pajak ini sering menggantikan istilah SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan) yang secara intensif diterbitkan oleh kantor pajak sebagai “bentuk perhatian” (berupa pengawasan kepatuhan) terhadap Wajib Pajak.

Alih alih senang menerima surat cinta dari kekasihnya, Wajib Pajak justru seringkali harus “direpotkan” oleh isi surat cinta tersebut. Dengan kata lain, Wajib Pajak harus segera menyiapkan respon sesuai dengan apa keinginan pengirim surat cinta tersebut.

Bagi Abdul, surat cinta yang diterima menimbulkan rasa khawatir jika beliau akan dikenai denda, serta rasa bingung karena merasa SPT yang disampaikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Abdul segera mencari tahu aspek-aspek yang diteliti oleh DJP berdasarkan SPT yang telah dilaporkan oleh seorang Wajib Pajak.

Aspek-Aspek Yang Diteliti Dalam SPT

Berdasarkan Pasal 183 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Penelitian ini mencakup beberapa aspek untuk memastikan kepatuhan dan kelengkapan dokumen perpajakan, sebagai berikut:

  1. Tanda Tangan SPT
    SPT harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  2. Penggunaan Bahasa dan Mata Uang
    Jika SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, hal ini hanya diperbolehkan bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah.
  3. Kelampiran Dokumen Pendukung
    SPT harus dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP.
  4. SPT Lebih Bayar
    Untuk SPT yang menyatakan lebih bayar, penyampaian harus dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak, dan Wajib Pajak harus telah menerima teguran secara tertulis.
  5. Status Pemeriksaan
    SPT harus disampaikan sebelum DJP melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Penelitian ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memastikan bahwa SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak memenuhi ketentuan formal dan material sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika peneliti DJP merasa SPT yang telah disampaikan Wajib Pajak belum memenuhi ketentuan, maka KPP akan menerbitkan surat cinta/SP2DK kepada Wajib Pajak.

Berdasarkan SE 05/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak sebagai bagian dari pelaksanaan P2DK. P2DK sendiri merupakan upaya meminta penjelasan dari Wajib Pajak atas data dan/atau keterangan yang diperoleh melalui Penelitian Kepatuhan Material, ketika terdapat indikasi ketidakpatuhan atau kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penelitian Kepatuhan Material menurut SE 05/2022 didefinisikan sebagai kegiatan penelitian atas kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan material perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

Konsep Data Matching

Semula berawal dari jumlah petugas pajak yang jauh lebih sedikit dibandingkan Wajib Pajak, otoritas pajak mengadopsi pendekatan manajemen risiko yang umum dipakai di dunia bisnis. Salah satu jenis risiko utama adalah risiko ketidakpatuhan.

Oleh karena itu, banyak negara memasukkan prinsip-prinsip manajemen risiko bisnis ini ke dalam kebijakan perpajakan mereka, yang kemudian dikenal sebagai Compliance Risk Management (CRM). Dalam praktiknya, CRM mendukung penerapan pemeriksaan pajak berbasis risiko (risk-based tax audit) dengan memanfaatkan teknik pencocokan data (data matching) untuk mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan.

Salah satu langkah kunci dalam kebijakan Compliance Risk Management (CRM) di setiap KPP terutama melalui mekanisme data matching. Konep tersebut melaksanakan penelitian kepatuhan material terhadap Wajib Pajak Strategis. Pelaksanaan data matching ini berpedoman pada Surat Edaran Direktor Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam rangka pelaksanaan data matching, petugas KPP bersama Supervisor Fungsional Pemeriksa melakukan Penelitian Komprehensif atas aspek material seluruh jenis pajak yang terutang oleh Wajib Pajak Strategis, mencakup periode Tahun Pajak yang sudah lewat hingga sebelum Tahun Pajak berjalan.

Penelitian Kepatuhan Material berarti memeriksa apakah Wajib Pajak sudah melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan benar, dan dibagi menjadi dua jenis:

  1. Penelitian Tahun Pajak Berjalan
    • Dilakukan pada Masa Pajak yang pelaporan dan pembayarannya sudah jatuh tempo di tahun ini.
    • Bisa mencakup satu atau beberapa jenis pajak, berdasarkan semua data dan informasi yang dimiliki DJP.
    • Hasilnya dicatat dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKPt) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHPt) di Sistem Informasi Pengawasan.
  2. Penelitian Komprehensif untuk Tahun Pajak Sebelumnya
    • Penelitian dilakukan atas Masa Pajak yang jatuh tempo pelaporan dan pembayaran pada tahun berjalan.
    • Penelitian dapat dilakukan atas satu atau beberapa jenis pajak berdasarkan seluruh data dan/atau informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP.
    • Hasil penelitian dan tindak lanjutnya dituangkan ke dalam KKPt dan LHPt yang disusun di dalam Sistem Informasi Pengawasan.

Penelitian Komprehensif untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak berjalan dimulai begitu Direktorat Jenderal Pajak menetapkan Dasar Pengenaan Pajak sebagai titik tolak pengawasan. Setelah itu, tim pemeriksa akan melanjutkan tugasnya begitu Wajib Pajak menyerahkan SPT Tahunan PPh atau, bila laporan terlambat, segera setelah batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, DJP memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan periode sebelumnya diperiksa secara menyeluruh, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun keabsahan perhitungan pajak yang dilaporkan.

Tags: Compliance Risk ManagementKepatuhan PajakLapor SPTSP2DK
Share61Tweet38Send
Previous Post

Menakar Kebijakan Pajak di Tengah Tren Nongkrong Modern

Next Post

Efektivitas Kebijakan KRE-T Jakarta dalam Transisi Lingkungan Berkeadilan

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Kantor DJP. Sumber: Metro TV
Analisis

Penerimaan Pajak di Bawah Kepemimpinan Baru

21 Mei 2025
Sumber: Freepik
Analisis

Setelah Retribusi, Saatnya Kualitas Layanan Dibenahi

20 Mei 2025
Artikel

Penerapan ESG dalam Dunia Usaha Indonesia: Meningkatkan Nilai atau Beban Tambahan?

20 Mei 2025
Alert to Greenwashing - concept with text against a woodland and magnifying glass
Artikel

Mengungkap Praktik Greenwashing: Kasus Coca-Cola dan Tantangan Implementasi ESG

20 Mei 2025
Artikel

Membangun Standar Nasional Assurance Keberlanjutan

20 Mei 2025
Artikel

Implementasi Tarif PPN 12% dan Skema Nilai Lain 11/12

19 Mei 2025
Next Post
uji coba perdagangan karbon difokuskan pada sektor energi, terutama pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.

Efektivitas Kebijakan KRE-T Jakarta dalam Transisi Lingkungan Berkeadilan

Insentif Pajak

Optimalisasi Struktur Denda untuk Kepatuhan Berkelanjutan

Menyongsong Standar Pengungkapan Keberlanjutan 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1463 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.