Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih
Ringkasan Jawaban Piutang yang telah lama tidak tertagih namun masih dicatat dalam pembukuan mencerminkan ketidakpastian nilai realisasi aset dan menimbulkan...
Ringkasan Jawaban Piutang yang telah lama tidak tertagih namun masih dicatat dalam pembukuan mencerminkan ketidakpastian nilai realisasi aset dan menimbulkan...
Ringkasan Jawaban Impairment menurut PSAK adalah penurunan nilai aset secara permanen ketika nilai tercatat melebihi nilai terpulihkan, yang mengharuskan pengakuan...
Ringkasan Jawaban Merujuk Pasal 9 UU PPN, pajak masukan harus dikreditkan dengan pajak keluaran di masa pajak yang sama sepanjang...
Ringkasan Jawaban Analisis laporan keuangan merupakan bagian penting dalam perencanaan keuangan karena membantu perusahaan memahami kondisi keuangan saat ini dan...
Ringkasan Jawaban PPh Pasal 15 hanya dapat diterapkan kepada Wajib Pajak yang secara substansial merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri, yaitu...
Dalam beberapa tahun terakhir, ESG (Environmental, Social, and Governance) berkembang dari sekadar isu keberlanjutan menjadi
Dalam beberapa tahun terakhir, penelitian mengenai Environmental, Social, and Governance (ESG) mengalami perkembangan yang sangat
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor
Nilai tukar rupiah kembali menjadi perhatian publik setelah pada perdagangan 4 Juni 2026 menembus level
Dalam beberapa tahun terakhir, ESG (Environmental, Social, and Governance) berkembang dari sekadar isu keberlanjutan menjadi salah satu indikator penting dalam pengambilan keputusan bisnis dan investasi. Perusahaan publik, lembaga keuangan, hingga...
Dalam beberapa tahun terakhir, penelitian mengenai Environmental, Social, and Governance (ESG) mengalami perkembangan yang sangat pesat di berbagai negara dan sektor industri. Fenomena ini menunjukkan bahwa ESG telah menjadi bagian...
| SANKSI ADMINISTRASI (UU KUP)* | |
|---|---|
| Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasaln 19 ayat (13) | 0,54% |
| Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,95% |
| Pasal 8 ayat (5) | 1,37% |
| Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,79% |
| Pasal 13 ayat (3b) | 2,20% |
| IMBALAN BUNGA (UU KUP)* | |
| Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat(4), dan PAsal 27B ayat (4) | 0,54% |
| *UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.td. UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan | |
| TATA CARA PERHITUNGAN TARIF BUNGA | |
| SANKSI ADMINISTRASI | |
| Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan X Jumlah Bulan (Maks. 24 Bulan) | |
| IMBALAN BUNGA | |
| Pajak Lebih Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan (Makx. 24 Bulan) |
© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.