Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menakar Dampak PP 20/2026 bagi Pelaku UMKM

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
5 Juni 2026
in Artikel
Reading Time: 5 mins read
125 8
A A
0
Menakar Dampak PP 20/2026 bagi Pelaku UMKM
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan Pajak Penghasilan (PPh). Regulasi ini menjadi salah satu kebijakan perpajakan yang mendapat perhatian luas karena membawa sejumlah perubahan penting, khususnya terkait pengaturan fasilitas Pajak Penghasilan Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 pada dasarnya merupakan respons pemerintah terhadap kebutuhan akan kepastian hukum sekaligus penyempurnaan desain insentif perpajakan. Sebagaimana diketahui, PP Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5% diberikan dalam jangka waktu tertentu yang berakhir pada tahun 2024 bagi kelompok wajib pajak tertentu. Namun, hingga akhir tahun 2025 belum ada ketentuan baru yang secara eksplisit mengatur kelanjutan fasilitas tersebut. Kondisi tersebut memunculkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha terkait perlakuan perpajakan yang berlaku selama masa transisi sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 diundangkan pada 21 April 2026.

Dari perspektif kebijakan fiskal, regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, menyempurnakan mekanisme pemberian insentif, serta memastikan fasilitas perpajakan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Pada saat yang sama, perubahan yang dilakukan juga menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat integritas sistem perpajakan melalui penutupan berbagai celah regulasi yang berpotensi dimanfaatkan tidak sesuai dengan semangat kebijakan.

Manajemen Pajak dan Tantangan Celah Regulasi

Dalam praktik perpajakan, wajib pajak pada umumnya berupaya mengelola kewajiban perpajakannya secara efisien. Konsep ini dikenal sebagai manajemen pajak (tax management), yaitu serangkaian strategi yang digunakan untuk mengoptimalkan beban pajak sambil tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Secara umum, efisiensi pajak dapat dilakukan melalui dua pendekatan yang berada dalam koridor hukum, yaitu tax planning dan tax avoidance. Tax planning merupakan strategi penghematan pajak yang memanfaatkan fasilitas atau insentif yang sengaja disediakan oleh pembuat kebijakan. Dengan demikian, praktik ini sejalan dengan tujuan regulasi karena pemerintah memang menghendaki adanya stimulus bagi aktivitas ekonomi tertentu.

Sementara itu, tax avoidance dilakukan melalui pemanfaatan kelemahan atau celah dalam ketentuan perpajakan (tax loopholes). Meskipun secara formal masih berada dalam batas-batas hukum, praktik ini kerap menghasilkan konsekuensi yang berbeda dari tujuan awal pembentuk kebijakan. Dalam literatur perpajakan internasional, praktik tersebut sering dikaitkan dengan konsep aggressive tax planning, khususnya dalam konteks Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), maupun tax sheltering yang berkembang dalam praktik perpajakan di berbagai negara.

Berbeda dengan kedua pendekatan tersebut, pengurangan beban pajak yang dilakukan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk dalam kategori tax evasion atau penggelapan pajak. Praktik ini merupakan tindakan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana perpajakan.

Keberadaan berbagai bentuk perencanaan pajak tersebut menunjukkan bahwa kualitas regulasi berperan sangat penting dalam menentukan efektivitas kebijakan fiskal. Semakin besar ruang interpretasi atau celah yang tersedia dalam suatu ketentuan, semakin besar pula potensi munculnya praktik yang menyimpang dari tujuan kebijakan. Oleh karena itu, berbagai perubahan yang diperkenalkan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 dapat dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperjelas batasan pengaturan sekaligus meningkatkan kepastian hukum.

Salah satu perubahan penting yang diperkenalkan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penambahan Pasal 20A yang mengatur pengeluaran yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan.

Kebijakan ini mencerminkan penguatan prinsip integritas dalam sistem perpajakan. Pengakuan biaya sebagai pengurang penghasilan pada dasarnya merupakan fasilitas yang diberikan untuk mendukung kegiatan usaha yang sah. Oleh karena itu, aktivitas yang bertentangan dengan hukum tidak layak memperoleh manfaat fiskal melalui mekanisme pengurangan penghasilan kena pajak.

Selain menambahkan Pasal 20A, pemerintah juga melakukan perubahan terhadap Pasal 56 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), serta Pasal 58 dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Di samping itu, Pasal 59 yang sebelumnya mengatur aspek tertentu terkait pelaksanaan fasilitas PPh Final UMKM juga dihapus.

Restrukturisasi Penerima Fasilitas PPh Final UMKM

Perubahan yang paling signifikan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 terdapat pada Pasal 57 yang mengatur kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final berdasarkan peredaran bruto tertentu. Ketentuan ini menunjukkan adanya penyesuaian arah kebijakan yang cukup mendasar dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya.

Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final UMKM dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), serta Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes/BUMDesma), sepanjang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dengan cakupan tersebut, berbagai bentuk badan usaha masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5%.

Namun, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menyempitkan kelompok penerima fasilitas tersebut. Dalam ketentuan yang baru, fasilitas PPh Final UMKM hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Konsekuensi dari perubahan tersebut adalah badan usaha berbentuk CV, firma, PT umum, maupun BUMDes tidak lagi termasuk dalam kategori wajib pajak yang berhak memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Dengan kata lain, pemerintah mengubah pendekatan pemberian insentif dari cakupan yang relatif luas menjadi lebih selektif.

Dari sudut pandang kebijakan, perubahan ini menunjukkan penajaman sasaran insentif perpajakan. Pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa fasilitas PPh Final benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi target utama kebijakan tersebut. Pembatasan penerima fasilitas juga berpotensi mengurangi praktik pemanfaatan insentif oleh badan usaha yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar atau struktur usaha yang lebih kompleks dibandingkan dengan karakteristik UMKM yang menjadi sasaran awal kebijakan.

Ringkasan Perubahan Pasal 57

Aspek PP 55 Tahun 2022 PP 20 Tahun 2026
Wajib Pajak Orang Pribadi Tetap memperoleh fasilitas Tetap memperoleh fasilitas
Koperasi Memperoleh fasilitas Tetap memperoleh fasilitas
Perseroan Perorangan Tidak disebut secara khusus Secara eksplisit menjadi penerima fasilitas
CV (Persekutuan Komanditer) Memperoleh fasilitas Tidak lagi memperoleh fasilitas
Firma Memperoleh fasilitas Tidak lagi memperoleh fasilitas
PT Umum Memperoleh fasilitas Tidak lagi memperoleh fasilitas
BUMDes/BUMDesma Memperoleh fasilitas Tidak lagi memperoleh fasilitas
Batas Peredaran Bruto Maksimal Rp4,8 miliar per tahun Tetap maksimal Rp4,8 miliar per tahun

Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 merefleksikan penyempurnaan kebijakan perpajakan yang berfokus pada penguatan integritas sistem perpajakan serta penajaman sasaran pemberian insentif. Penambahan Pasal 20A mempertegas bahwa aktivitas yang bertentangan dengan hukum tidak dapat memperoleh manfaat fiskal, sementara perubahan pada Pasal 57 menunjukkan arah kebijakan yang lebih selektif dalam menentukan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM.

Dalam kerangka yang lebih luas, regulasi ini menjadi instrumen untuk meningkatkan kepastian hukum, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memastikan bahwa insentif yang diberikan benar-benar mendukung pelaku usaha yang menjadi target kebijakan. Oleh karena itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 dapat dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal sekaligus menjaga keseimbangan antara pemberian insentif dan perlindungan basis pajak negara.

Tags: PP 20/2026PP-55/2022PPh Final UMKM
Share61Tweet38Send
Previous Post

Penyebab Utama Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustreasi rupiah yang melemah
Analisis

Penyebab Utama Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

4 Juni 2026
Ilustrasi Produk UMKM
Analisis

Apa Isi PP Nomor 20 Tahun 2026? Inilah Bahasannya

3 Juni 2026
Overhead view of a policy planning meeting: hands write notes and review charts around a table, with 'Policy' and a blue underline in the center.
Artikel

Ekonomi Digital, Peluang dan Celah Perpajakan

2 Juni 2026
Tax Expenditure Transparency
Artikel

Indonesia Pimpin Transparansi Belanja Perpajakan Dunia

19 Mei 2026
Ilustrasi daftar objek Non-BKP dan Non-JKP
Artikel

Barang dan Jasa Tidak Dikenai Pajak (Non-BKP/Non-JKP)

18 Mei 2026
Ilustrasi penguatan USD atas Rp
Analisis

Rupiah Melemah Salah Siapa?

15 Mei 2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1561 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.