Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Dwi PurwantobyDwi Purwanto
30 Agustus 2025
in Artikel, ESG
Reading Time: 2 mins read
132 4
A A
0
Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

#image_title

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam satu dekade terakhir, istilah Environmental, Social, and Governance (ESG) semakin akrab di telinga dunia usaha. Ia bukan lagi sekadar jargon yang menghiasi laporan tahunan perusahaan, melainkan menjadi penanda penting: apakah sebuah organisasi layak disebut berkelanjutan atau tidak. Sertifikasi ESG, yang beberapa tahun lalu hanya dianggap formalitas, kini menjelma sebagai bukti nyata komitmen sebuah entitas terhadap keberlanjutan. Namun, bagi usaha kecil dan menengah (UKM), tulang punggung ekonomi Indonesia, perjalanan menuju sertifikasi ini sering kali terasa berat.

Hambatan pertama muncul dari sumber daya. Proses sertifikasi tidak murah. Ada biaya audit, pembayaran ke lembaga sertifikasi, hingga investasi untuk mengubah sistem operasional agar sesuai standar. Bagi UKM yang modalnya terbatas, pengeluaran semacam ini kerap dianggap beban, bukan investasi. Apalagi, banyak di antara mereka yang belum memiliki tenaga ahli dengan pemahaman teknis memadai. Menghitung jejak karbon, mengelola limbah, atau menata rantai pasok berkelanjutan masih terdengar asing. Alih-alih dipandang sebagai peluang, sertifikasi ESG justru tampak seperti urusan administratif yang merepotkan.

Namun, jika dipandang dari sisilain, sertifikasi ESG bisa menjadi pintu emas. Dengan cap resmi dari lembaga sertifikasi, produk atau layanan UKM mendapatkan pengakuan global, yaitu sebuah nilai tambah yang membedakan mereka dari kompetitor. Konsumen hari ini tidak hanya membeli barang, tetapi juga cerita di baliknya: apakah diproduksi dengan ramah lingkungan, apakah pekerjanya diperlakukan layak, dan apakah perusahaan menjunjung tinggi integritas. Di titik inilah sertifikasi ESG menghadirkan kepercayaan, dan kepercayaan adalah mata uang paling berharga di pasar modern.

Lebih jauh lagi, sertifikasi dapat membuka jalan ke pasar global. Perusahaan multinasional semakin selektif dalam memilih pemasok. Mereka menuntut standar keberlanjutan tertentu yang tidak bisa ditawar. UKM yang sudah bersertifikasi berpeluang masuk ke rantai pasok internasional, kesempatan yang sebelumnya sulit diraih. Dengan kata lain, sertifikasi ESG bukan sekadar stempel, tetapi tiket masuk untuk bermain di liga yang lebih besar.

Manfaatnya tidak berhenti di sana. Proses sertifikasi juga mendorong perbaikan dari dalam. UKM didorong untuk lebih efisien dalam penggunaan energi, mengurangi biaya jangka panjang, sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan. Pada sisi sosial, sertifikasi mendorong perusahaan memberi perhatian lebih pada kesejahteraan karyawan dan komunitas sekitar. Sementara dari aspek tata kelola, sertifikasi menegaskan pentingnya integritas dan akuntabilitas. Semua ini membentuk fondasi organisasi yang lebih tangguh, bukan hanya dari sisi finansial, tetapi juga dalam membangun reputasi.

Tentu, jalan menuju sertifikasi tetap penuh rintangan. Karena itu, dukungan eksternal menjadi krusial. Pemerintah dapat hadir dengan subsidi, pelatihan, atau akses informasi mengenai standar ESG. Lembaga keuangan bisa ikut berperan dengan menyediakan pembiayaan ramah lingkungan, misalnya pinjaman berbunga rendah untuk investasi hijau. Tanpa intervensi semacam ini, banyak UKM akan terus terjebak dalam dilema: antara kebutuhan untuk berkembang dan keterbatasan dana untuk memenuhinya.

Namun, dukungan eksternal saja tidak cukup. Faktor internal, terutama kepemimpinan, sering kali menjadi penentu. Pimpinan yang visioner akan melihat sertifikasi ESG bukan sebagai beban tambahan, melainkan investasi jangka panjang. Kepemimpinan yang demikian bisa mengubah cara pandang organisasi: dari sekadar mengejar keuntungan cepat, menuju komitmen pada keberlanjutan. Di tangan pemimpin yang berani, sertifikasi bukanlah kewajiban formal, melainkan bagian dari strategi bisnis untuk memastikan usaha tetap relevan di tengah perubahan zaman.

Pada akhirnya, sertifikasi ESG adalah cermin. Ia bisa memperlihatkan betapa rapuhnya fondasi sebuah UKM, tapi juga bisa menjadi alat untuk membangun kekuatan baru. Tantangan memang ada misalnya biaya, keterbatasan sumber daya, dan pengetahuan teknis yang minim. Namun, di balik itu, ada peluang besar: pengakuan global, kepercayaan konsumen, akses pasar internasional, hingga tata kelola yang lebih sehat. Jika pemerintah, lembaga keuangan, dan kepemimpinan internal bisa berjalan seiring, sertifikasi ESG bukan lagi mimpi berat, melainkan jembatan menuju daya saing yang lebih kuat sekaligus kontribusi nyata UKM pada pembangunan berkelanjutan.

 

Share62Tweet39Send
Previous Post

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Next Post

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Dwi Purwanto

Dwi Purwanto

Related Posts

Ilustrasi lapior pajak
Artikel

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi
Analisis

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan
Analisis

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026
Ilustrasi gambar kelas pekerja
Analisis

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

6 April 2026
SPT PPh Badan
Artikel

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

6 April 2026
Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025
Analisis

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

2 April 2026
Next Post
Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Laporan Keberlanjutan sebagai Pilar Strategi Bisnis Masa Kini

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Pajak dan Kontrak Sosial

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.