Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih
Ringkasan Jawaban Piutang yang telah lama tidak tertagih namun masih dicatat dalam pembukuan mencerminkan ketidakpastian nilai realisasi aset dan menimbulkan...
Ringkasan Jawaban Piutang yang telah lama tidak tertagih namun masih dicatat dalam pembukuan mencerminkan ketidakpastian nilai realisasi aset dan menimbulkan...
Ringkasan Jawaban Impairment menurut PSAK adalah penurunan nilai aset secara permanen ketika nilai tercatat melebihi nilai terpulihkan, yang mengharuskan pengakuan...
Ringkasan Jawaban Merujuk Pasal 9 UU PPN, pajak masukan harus dikreditkan dengan pajak keluaran di masa pajak yang sama sepanjang...
Ringkasan Jawaban Analisis laporan keuangan merupakan bagian penting dalam perencanaan keuangan karena membantu perusahaan memahami kondisi keuangan saat ini dan...
Ringkasan Jawaban PPh Pasal 15 hanya dapat diterapkan kepada Wajib Pajak yang secara substansial merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri, yaitu...
Kinerja penerimaan pajak Indonesia kembali menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Hingga 16 Juni 2026 Direktorat Jenderal
Pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan selama bertahun-tahun sering dipandang sebagai dua tujuan yang saling bertentangan.
Dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai, terdapat pemisahan yang jelas antara pihak yang menanggung beban ekonomi
Generasi Z saat ini berada di persimpangan jalan yang unik antara kemahiran teknologi dan literasi
Kinerja penerimaan pajak Indonesia kembali menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Hingga 16 Juni 2026 Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp940,31 triliun atau sekitar 39,62 persen dari target...
Pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan selama bertahun-tahun sering dipandang sebagai dua tujuan yang saling bertentangan. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, semakin besar eksploitasi sumber daya alam yang terjadi. Sebaliknya, semakin ketat...
| SANKSI ADMINISTRASI (UU KUP)* | |
|---|---|
| Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasaln 19 ayat (13) | 0,54% |
| Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,95% |
| Pasal 8 ayat (5) | 1,37% |
| Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,79% |
| Pasal 13 ayat (3b) | 2,20% |
| IMBALAN BUNGA (UU KUP)* | |
| Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat(4), dan PAsal 27B ayat (4) | 0,54% |
| *UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.td. UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan | |
| TATA CARA PERHITUNGAN TARIF BUNGA | |
| SANKSI ADMINISTRASI | |
| Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan X Jumlah Bulan (Maks. 24 Bulan) | |
| IMBALAN BUNGA | |
| Pajak Lebih Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan (Makx. 24 Bulan) |
© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.