Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
1k
SHARES
12.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Ijin bertanya terkait angkutan umum plat kuning yang tidak dikenai PPN. Apakah ada kategori atau kriteria khusus yang diatur dalam PMK tersebut berkaitan dengan KLU yang dicangkup? Atau semua kendaraan berplat kuning tidak akan dikenai PPN?

  • Hadana.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Merujuk pada beberapa pasal yang diatur dalam PMK-80/2012, PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di darat dan di laut. PPN tidak akan dikenakan untuk seluruh kendaraan yang sudah memperoleh izin sebagai Kendaraan Angkutan Umum yang ditandai dengan penggunaan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Tidak ada kategori atau kriteria khusus bagi KLU untuk mendapat fasilitas pembebasan PPN. Selama kendaraan berplat kuning dan memenuhi ketentuan PMK-80/2012 seperti yang dibahas diatas, maka jasa kendaraan umum tersebut tidak akan dikenakan PPN. Kecuali, apabila kereta api atau kendaraan air untuk jasa angkutan umum didapatkan dengan cara disewa atau dicarter maka PPN akan tetap terutang atas jasa angkutan umum tersebut karena termasuk dalam Jasa Kena Pajak. PPN atas JKP yang terutang adalah 11% dari dasar pengenaan pajak yaitu pembayaran atas jasa angkutan umum yang dilakukan.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Handana atas pertanyaannya. Sebelumnya, kita perlu memahami terlebih dahulu ketentuan terkait jasa angkutan umum yang tidak dikenai PPN. Sebagaimana diatur dalam Pasal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK-80/2012), PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di darat dan di laut. Angkutan umum sendiri didefinisikan sebagai kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Jasa angkutan umum di darat yang termasuk dalam jasa angkutan umum yang tidak dikenai PPN meliputi jasa angkutan umum di jalan dan kereta api. Jasa angkutan umum di jalan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran. Sementara, jasa angkutan umum kereta api merupakan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran. Namun, bagi jasa angkutan umum kereta api yang menggunakan kereta api sewaan atau charter tetap akan dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK-80/2012.

“Pasal 3

(3) Jasa angkutan umum Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran.

(4) Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter.”

– Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) PMK-80/2012

Selanjutnya, yang dimaksud dengan jasa angkutan umum di air meliputi jasa angkutan umum di laut, jasa angkutan umum di sungai atau danau, dan jasa angkutan umum penyebrangan. Definisi dari masing-masing jasa angkutan umum di air diatur dalam Pasal 4 PMK-80/2012 sbb.:

a) Jasa angkutan umum di laut merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 perjalanan atau lebih dari 1 perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.

b) Jasa angkutan umum di sungai dan danau merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.

c) Jasa angkutan umum penyeberangan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.

Untuk jasa angkutan umum di air yang menggunakan kapal yang disewa atau yang dicarter tetap akan dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK-80/2012.

“Pasal 5
Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.”

– Pasal 5 PMK-80/2012

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PPN tidak akan dikenakan untuk seluruh kendaraan yang sudah memperoleh izin sebagai Kendaraan Angkutan Umum yang ditandai dengan penggunaan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. Tidak ada kategori atau kriteria khusus bagi KLU untuk mendapat fasilitas pembebasan PPN. Selama kendaraan berplat kuning dan memenuhi ketentuan PMK-80/2012 seperti yang dibahas diatas, maka jasa kendaraan umum tersebut tidak akan dikenakan PPN. Kecuali, apabila kereta api atau kendaraan air untuk jasa angkutan umum didapatkan dengan cara disewa atau dicarter maka PPN akan tetap terutang atas jasa angkutan umum tersebut karena termasuk dalam Jasa Kena Pajak. PPN atas JKP yang terutang adalah 11% dari dasar pengenaan pajak yaitu pembayaran atas jasa angkutan umum yang dilakukan.

Tags: Jasa Angkutan UmumPlat KuningPPN
1k
SHARES
12.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

Next Post

Kupas Tuntas Pajak Jasa Konstruksi Sesuai PP No. 9/2022 dan UU HPP (Jilid 2)

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Metabo Law

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

Ekonomi Hijau dan Green Jobs: Studi Kasus Indonesia

Subjek Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Kapan Kita Harus Mengenal Pajak?

Hulu Ledak Inflasi di Piring Makan Kita

Dampak ESG Rating terhadap Perusahaan dan Investor

Bagaimana ESG Disclosure Memengaruhi Kinerja Perusahaan

Menakar Dampak PP 20/2026 bagi Pelaku UMKM

Penyebab Utama Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Kupas Tuntas Pajak Jasa Konstruksi Sesuai PP No. 9/2022 dan UU HPP (Jilid 2)

Kupas Tuntas Pajak Jasa Konstruksi Sesuai PP No. 9/2022 dan UU HPP (Jilid 2)

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.