Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 3 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Beda Pengenaan PPN 12% atas Barang Umum dan Barang Mewah

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
8 Januari 2025
in Analisis, Artikel, Infografik
Reading Time: 4 mins read
134 1
0
Beda PPN 12% untuk Barang mewah dan Barang Umum
Infografik oleh: Umar Hanif Al Faruqy

Menyambut tahun baru 2025, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, dalam rangka merespon isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui beleid tersebut, pemerintah membedakan ketentuan penghitungan PPN 12% bagi barang mewah dan barang umum.

Bagi objek pajak yang merupakan barang mewah, PPN 12% dikenakan secara utuh dengan mengalikan tarif tersebut dengan 12/12 atau senilai 1 x nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor.

Di sisi lain, bagi barang umum atau barang yang tidak termasuk barang mewah, PPN 12% dikenakan dengan mengalikan tarif tersebut dengan 11/12 dari DPP. Dengan demikian, meskipun tarif PPN secara resmi berlaku 12%, hasil akhir yang didapatkan senilai dengan PPN 11% sebagaimana telah berjalan sebelumnya.

Dengan demikian, sebetulnya tarif PPN dapat dikatakan tetap mengalami kenaikan 1 basis poin menjadi 12%, namun secara nilai barang ditambah dengan PPN, barang-barang umum tidak mengalami kenaikan. Alih-alih membatalkan kenaikan PPN, rasanya aturan ini lebih tepat disebuat sebagai upaya pemerintah mengakali kenaikan PPN yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Implementasi PPN 12%

Macam-macam Barang Mewah Sesuai Aturan yang Berlaku

PMK 131/2024 tidak menyebutkan secara spesifik apa saja yang dimaksud dengan barang mewah, yang berarti ketentuan mengenai barang mewah tersebut mengacu kepada aturan sebelumnya yang telah berlaku. Ketentuan tersebut mengacu kepada PMK 141/2021 dan PMK No. 15/2023.

Berdasarkan kedua aturan tersebut, Jenis barang mewah dibagi ke dalam 5 kategori, dengan rincian sebagaimana di bawah ini:

A. Jenis kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang

  1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
  2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
  3. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
  4. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
  5. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

B. Jenis kendaraan bermotor angkutan 10—15 orang

  1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
  2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid
  3. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

C. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

  1. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak
  2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak
  3. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t

D. Jenis kendaraan bermotor lain

  1. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
  2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis
  3. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc
  4. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc
  5. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
  6. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc

E. Selain kendaraan bermotor

  1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih
  2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  4. Helikopter dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara
  5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
  6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONTRIBUTOR

  • Muhammad Akbar Aditama
  • Alifia Qhoiriyah
  • Dwi Purwanto
  • Gustofan Mahmud
  • Intan Pratiwi
  • Ismail Khozen
  • Nisa'ul Haq
  • Abdurrahman Nazhif
  • Dani Milleano
  • Dhanika Purnasari
  • Ernawati
  • Fahri Afianto
Previous Post

Implementasi PPN 12%

Next Post

Dari Sustainability Report Sampai Reputasi Perusahaan

Related Posts

Sumber: Freepik
Artikel

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

1 hari ago
Artikel

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

1 hari ago
Sumber: Freepik
Analisis

Pajak untuk Pemerataan Literasi

4 hari ago
Sumber: Freepik
Artikel

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

6 hari ago
SP2DK
Artikel

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

1 minggu ago
Ilustrasi tax amnesty
Analisis

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

2 minggu ago

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1466 shares
    Share 586 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
Next Post
reputasi perusahaan

Dari Sustainability Report Sampai Reputasi Perusahaan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.