Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan salah satu pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi orang pribadi yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Komponen PTKP sesuai ketentuan pajak yang berlaku adalah PTKP untuk diri Wajib Pajak dan tambahan PTKP diantaranya untuk status kawin, istri yang memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilan Wajib Pajak, dan jumlah tanggungan anggota keluarga. Besaran PTKP berdasarkan Pasal 7 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016, yaitu:
1) Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2) Rp4.500.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3) Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
4) Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Selanjutnya, bagi wanita yang bekerja atau berpenghasilan, penentuan besaran komponen Penghasilan Tidak Kena Pajak diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 (“PER-16/PJ/2016”).
“(3) Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
b. bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.”
– Pasal 11 ayat (3) PER-16/PJ/2016
PTKP bagi istri yang bekerja hanya meliputi PTKP untuk diri mereka sendiri. Sebab, jika suaminya bekerja dan mendapatkan penghasilan, PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk jumlah tanggungan menjadi komponen PTKP suami. Namun, jika suami tidak bekerja, PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk jumlah tanggungan dapat menambah komponen PTKP istri. Dengan kata lain, jika suami tidak bekerja, komponen PTKP untuk istri yang bekerja meliputi PTKP untuk dirinya sendiri, tambahan untuk status kawin, dan tambahan untuk tanggungan.
Sebagai contoh, Ibu Ina bekerja sebagai karyawan di PT X, memiliki 3 orang anak yang belum dewasa. Diketahui bahwa suaminya tidak bekerja atau tidak berpenghasilan. Maka besarnya PTKP untuk Ibu Ina adalah sebagai berikut:
untuk diri sendiri: Rp54.000.000
tambahan status kawin: Rp4.500.000
tambahan tanggungan: Rp13.500.000
Dengan demikian, jumlah penghasilan tidak kena pajak Ibu Ina adalah sebesar Rp72.000.000
Untuk dapat mengalihkan komponen penghasilan tidak kena pajak status kawin dan penghasilan tidak kena pajak untuk tanggungan ke komponen PTKP istri, Istri harus dapat menunjukkan surat keterangan tertulis dari pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PER-16/PJ/2016.
“(4)Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.”
– Pasal 11 ayat (4) PER-16/PJ/2016
Dengan demikian, dapat disimpulkan jika suami tidak bekerja maka penghasilan tidak kena pajak untuk status kawin dan PTKP untuk jumlah tanggungan dapat menjadi komponen dalam menghitung penghasilan tidak kena pajak istri yang bekerja. Namun, istri yang bekerja harus dapat menunjukkan surat keterangan tertulis dari pemerintah daerah yang menjelaskan bahwa suami tidak berpenghasilan. Dengan demikian, komponen penghasilan tidak kena pajak istri yang bekerja berupa penghasilan tidak kena pajak untuk dirinya sendiri, tambahan untuk status kawin, dan tambahan untuk tanggungan.