Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
1.6k
SHARES
19.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Ingin bertanya, wanita sudah menikah dan suami tidak bekerja. Istri yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. Apakah suami dan anak boleh masuk menjadi tangungan istri untuk menghitung PTKP?

  • Lie F.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Pada umumnya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk istri yang bekerja hanya meliputi PTKP untuk diri sendiri yaitu sebesar Rp54.000.000. Sebab, PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk tanggungan masuk dalam komponen PTKP suami yang bekerja. Namun, jika suami tidak bekerja, PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk jumlah tanggungan dapat menjadi komponen dalam menghitung PKTP istri. Syaratnya, istri harus dapat menunjukkan surat keterangan tertulis dari pemerintah daerah yang menjelaskan bahwa suami tidak berpenghasilan.

Pembahasan Lengkap

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan salah satu pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi orang pribadi yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Komponen PTKP sesuai ketentuan pajak yang berlaku adalah PTKP untuk diri Wajib Pajak dan tambahan PTKP diantaranya untuk status kawin, istri yang memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilan Wajib Pajak, dan jumlah tanggungan anggota keluarga. Besaran PTKP berdasarkan Pasal 7 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016, yaitu:

1) Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

2) Rp4.500.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

3) Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

4) Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Selanjutnya, bagi wanita yang bekerja atau berpenghasilan, penentuan besaran komponen Penghasilan Tidak Kena Pajak diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 (“PER-16/PJ/2016”).

“(3) Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;

b. bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.”

– Pasal 11 ayat (3) PER-16/PJ/2016

PTKP bagi istri yang bekerja hanya meliputi PTKP untuk diri mereka sendiri. Sebab, jika suaminya bekerja dan mendapatkan penghasilan, PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk jumlah tanggungan menjadi komponen PTKP suami. Namun, jika suami tidak bekerja, PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk jumlah tanggungan dapat menambah komponen PTKP istri. Dengan kata lain, jika suami tidak bekerja, komponen PTKP untuk istri yang bekerja meliputi PTKP untuk dirinya sendiri, tambahan untuk status kawin, dan tambahan untuk tanggungan.

Sebagai contoh, Ibu Ina bekerja sebagai karyawan di PT X, memiliki 3 orang anak yang belum dewasa. Diketahui bahwa suaminya tidak bekerja atau tidak berpenghasilan. Maka besarnya PTKP untuk Ibu Ina adalah sebagai berikut:

untuk diri sendiri: Rp54.000.000

tambahan status kawin: Rp4.500.000

tambahan tanggungan: Rp13.500.000

Dengan demikian, jumlah penghasilan tidak kena pajak Ibu Ina adalah sebesar Rp72.000.000

Untuk dapat mengalihkan komponen penghasilan tidak kena pajak status kawin dan penghasilan tidak kena pajak untuk tanggungan ke komponen PTKP istri, Istri harus dapat menunjukkan surat keterangan tertulis dari pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PER-16/PJ/2016.

“(4)Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.”

– Pasal 11 ayat (4) PER-16/PJ/2016

Dengan demikian, dapat disimpulkan jika suami tidak bekerja maka penghasilan tidak kena pajak untuk status kawin dan PTKP untuk jumlah tanggungan dapat menjadi komponen dalam menghitung penghasilan tidak kena pajak istri yang bekerja. Namun, istri yang bekerja harus dapat menunjukkan surat keterangan tertulis dari pemerintah daerah yang menjelaskan bahwa suami tidak berpenghasilan. Dengan demikian, komponen penghasilan tidak kena pajak istri yang bekerja berupa penghasilan tidak kena pajak untuk dirinya sendiri, tambahan untuk status kawin, dan tambahan untuk tanggungan.

Tags: Istri yang BekerjaPenghasilan Tidak Kena PajakPTKPSuami-IstriTanggungan
1.6k
SHARES
19.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Apakah Pengusaha Restoran Harus Dikukuhkan sebagai PKP dan Memungut PPN?

Next Post

Cek Tarif PPN Terbaru, Mulai 1 April 2022

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Metabo Law

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

Ekonomi Hijau dan Green Jobs: Studi Kasus Indonesia

Subjek Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Kapan Kita Harus Mengenal Pajak?

Hulu Ledak Inflasi di Piring Makan Kita

Dampak ESG Rating terhadap Perusahaan dan Investor

Bagaimana ESG Disclosure Memengaruhi Kinerja Perusahaan

Menakar Dampak PP 20/2026 bagi Pelaku UMKM

Penyebab Utama Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Cek Tarif PPN Terbaru, Mulai 1 April 2022

Cek Tarif PPN Terbaru, Mulai 1 April 2022

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.