Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

721
SHARES
9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Apakah iuran BPJS sekarang dianggap natura yang tidak ditambahkan sebagai komponen penghasilan yang dikenakan PPh 21?

  • Herry I, Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Iuran BPJS sendiri bukan merupakan natura sebagaimana yang diatur dalam UU PPh. Dengan demikian, perlakuan pajaknya tidak dapat dipersamakan dengan natura/kenikmatan. Namun, memang pada dasarnya premi asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan), premi asuransi kecelakaan (JKK), premi asuransi jiwa (JKM), baik yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pegawai itu sendiri merupakan objek PPh Pasal 21 bagi pegawai. Sementara, santunan dana pensiun (JHT dan JP) akan menjadi objek PPh Pasal 21 ketika santunan tersebut diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pegawai di kemudian hari. Pada dasarnya ketentuan mengenai asuransi dalam UU HPP tidak mengalami perubahan sehingga sama seperti ketentuan sebelumnya.

Pembahasan Lengkap

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memang pada dasarnya merevisi ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan. Dalam UU HPP, natura (imbalan yang diterima dalam bentuk barang) atau kenikmatan (hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan) merupakan objek pengenaan PPh sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP sbb.:

“(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;”

Namun, tidak semua natura ditetapkan sebagai objek pajak. Pasal 4 ayat (3) huruf d mengatur sebagai berikut:

“(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:

1.makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;

2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau

5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;”

Iuran BPJS sendiri bukan merupakan natura sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas. Dengan demikian, perlakuan pajaknya tidak dapat dipersamakan dengan natura/kenikmatan. Iuran BPJS terbagi menjadi 2 jenis, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan termasuk dalam kategori asuransi kesehatan. Iuran/premi asuransi kesehatan dapat dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi ataupun dibayarkan oleh pemberi kerja. Perlakuan pajak bagi pemberi kerja atas kedua pembayaran premi ini pun berbeda. Apabila premi asuransi kesehatan dibayarkan oleh pemberi kerja, premi tersebut akan dihitung sebagai penghasilan bagi WP orang pribadi yang bersangkutan sehingga akan menambah penghasilan kena pajak dalam penghitung PPh Pasal 21. Sementara bagi pemberi kerja, premi asuransi kesehatan tersebut dapat menjadi pengurang dalam menghitung PPh Badan perusahaan.

Kemudian, apabila premi asuransi kesehatan dibayarkan sendiri oleh WP orang pribadi, premi tersebut juga akan menjadi objek PPh Pasal 21. Namun bagi pemberi kerja, premi asuransi kesehatan tersebut tidak dapat menjadi pengurang dalam menghitung PPh Badan. Hal ini diatur di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh sbb.:

“(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;”

Setiap pembayaran premi BPJS Kesehatan baik yang dilakukan oleh pegawai sendiri maupun oleh perusahaan pemberi kerja akan menjadi objek PPh Pasal 21 bagi pegawai.

Sementara, iuran BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi 4 kategori yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JP (Jaminan Pensiun). Perlakuan pajak untuk iuran/premi JHT dan JKK sama dengan perlakuan pajak untuk BPJS kesehatan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Untuk pembayaran santunan berupa BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM dari BPJS kepada WP orang pribadi nantinya tidak lagi dikenakan PPh Pasal 21 karena telah menjadi objek ketika terjadi pembayaran iuran asuransi kepada BPJS sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh.

“(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;”

Kemudian, untuk JHT dan JP akan menjadi objek PPh Pasal 21 ketika perusahaan asuransi dalam hal ini BPJS memberikan santunan kepada pegawai.  Dengan demikian, atas iuran/premi yang dibayarkan setiap bulannya akan dikecualikan sebagai objek PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh sbb.:

“(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;”

Namun, iuran pensiun (JHT dan JP) yang dibayarkan oleh pemberi kerja dapat menjadi biaya pengurang dalam menghitung PPh Badan pemberi kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c UU PPh sbb.:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

e. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;”

Kesimpulannya, yang menjadi objek PPh Pasal 21 bagi pegawai adalah iuran/premi asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan), premi asuransi kecelakaan (JKK), premi asuransi jiwa (JKM), baik yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pegawai itu sendiri. Selain itu, santunan dana pensiun (JHT dan JP) akan menjadi objek PPh Pasal 21 ketika santunan tersebut diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pegawai di kemudian hari. Pada dasarnya ketentuan mengenai asuransi dalam UU HPP tidak mengalami perubahan sehingga sama seperti ketentuan sebelumnya.

Tags: asuransiNaturaPPh Pasal 21
Share288Tweet180Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Siapa Saja yang Dapat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela?

Next Post

Jasa Pendidikan Dibebaskan dari Pengenaan PPN?

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

3 jam ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

2 minggu ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

2 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

2 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

2 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

4 bulan ago

BACA JUGA

Image by freepik

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

21 Mei 2025
Kantor DJP. Sumber: Metro TV

Penerimaan Pajak di Bawah Kepemimpinan Baru

21 Mei 2025
Sumber: Freepik

Setelah Retribusi, Saatnya Kualitas Layanan Dibenahi

20 Mei 2025

Penerapan ESG dalam Dunia Usaha Indonesia: Meningkatkan Nilai atau Beban Tambahan?

Mengungkap Praktik Greenwashing: Kasus Coca-Cola dan Tantangan Implementasi ESG

Membangun Standar Nasional Assurance Keberlanjutan

Implementasi Tarif PPN 12% dan Skema Nilai Lain 11/12

Cukai untuk Rekayasa Sosial, Tepatkah?

Kerja di Permukaan, Pajak di Bawah Tanah

Strategi Pemeriksaan Berbasis Risiko Sesuai Aturan Terbaru

Filosofi Pemungutan Pajak, Cukai, dan Retribusi

Menempatkan Dampak Sosial di Jantung Bisnis

Pajak Warung Malam dan Upaya Mengatasi Manipulasi Omzet

Isu Gender dalam Kepemimpinan BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1463 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
Next Post
pendidikan

Jasa Pendidikan Dibebaskan dari Pengenaan PPN?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.