Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Standar Baru Jaminan Laporan Keberlanjutan ISSA 5000

Intan PratiwibyIntan Pratiwi
5 Mei 2025
in Artikel, ESG
Reading Time: 3 mins read
133 8
A A
0
161
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah meningkatnya tekanan global terhadap praktik bisnis berkelanjutan, informasi keberlanjutan kini memegang peran sentral dalam pengambilan keputusan oleh investor, kreditor, dan pemangku kepentingan lainnya. Laporan keberlanjutan tidak lagi bersifat pelengkap, melainkan menjadi tolok ukur integritas dan tanggung jawab perusahaan. Namun, tanpa jaminan eksternal, laporan keberlanjutan berisiko kehilangan kredibilitas. Di sinilah pentingnya standar internasional seperti International Standard on Sustainability Assurance (ISSA) 5000, yang dirilis oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) pada November 2024.

ISSA 5000 akan berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 15 Desember 2026, meskipun penerapan lebih awal diperbolehkan. Berbeda dengan pendahulunya, ISAE 3000, yang bersifat lebih umum dan telah diadopsi di Indonesia menjadi Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000, ISSA 5000 dirancang khusus untuk merespons kompleksitas pelaporan keberlanjutan lintas sektor. Standar ini netral terhadap kerangka pelaporan dan dapat digunakan untuk menjamin informasi keberlanjutan berdasarkan IFRS S1 S2 maupun kerangka lainnya, selama kriteria yang digunakan dapat menghasilkan informasi yang relevan, lengkap, andal, netral, dan mudah dipahami.

Standar ini menjadi panduan global dalam melakukan penugasan jaminan (assurance) atas informasi keberlanjutan, baik melalui pendekatan limited assurance maupun reasonable assurance. Perbedaan tingkat jaminan penting untuk dipahami. Jaminan wajar (reasonable assurance) memberikan tingkat keyakinan yang tinggi bahwa laporan bebas dari salah saji material, sedangkan jaminan terbatas (limited assurance) memberikan keyakinan yang lebih rendah tetapi tetap signifikan bagi pengguna laporan. Banyak yurisdiksi memulai dengan jaminan terbatas sebelum secara bertahap meningkatkan ke jaminan wajar.

Peran Strategis IAPI

Di Indonesia, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) diusulkan sebagai standard setter yang menyusun standar asurans laporan keberlanjutan, sejalan dengan peran historisnya dalam mengadopsi ISAE 3000 menjadi SPA 3000. Usulan ini tercermin dalam dokumen Peta Jalan SPK IAI yang dirilis pada Desember 2024, yang menegaskan pentingnya sinergi antara IAPI, IAI, dan regulator untuk memastikan kesiapan ekosistem laporan keberlanjutan.

Dengan adopsi ISSA 5000 oleh IAPI, Indonesia dapat membangun kerangka assurance yang konsisten dengan praktik global sekaligus relevan dengan karakteristik nasional. Hal ini penting mengingat keputusan untuk mewajibkan jaminan atas laporan keberlanjutan, baik terbatas maupun wajar merupakan kewenangan masing-masing yurisdiksi. Meskipun saat ini jaminan keberlanjutan belum bersifat wajib di Indonesia, dorongan pasar sudah mulai terasa. Banyak entitas, menghadapi tekanan dari investor global untuk memberikan bukti valid atas klaim keberlanjutannya. Dalam konteks inilah ISSA 5000 menjadi relevan bukan hanya sebagai pedoman teknis, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk membangun kepercayaan dan reputasi.

ISSA 5000 dapat diterapkan lintas sektor dan untuk beberapa jenis entitas, dari perusahaan terbuka hingga entitas skala menengah. Jika diadopsi dan didukung oleh kebijakan yang tepat, standar ini akan menjadi landasan penting dalam memperkuat akuntabilitas keberlanjutan dan mempercepat transformasi ekonomi nasional menuju arah yang lebih hijau, inklusif, dan bertanggung jawab.

Menyongsong Standar Global

Para pemangku kepentingan di Indonesia baik regulator, profesi, maupun pelaku usaha perlu segera menyusun strategi bersama menyongsong implementasi ISSA 5000. Pemerintah dan otoritas keuangan dapat mulai merumuskan arah kebijakan dan regulasi yang mendorong jaminan keberlanjutan, minimal dalam bentuk roadmap transisi. Sementara itu, IAPI bersama komunitas profesi harus mempercepat proses adopsi, pelatihan, dan pembentukan kapasitas praktisi penjaminan. Dunia usaha juga dituntut untuk meningkatkan kesiapan sistem pelaporan internal serta memahami perbedaan antara jaminan terbatas dan wajar.

ISSA 5000 bukan hanya sekadar standar teknis, melainkan sebuah pilar penting dalam membangun kepercayaan global terhadap informasi keberlanjutan. Indonesia harus segera mengambil langkah strategis untuk memastikan kesiapan ekosistem pelaporan dan jaminan keberlanjutan yang kredibel, guna menghadapi tantangan pasar global yang semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas. Dengan mengadopsi standar ini, Indonesia tidak hanya akan memperkuat posisi bisnis domestik di tingkat internasional, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya ekonomi yang lebih berkelanjutan dan dapat dipercaya oleh semua pemangku kepentingan.

Penulis:

Intan Pratiwi

Accounting Policy Analyst di Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies

Tags: AssuranceIAPIISAE 3000ISAE3000ISSA 5000ISSA5000Sustainability ReportSustainability Report Assurance
Share64Tweet40Send
Previous Post

Menata Ulang Kebijakan Fiskal Emas untuk Bullion Bank

Next Post

Menambal Jurang Fiskal : UHNWI vs Buruh

Intan Pratiwi

Intan Pratiwi

Related Posts

Kantor DJP. Sumber: Metro TV
Analisis

Penerimaan Pajak di Bawah Kepemimpinan Baru

21 Mei 2025
Sumber: Freepik
Analisis

Setelah Retribusi, Saatnya Kualitas Layanan Dibenahi

20 Mei 2025
Artikel

Penerapan ESG dalam Dunia Usaha Indonesia: Meningkatkan Nilai atau Beban Tambahan?

20 Mei 2025
Alert to Greenwashing - concept with text against a woodland and magnifying glass
Artikel

Mengungkap Praktik Greenwashing: Kasus Coca-Cola dan Tantangan Implementasi ESG

20 Mei 2025
Artikel

Membangun Standar Nasional Assurance Keberlanjutan

20 Mei 2025
Artikel

Implementasi Tarif PPN 12% dan Skema Nilai Lain 11/12

19 Mei 2025
Next Post

Menambal Jurang Fiskal : UHNWI vs Buruh

Transaksi Afiliasi

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1463 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.