Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

907
SHARES
11.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Ijin bertanya terkait angkutan umum plat kuning yang tidak dikenai PPN. Apakah ada kategori atau kriteria khusus yang diatur dalam PMK tersebut berkaitan dengan KLU yang dicangkup? Atau semua kendaraan berplat kuning tidak akan dikenai PPN?

  • Hadana.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Merujuk pada beberapa pasal yang diatur dalam PMK-80/2012, PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di darat dan di laut. PPN tidak akan dikenakan untuk seluruh kendaraan yang sudah memperoleh izin sebagai Kendaraan Angkutan Umum yang ditandai dengan penggunaan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Tidak ada kategori atau kriteria khusus bagi KLU untuk mendapat fasilitas pembebasan PPN. Selama kendaraan berplat kuning dan memenuhi ketentuan PMK-80/2012 seperti yang dibahas diatas, maka jasa kendaraan umum tersebut tidak akan dikenakan PPN. Kecuali, apabila kereta api atau kendaraan air untuk jasa angkutan umum didapatkan dengan cara disewa atau dicarter maka PPN akan tetap terutang atas jasa angkutan umum tersebut karena termasuk dalam Jasa Kena Pajak. PPN atas JKP yang terutang adalah 11% dari dasar pengenaan pajak yaitu pembayaran atas jasa angkutan umum yang dilakukan.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Handana atas pertanyaannya. Sebelumnya, kita perlu memahami terlebih dahulu ketentuan terkait jasa angkutan umum yang tidak dikenai PPN. Sebagaimana diatur dalam Pasal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK-80/2012), PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di darat dan di laut. Angkutan umum sendiri didefinisikan sebagai kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Jasa angkutan umum di darat yang termasuk dalam jasa angkutan umum yang tidak dikenai PPN meliputi jasa angkutan umum di jalan dan kereta api. Jasa angkutan umum di jalan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran. Sementara, jasa angkutan umum kereta api merupakan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran. Namun, bagi jasa angkutan umum kereta api yang menggunakan kereta api sewaan atau charter tetap akan dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK-80/2012.

“Pasal 3

(3) Jasa angkutan umum Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran.

(4) Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter.”

– Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) PMK-80/2012

Selanjutnya, yang dimaksud dengan jasa angkutan umum di air meliputi jasa angkutan umum di laut, jasa angkutan umum di sungai atau danau, dan jasa angkutan umum penyebrangan. Definisi dari masing-masing jasa angkutan umum di air diatur dalam Pasal 4 PMK-80/2012 sbb.:

a) Jasa angkutan umum di laut merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 perjalanan atau lebih dari 1 perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.

b) Jasa angkutan umum di sungai dan danau merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.

c) Jasa angkutan umum penyeberangan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.

Untuk jasa angkutan umum di air yang menggunakan kapal yang disewa atau yang dicarter tetap akan dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK-80/2012.

“Pasal 5
Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.”

– Pasal 5 PMK-80/2012

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PPN tidak akan dikenakan untuk seluruh kendaraan yang sudah memperoleh izin sebagai Kendaraan Angkutan Umum yang ditandai dengan penggunaan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. Tidak ada kategori atau kriteria khusus bagi KLU untuk mendapat fasilitas pembebasan PPN. Selama kendaraan berplat kuning dan memenuhi ketentuan PMK-80/2012 seperti yang dibahas diatas, maka jasa kendaraan umum tersebut tidak akan dikenakan PPN. Kecuali, apabila kereta api atau kendaraan air untuk jasa angkutan umum didapatkan dengan cara disewa atau dicarter maka PPN akan tetap terutang atas jasa angkutan umum tersebut karena termasuk dalam Jasa Kena Pajak. PPN atas JKP yang terutang adalah 11% dari dasar pengenaan pajak yaitu pembayaran atas jasa angkutan umum yang dilakukan.

Tags: Jasa Angkutan UmumPlat KuningPPN
Share363Tweet227Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

Next Post

Kupas Tuntas Pajak Jasa Konstruksi Sesuai PP No. 9/2022 dan UU HPP (Jilid 2)

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 jam ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

2 minggu ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

2 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

2 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

2 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

4 bulan ago

BACA JUGA

Image by freepik

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

21 Mei 2025
Kantor DJP. Sumber: Metro TV

Penerimaan Pajak di Bawah Kepemimpinan Baru

21 Mei 2025
Sumber: Freepik

Setelah Retribusi, Saatnya Kualitas Layanan Dibenahi

20 Mei 2025

Penerapan ESG dalam Dunia Usaha Indonesia: Meningkatkan Nilai atau Beban Tambahan?

Mengungkap Praktik Greenwashing: Kasus Coca-Cola dan Tantangan Implementasi ESG

Membangun Standar Nasional Assurance Keberlanjutan

Implementasi Tarif PPN 12% dan Skema Nilai Lain 11/12

Cukai untuk Rekayasa Sosial, Tepatkah?

Kerja di Permukaan, Pajak di Bawah Tanah

Strategi Pemeriksaan Berbasis Risiko Sesuai Aturan Terbaru

Filosofi Pemungutan Pajak, Cukai, dan Retribusi

Menempatkan Dampak Sosial di Jantung Bisnis

Pajak Warung Malam dan Upaya Mengatasi Manipulasi Omzet

Isu Gender dalam Kepemimpinan BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1463 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
Next Post

Kupas Tuntas Pajak Jasa Konstruksi Sesuai PP No. 9/2022 dan UU HPP (Jilid 2)

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.