Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 13 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Utang Pokok Pajak dan Sanksi Administrasi, Bisa Dibebankan?

162
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum, kami perusahaan di Medan, izin bertanya kepada Pratama Indomitra. Perusahaan kami pada tahun 2020 diperiksa oleh KPP atas laporan pajak Tahun Pajak 2018. Kami menerima SKPKB terkait utang pajak dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Pertanyaannya adalah apakah utang pokok pajak dan sanksi administrasi bunga atau denda bisa dibiayakan pada tahun buku 2020 atau ke Retained Earning (RE)?

  • PT Sapta, Medan
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Biaya PPh dan sanksi administrasi bukan merupakan biaya yang dapat dibebankan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan perpajakan. Namun, secara akuntansi biaya PPh dan sanksi administrasi dapat saja dibebankan. Konsep biaya yang boleh dikurangkan secara perpajakan mengacu pada konsep matching cost against revenue. Atas biaya pajak ini otomatis tidak ada penghasilannya maka biaya pajak harus dikoreksi fiskal positif.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu dari PT Sapta di Medan. Ketentuan mengenai daftar biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan pada tahun berjalan telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”). Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak tersebut merupakan biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak adalah biaya pajak. Namun, tidak semua biaya pajak dapat dibebankan. Di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh disebutkan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

9.  pajak kecuali Pajak Penghasilan”

(Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh)

Biaya pajak yang tidak dapat dibebankan adalah biaya Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 UU PPh. Sementara itu, pajak lainnya yang menjadi beban perusahaan di dalam menjalankan kegiatan usaha selain PPh, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.

Lebih lanjut, mengenai biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak diatur di dalam Pasal 9 UU PPh. Ketentuan Pasal 9 UU PPh menjabarkan biaya-biaya apa saja yang tidak dapat dikurangkan dari perhitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, di antaranya adalah biaya PPh dan biaya sanksi administrasi. Pasal 9 ayat (1) huruf h dan k UU PPh mengatur bahwa:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

h. Pajak Penghasilan

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

(Pasal 9 ayat (1) huruf h dan k UU PPh)

Terkait pertanyaan Bapak/Ibu di atas, yang perlu kami ketahui adalah apakah pokok pajak terutang yang terdapat dalam SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) merupakan utang PPh?

Apabila utang pokok pajak tersebut adalah utang PPh maka utang pokok pajak tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh. Namun, apabila utang pokok pajak bukan merupakan utang PPh, misalnya utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, utang pokok pajak tersebut dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh.

Kemudian terkait sanksi administrasi berupa bunga atau denda, pada hakikatnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana disebutkan salam Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh. Sanksi administrasi yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya adalah sanksi administrasi atas semua jenis pajak tanpa terkecuali.

Dengan demikian, biaya PPh dan sanksi administrasi bukan merupakan biaya yang dapat dibebankan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan perpajakan. Namun, secara akuntansi biaya PPh dan sanksi administrasi dapat saja dibebankan. Konsep biaya yang boleh dikurangkan secara perpajakan mengacu pada konsep matching cost against revenue. Atas biaya pajak ini otomatis tidak ada penghasilannya maka biaya pajak harus dikoreksi fiskal positif.

Sekian penjelasan dari kami, semoga membantu.

Tags: Deductible ExpensePajak PenghasilanSanksi AdministrasiSKPKBUtang Pajak
Share65Tweet41Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Perlakuan PPh Badan Perusahaan Batubara Menggunakan Ketentuan dalam PKP2B atau Undang-Undang PPh?

Next Post

Pengenaan PPN atas Jasa Biro Perjalanan

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

3 minggu ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

1 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

3 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

3 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

3 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

4 bulan ago

BACA JUGA

Sumber: Freepik

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025

Menakar Efisiensi Pemungutan PPN melalui Cerminan Struktur Ekonomi Nasional

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

Merapor Fiskal Indonesia Kuartal 1 2025

Kendala Fiskal Usulan Pemekaran dan Keistimewaan Daerah

Kebijakan Pajak yang Lebih Progresif bagi Penyandang Disabilitas

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Peneliti PRINS Berbagi Pandangan terkait Optimalisasi Pajak Hiburan

Menimbang Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Krisis Iklim Adalah Cermin Moral di Tengah Kapitalisme Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
Next Post

Pengenaan PPN atas Jasa Biro Perjalanan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.