Kontan.co.id | 07 Maret 2022
Pemerintah telah menerbitkan surat utang khusus untuk menampung dana peserta tax amnesty II pada akhir Februari lalu. Surat berharga negara (SBN) khusus tersebut telah setelmen pada 4 Maret 2022, yang terdiri dari dari dua seri.
Pertama, SBN seri FR0094 senilai Rp 46,35 miliar berjenis kupon tetap alias fixed rate dengan tenor 6 tahun. Adapun besaran kupon dan imbal hasil (yield) ditetapkan 5,6% per tahun dan jatuh tempo pada 15 Januari 2028 mendatang.
Kedua, SBN seri USDFR0003 senilai US$ 65.000 berjenis kupon tetap dengan tenor 10 tahun. Besaran kupon yang ditetapkan pemerintah sebesar 3% dan akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032.
Meski harus membayar bunga atas SBN yang dipegang peserta tax emnesty, pemerintah masih bisa meraih untung dari penempatan dana peserta tax amnesty di SBN.
Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, dana hasil tax amnesty II memang bertujuan untuk penerimaan jangka pendek. Sedangkan, pembayaran imbalan bunga atas SBN khusus tampungan dana repatriasi tax amnesty ini dilakukan hingga jatuh tempo.
“Saya melihat bahwa pembayaran bunga SBN (yang dijadikan instrumen tax amnesty II) dapat diambil dari peningkatan penerimaan pajak secara keseluruhan,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (7/3).
Sebagai gambaran, berdasarkan hitungan KONTAN, bunga yang harus dibayarkan pemerintah kepada peserta tax amnesty II yang hartanya diinvestasikan ke SBN khusus yang terbit Februari 2022 lalu sebesar Rp 2,59 miliar per tahun untuk SBN seri FR0094. Atau sebanyak Rp 15,57 miliar hingga jatuh tempo.
Sedangkan bunga utang untuk SBN seri USDFR0003 senilai Rp 290 juta per tahun atau Rp 2,9 miliar sampai jatuh tempo. Jadi total bunga dari dua seri SBN yang dibayarkan sampai jatuh tempo tersebut mencapai Rp 18,47 miliar.
Sementara, pemerintah akan menawarkan SBN khusus ini untuk 9 periode di sepanjang 2022. Dengan asumsi jenis SBN khusus ini dan dana yang masuk masih sama dengan yang terbit Februari lalu, berarti kira-kira total bunga yang harus dibayar pemerintah kepada peserta tax amnesty II mencapai Rp 163,52 miliar hingga jatuh tempo.
Nah, hingga 7 Maret 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 2,48 triliun dari peserta tax amnesty. Jika dibandingkan dengan bunga utang yang harus dibayar pemerintah tersebut, tentu masih ada kelebihan karena penerimaan yang masuk lebih besar dari pengeluaran untuk bunga.
Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual berharap, dengan masuknya dana tax amnesty II ini dapat memberikan topangan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendongkrak perekonomian Indonesia. Selain itu juga tax amnesty II juga menjadi tolak ukur agar kedepannya ketaatan pembayaran pajak semakin membaik dan tax ratio semakin meningkat.
“Jadi jangan dilihat dari yang dibayar berapa dan yang masuk berapa. Pasti lebih besar yang masuk daripada yang dibayar,” kata dia.
Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/sbn-khusus-tax-amnesty-penerimaan-masih-lebih-besar-dari-bunga-sbn-yang-dibayar pada 07 Maret 2022