Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

1.5k
SHARES
18.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Ingin bertanya, wanita sudah menikah dan suami tidak bekerja. Istri yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. Apakah suami dan anak boleh masuk menjadi tangungan istri untuk menghitung PTKP?

  • Lie F.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Pada umumnya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk istri yang bekerja hanya meliputi PTKP untuk diri sendiri yaitu sebesar Rp54.000.000. Sebab, PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk tanggungan masuk dalam komponen PTKP suami yang bekerja. Namun, jika suami tidak bekerja, PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk jumlah tanggungan dapat menjadi komponen dalam menghitung PKTP istri. Syaratnya, istri harus dapat menunjukkan surat keterangan tertulis dari pemerintah daerah yang menjelaskan bahwa suami tidak berpenghasilan.

Pembahasan Lengkap

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan salah satu pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi orang pribadi yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Komponen PTKP sesuai ketentuan pajak yang berlaku adalah PTKP untuk diri Wajib Pajak dan tambahan PTKP diantaranya untuk status kawin, istri yang memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilan Wajib Pajak, dan jumlah tanggungan anggota keluarga. Besaran PTKP berdasarkan Pasal 7 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016, yaitu:

1) Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

2) Rp4.500.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

3) Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

4) Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Selanjutnya, bagi wanita yang bekerja atau berpenghasilan, penentuan besaran komponen Penghasilan Tidak Kena Pajak diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 (“PER-16/PJ/2016”).

“(3) Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;

b. bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.”

– Pasal 11 ayat (3) PER-16/PJ/2016

PTKP bagi istri yang bekerja hanya meliputi PTKP untuk diri mereka sendiri. Sebab, jika suaminya bekerja dan mendapatkan penghasilan, PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk jumlah tanggungan menjadi komponen PTKP suami. Namun, jika suami tidak bekerja, PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk jumlah tanggungan dapat menambah komponen PTKP istri. Dengan kata lain, jika suami tidak bekerja, komponen PTKP untuk istri yang bekerja meliputi PTKP untuk dirinya sendiri, tambahan untuk status kawin, dan tambahan untuk tanggungan.

Sebagai contoh, Ibu Ina bekerja sebagai karyawan di PT X, memiliki 3 orang anak yang belum dewasa. Diketahui bahwa suaminya tidak bekerja atau tidak berpenghasilan. Maka besarnya PTKP untuk Ibu Ina adalah sebagai berikut:

untuk diri sendiri: Rp54.000.000

tambahan status kawin: Rp4.500.000

tambahan tanggungan: Rp13.500.000

Dengan demikian, jumlah penghasilan tidak kena pajak Ibu Ina adalah sebesar Rp72.000.000

Untuk dapat mengalihkan komponen penghasilan tidak kena pajak status kawin dan penghasilan tidak kena pajak untuk tanggungan ke komponen PTKP istri, Istri harus dapat menunjukkan surat keterangan tertulis dari pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) PER-16/PJ/2016.

“(4)Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.”

– Pasal 11 ayat (4) PER-16/PJ/2016

Dengan demikian, dapat disimpulkan jika suami tidak bekerja maka penghasilan tidak kena pajak untuk status kawin dan PTKP untuk jumlah tanggungan dapat menjadi komponen dalam menghitung penghasilan tidak kena pajak istri yang bekerja. Namun, istri yang bekerja harus dapat menunjukkan surat keterangan tertulis dari pemerintah daerah yang menjelaskan bahwa suami tidak berpenghasilan. Dengan demikian, komponen penghasilan tidak kena pajak istri yang bekerja berupa penghasilan tidak kena pajak untuk dirinya sendiri, tambahan untuk status kawin, dan tambahan untuk tanggungan.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Istri yang BekerjaPenghasilan Tidak Kena PajakPTKPSuami-IstriTanggungan
Share592Tweet370Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Apakah Pengusaha Restoran Harus Dikukuhkan sebagai PKP dan Memungut PPN?

Next Post

Cek Tarif PPN Terbaru, Mulai 1 April 2022

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post

Cek Tarif PPN Terbaru, Mulai 1 April 2022

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.