Dr. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA
Dosen, Dep. Ilmu Administrasi Fiskal, FIA UI dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute
Muhammad Akbar Aditama, S.I.A.
Peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia dengan mengurangi praktik penghindaran pajak. Namun, sebagian besar penelitian yang dilakukan di Indonesia saat ini membahas faktor ekonomi, psikologis atau moral wajib pajak orang pribadi, dengan maksud untuk mendorong wajib pajak untuk patuh secara sukarela.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik analisis deskriptif dan model regresi linier dengan lokasi penelitian di Kantor Pelayanan Pajak Matraman Jakarta.
Hasil analisis menunjukkan bahwa pihak ketiga sebagai bentuk pengawasan dan menutup kesempatan Wajib Pajak orang pribadi untuk menghindari pajak berpengaruh positif dan signifikan sebesar 73% terhadap kepatuhan pajak. Setiap Wajib Pajak memiliki sikap oportunistik untuk menghindari pajak, namun jika ada pengawasan dari pihak ketiga, maka Wajib Pajak (taxpayer) cenderung untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, pelaporan pajak oleh pihak ketiga dapat mengurangi peluang wajib pajak (taxpayer) untuk menghindari pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak
[pdf-embedder url=”https://tri.pratamaindomitra.co.id/wp-content/uploads/securepdfs/2022/02/15321-45180-2-PB.pdf”]