Ringkasan Jawaban
Apabila terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (retur), maka pembeli memiliki kewajiban untuk menerbitkan nota retur. Merujuk pada pasal 288 PMK No. 81/2024, Nota retur tersebut harus dibuat dalam bentuk elektronik, ditandatangani secara digital, serta disampaikan melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Ibu Christy atas pertanyaan yang diajukan. Untuk menjawab pertanyaan Ibu, kami perlu mengidentifikasi terlebih dahulu peraturan yang terkait dan sesuai dengan pertanyaan Ibu.
Merujuk pada pasal 286 ayat (1) PMK No. 81/2024, jika BKP yang diserahkan ternyata dikembalikan (diretur) baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli BKP, PPN dari BKP yang dikembalikan (diretur) tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh PKP penjual dan mengurangi:
- Pajak Masukan dari PKP pembeli, jika Pajak Masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan;
- Biaya atau harta bagi PKP pembeli, jika pajak atas BKP yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
- Biaya atau harta bagi pembeli yang bukan PKP dalam hal PPN atas BKP yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
Lebih lanjut, pasal 288 PMK tersebut mengatur jika terjadi Pengembalian BKP (retur), pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual. Nota retur dibuat dengan ketentuan berbentuk elektronik, dibuat dan diunggah melalui modul dalam Portal WP, atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan memperoleh persetujuan DJP. Dengan demikian, pihak yang menerbitkan nota retur adalah pembeli.
Demikian jawaban dari kami, semoga membantu. Terima kasih.
