Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 13 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Soal Judi Online, Wamenkeu: Enggak Kena Denda, Enggak Bayar Pajak Lagi…

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
30 Oktober 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 4
A A
0
Photo by Jonathan Petersson

Photo by Jonathan Petersson

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.com | 28 Oktober 2024


JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan, ada potensi penerimaan negara yang sangat besar dari judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, nilai transaksi judi online mencapai Rp 174 triliun sepanjang Semester I 2024.

Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut nilai transaksi judi online yang menggunakan dompet digital (e-wallet) mencapai Rp 5,6 triliun.

“Mengenai maraknya judi online, sudah ada angkanya. Saya kemarin merinding angka yang disampaikan oleh Kominfo itu waduh jumlahnya sudah banyak sekali,” ujarnya dalam acara Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, Senin (28/10/2024).

Anggito mengatakan, salah satu jenis judi online yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia ialah judi bola.

“Yang melakukan betting kepada sepak bola di Inggris itu orang Indonesia banyak sekali, dia melakukan online betting,” kata dia.

Dia menyayangkan para pelaku judi online ini bisa memenangkan sejumlah besar uang, namun lolos dari kewajiban membayar pajak.

Padahal dia yakin, jika uang dari hasil judi online ini dipunguti pajak, maka penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) sangat besar.

“Sudah enggak bayar, enggak kena denda, dianggap tidak haram, enggak bayar pajak lagi, padahal kan dia menang. Kalau dia dapat winning, itu kan nambah PPh mestinya,” ucapnya.

Meski demikian dia tidak secara gamblang menyebut pemerintah akan menerapkan tarif pajak untuk penghasilan yang didapat dari judi online.

Mengingat hal ini akan sulit diterapkan lantaran judi online masih menjadi kegiatan ilegal di Indonesia sehingga para pelaku judi online tidak mungkin berani melaporkan penghasilannya tersebut ke pemerintah.

“Teman-teman pajak mesti pinter itu untuk mencari bahwa ini ada tambahan super income yang berasal dari underground economy,” tuturnya.

“Kita membuka mata bahwa sebenarnya banyak underground economy yang tidak teregister, tidak ter-record, dan tidak bayar pajak. Jadi yang kita ambil yang itu, nanti yang kayak gitu-gitu kita pikirkan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebutkan, transaksi judi online memang merupakan bagian dari underground economy.

Secara implisit, sebetulnya penghasilan dari judi online sudah menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini dapat dirujuk dari Pasal 4 ayat (1) UU PPH (UU Nomor 7/1983 dengan perubahan terakhir sesuai UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Jadi, penghasilan menurut ketentuan tersebut mencakup lima elemen. Pertama, ada tambahan kemampuan ekonomis. Kedua, penghasilan tersebut sudah diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis).

Ketiga, sumbernya bisa dari dalam negeri atau luar Indonesia. Keempat, penghasilan tersebut dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Dan kelima, namanya dan bentuknya bisa apapun.

Nah, berdasarkan kelima elemen tersebut, Prianto mengatakan, penghasilan dari judi sudah termasuk ke dalam objek pajak. Menurutnya, pengecekan kantor pajak juga hanya terbatas pada penghasilan yang dapat digunakan sebagai konsumsi atau menambah harta kekayaan

“Kantor pajak tidak melihat apakah penghasilan tersebut berasal dari sumber yang halal atau haram secara agama maupun secara hukum positif di Indonesia,” jelas Prianto.

Sementara Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, pungutan pajak judi online bisa dilakukan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi jasa, dalam hal ini bisa melalui mekanisme PPN PMSE.

Hanya saja, Indonesia sangat tidak mungkin untuk mengimplementasikan hal tersebut mengingat ada Undang-Undang (UU) yang melarang. ”

Tak mungkin juga kita mengenakan cukai tapi di UU lain melarang aktivitas tersebut,” jelas Fajry.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Soal Judi Online, Wamenkeu: Enggak Kena Denda, Enggak Bayar Pajak Lagi…”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/10/28/193800126/soal-judi-online-wamenkeu–enggak-kena-denda-enggak-bayar-pajak-lagi-?page=2.

Tags: Judi OnlinePPh
Share62Tweet39Send
Previous Post

Ruang Fiskal Terbatas, Prabowo Disarankan Cabut Insentif Pajak Tak Tepat Sasaran

Next Post

Dorong Daya Beli, Pakar Dukung Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21)

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post
Photo by Polina Tankilevitch

Dorong Daya Beli, Pakar Dukung Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21)

sumber gambar : ChatGPT

Pemerintah Mau Uber Pajak Ekonomi Bawah Tanah, Bagaimana Caranya?

mengenal akuntansi perusahaan jasa

Mengenal Akuntansi Perusahaan Jasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.