Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 1 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
1 Juli 2026
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
132 1
A A
0
Perjanjian
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah semakin terintegrasinya ekonomi global, batas negara tidak lagi menjadi penghalang bagi aktivitas bisnis. Perusahaan dapat menjual produk di satu negara, memproduksi barang di negara lain, menggunakan aset tidak berwujud dari yurisdiksi yang berbeda, hingga memperoleh keuntungan dari pasar yang tidak secara langsung menjadi lokasi kantor pusatnya.

Namun, di balik kemudahan transaksi lintas negara tersebut, muncul persoalan mendasar dalam sistem perpajakan internasional: siapa yang sebenarnya berhak memungut pajak atas penghasilan yang tercipta dari aktivitas global tersebut? Apakah negara tempat perusahaan berdomisili atau negara tempat aktivitas ekonomi berlangsung?

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu isu paling kompleks dalam hukum pajak internasional. Negara domisili berargumen bahwa perusahaan yang menjadi penduduk pajaknya wajib membayar pajak atas seluruh penghasilan globalnya. Sementara itu, negara sumber berpendapat bahwa mereka memiliki hak karena menyediakan pasar, infrastruktur, tenaga kerja, dan lingkungan ekonomi yang memungkinkan terciptanya penghasilan tersebut.

Konflik antara dua kepentingan tersebut kemudian melahirkan instrumen yang dikenal sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty. Melalui perjanjian ini, negara-negara berusaha membagi hak pemajakan agar tidak terjadi klaim pajak secara bersamaan yang dapat menghambat investasi internasional.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada keberadaan tax treaty. Pertanyaan yang lebih besar adalah: bagaimana pembagian hak pemajakan tersebut dirancang dan apakah sudah mencerminkan keadilan bagi seluruh negara?

Tax Treaty: Solusi Teknis dengan Dimensi Politik

Secara teori, tax treaty dibuat untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah pajak berganda, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan adanya tax treaty, perusahaan multinasional dapat memperkirakan kewajiban pajak saat menjalankan bisnis lintas negara.

Akan tetapi, tax treaty pada praktiknya bukan sekadar dokumen teknis mengenai tarif pajak atau mekanisme penghindaran pajak berganda. Tax treaty juga merupakan hasil kompromi ekonomi politik antarnegara.

Negara yang memiliki modal besar tentu memiliki kepentingan untuk memastikan investasi dan perusahaan nasionalnya tidak menghadapi beban pajak berlebihan di luar negeri. Sebaliknya, negara berkembang yang menjadi tujuan investasi berusaha mempertahankan haknya untuk memajaki aktivitas ekonomi yang terjadi di wilayahnya.

Tarik-menarik kepentingan inilah yang kemudian terlihat dalam dua model tax treaty paling berpengaruh di dunia, yaitu OECD Model Tax Convention dan United Nations Model Double Taxation Convention (UN Model).

Model OECD selama ini menjadi salah satu rujukan utama dalam penyusunan tax treaty internasional. Namun, perlu dipahami bahwa model ini berkembang dalam lingkungan negara-negara maju yang secara historis lebih banyak berperan sebagai negara pengekspor modal (capital-exporting countries).

Karena latar belakang tersebut, OECD Model cenderung memberikan porsi hak pemajakan yang lebih besar kepada negara domisili, yaitu negara tempat perusahaan atau investor berdomisili.

Pendekatan ini terlihat dalam berbagai ketentuan OECD Model. Negara sumber tetap diberikan hak untuk memajaki beberapa jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, dan royalti, tetapi dalam batas tertentu. Sementara itu, untuk laba usaha perusahaan asing, negara sumber umumnya baru dapat mengenakan pajak apabila perusahaan tersebut memiliki Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap.

Konsep PE menjadi elemen penting dalam OECD Model karena berfungsi sebagai batas agar negara sumber tidak mengenakan pajak hanya karena adanya transaksi. Negara sumber harus membuktikan adanya kehadiran bisnis yang cukup signifikan sebelum dapat memajaki laba usaha.

Dari sudut pandang investasi, pendekatan ini memberikan kepastian dan mencegah negara tujuan investasi mengenakan pajak secara terlalu luas. Namun, dari perspektif negara berkembang, pendekatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah negara tempat aktivitas ekonomi berlangsung memperoleh bagian yang adil dari nilai ekonomi yang tercipta.

UN Model dan Upaya Mengembalikan Peran Negara Sumber

Kritik terhadap dominasi OECD Model kemudian mendorong lahirnya UN Model. Model ini disusun dengan mempertimbangkan posisi negara berkembang yang umumnya menjadi negara penerima modal (capital-importing countries).

Bagi negara berkembang, aktivitas ekonomi perusahaan asing tidak hanya terjadi di kantor pusat atau negara domisili. Nilai ekonomi juga terbentuk melalui pasar lokal, konsumsi masyarakat, tenaga kerja, sumber daya, serta berbagai fasilitas publik yang disediakan oleh negara sumber.

Karena itu, UN Model memberikan penekanan yang lebih besar pada prinsip source taxation, yaitu gagasan bahwa negara tempat penghasilan dihasilkan memiliki hak yang lebih kuat untuk mengenakan pajak.

Pendekatan ini berangkat dari argumen sederhana: jika suatu negara ikut menciptakan kondisi yang memungkinkan keuntungan tersebut muncul, maka negara tersebut seharusnya memperoleh bagian dari penerimaan fiskal atas keuntungan tersebut.

Dalam konteks pembangunan, argumen ini menjadi semakin relevan. Bagi negara berkembang, penerimaan pajak bukan hanya persoalan pendapatan negara, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan membiayai pembangunan, menyediakan infrastruktur, dan memperkuat layanan publik.

Adapun perbedaan filosofi OECD Model dan UN Model paling terlihat pada konsep Permanent Establishment. OECD Model melihat PE sebagai instrumen pembatasan agar hak pajak negara sumber tidak terlalu luas. Sebaliknya, UN Model melihat PE sebagai dasar untuk memastikan negara sumber tetap memperoleh hak pemajakan ketika terdapat hubungan ekonomi yang nyata dengan wilayah tersebut.

Karena itu, UN Model memperkenalkan konsep “limited force of attraction”. Melalui pendekatan ini, negara sumber dapat memiliki ruang yang lebih besar untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang memiliki hubungan ekonomi dengan PE, meskipun penghasilan tersebut tidak sepenuhnya berasal dari aktivitas PE secara langsung.

Pendekatan ini berbeda dengan OECD Model yang lebih ketat dalam memisahkan penghasilan yang benar-benar berasal dari PE dari penghasilan lainnya. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa perpajakan internasional bukan hanya persoalan aturan teknis, tetapi juga persoalan tentang bagaimana dunia menentukan distribusi manfaat dari globalisasi ekonomi.

Perdebatan antara OECD Model dan UN Model pada akhirnya menggambarkan dilema besar dalam sistem perpajakan global. Jika hak pemajakan terlalu banyak diberikan kepada negara domisili, negara berkembang berisiko kehilangan basis pajak dari aktivitas ekonomi yang terjadi di wilayahnya. Namun, jika negara sumber diberi kewenangan yang terlalu luas, kepastian investasi internasional dapat terganggu.

Oleh karena itu, tantangan utama perpajakan internasional bukan sekadar memilih apakah dunia harus mengikuti OECD Model atau UN Model. Tantangan sebenarnya adalah membangun sistem yang mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian investasi dan keadilan dalam distribusi penerimaan pajak.

Di era ekonomi digital dan rantai nilai global yang semakin kompleks, pertanyaan mengenai siapa yang berhak memajaki bukan lagi sekadar persoalan hukum. Ini menjadi pertanyaan mengenai bagaimana negara-negara di dunia membagi manfaat ekonomi global secara lebih adil.

Tags: Hak PemajakanP3BP3B OECD ModelP3B UN ModelTax Treaty
Share61Tweet38Send
Previous Post

Memahami Residence Principle dan Source Principle

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Residence Principle
Artikel

Memahami Residence Principle dan Source Principle

30 Juni 2026
Payroll
Artikel

Data Pajak Gaji Salah? Ini Risikonya bagi Karyawan dan Perusahaan

29 Juni 2026
Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.