Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

Fakta di Balik PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
12 September 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
154 2
A A
0
Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

#image_title

178
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Akhir-akhir ini, isu mengenai gaji aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi diperbincangkan. Ramai di media sosial, publik mempertanyakan mengapa gaji pejabat negara terlihat diterima “utuh” tanpa ada potongan pajak, sementara karyawan swasta merasakan pemotongan langsung setiap bulan. Benarkah ASN dan DPR tidak membayar pajak? Atau hanya berbeda mekanisme administrasinya? Artikel ini akan membahas mengenai kebijakan PPh 21 yang ditanggung pemerintah.

Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima orang pribadi.

Bagi karyawan swasta, umumnya ada dua skema:

  1. Dipungut dari gaji karyawan (net system), sehingga take home pay berkurang.
  2. Ditanggung pemberi kerja (gross up system), sehingga karyawan tetap menerima gaji utuh, sementara perusahaan yang menanggung pajaknya.

Bagi ASN, TNI/Polri, hakim, maupun anggota DPR, menggunakan skema gross up system. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010, PPh 21 atas gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN atau APBD memang ditanggung pemerintah. Artinya, bukan tidak ada pajak, melainkan pajak tetap dihitung, dipotong secara administratif, dan disetorkan ke kas negara, hanya saja bukan diambil dari gaji bersih pegawai, melainkan dari anggaran pemerintah.

Simulasi Perhitungan: ASN vs Karyawan Swasta

Agar lebih mudah dipahami, mari lihat contoh sederhana dengan angka. Misalnya, seorang ASN dan 2 orang karyawan swasta sama-sama menerima gaji pokok dan tunjangan (Gaji Bruto) Rp10 juta per bulan, namun kedua karyawan tersebut memiliki mekanisme pemotongan PPh 21 yang berbeda. Tarif PPh terutang disederhanakan menjadi 2% (Rp200 ribu).

Contoh 1 – Karyawan Swasta (PPh ditanggung sendiri):

  • Gaji Bruto: Rp10.000.000
  • Potongan PPh 21 (2%): Rp200.000
  • Take Home Pay: Rp9.800.000

Contoh 2 – Karyawan Swasta (PPh ditanggung pemberi kerja):

  • Gaji Bruto: Rp10.000.000
  • Potongan PPh 21: Rp200.000
  • PPh 21 ditanggung Perusahaan
  • Take Home Pay: Rp10.000.000

Contoh 3 – ASN (PPh ditanggung pemerintah):

  • Gaji Bruto: Rp10.000.000
  • Potongan PPh 21: Rp200.000
  • PPh 21 ditanggung Pemerintah via APBN
  • Take Home Pay: Rp10.000.000

Secara kasat mata, ASN/DPR terlihat lebih diuntungkan karena gajinya utuh. Namun, sebenarnya pajak Rp200 ribu tetap masuk kas negara. Bedanya, sumber pembayaran bukan dari dompet ASN/DPR, melainkan dari APBN.

Kebijakan ini juga bida diberlaku bagi perusahaan swasta. Jika kita bandingkan dengan skema perusahaan swasta yang memberikan tunjangan pajak (gross up system) pada contoh kedua, situasinya sama saja. Karyawan swasta pun bisa menerima gaji bersih penuh jika perusahaannya menerapkan kebijakan untuk menanggung PPh 21 mereka.

Mengapa Muncul Salah Paham?

Kegaduhan di media sosial muncul karena publik kurang memahami perbedaan antara ditanggung pemerintah dan bebas pajak.

Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri (27 Agustus 2025) menegaskan bahwa:

  • ASN, DPR, TNI/Polri, dan hakim tetap dipotong pajak.
  • Pajak tersebut langsung dihitung dan disetorkan ke kas negara.
  • Gaji dan tunjangan yang diterima sudah dalam bentuk neto setelah pajak.
  • Segala penghasilan tambahan di luar gaji dari APBN/APBD (honor, usaha, investasi) tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan dan pajaknya ditanggung sendiri.

Mekanisme ini juga diatur dalam PMK 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, yang menegaskan adanya dua metode pemotongan PPh 21:

  1. Ditanggung karyawan (net system).
  2. Ditanggung pemberi kerja (gross up system).

Skema ASN/DPR masuk dalam metode kedua. Jadi, tidak ada perlakuan istimewa. Bahkan, ini sudah berlaku sejak lama, bukan kebijakan baru.

Benarkah ASN dan DPR Bebas Pajak?

Pada faktanya, mereka tetap membayar PPh 21, hanya saja ditanggung oleh pemerintah melalui APBN/APBD. Hal ini sama halnya seperti perusahaan swasta yang memiliki kebijakan menanggung pajak karyawannya demi memberikan gaji bersih penuh.

Kesalahpahaman muncul karena publik hanya melihat gaji ASN/DPR tampak “utuh”, padahal di balik itu ada mekanisme administrasi pajak yang bekerja. Dengan demikian, Pajak ASN dan DPR tidak dihapuskan dan beban pajaknya tetap masuk ke kas negara. Kesan bahwa gaji ASN dan DPR “utuh” rupanya bukan karena bebas pajak, melainkan karena pajak sudah dibayarkan melalui APBN/APBD. Sementara itu, penghasilan di luar gaji dan tunjangan, seperti honor dll., wajib dibayarkan dan dilaporkan pajaknya secara mandiri.

Tags: ASN dan DPR bebas PPhPPhPPh 21 DTP
Share71Tweet45Send
Previous Post

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

Next Post

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Related Posts

Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026
Ilustrasi penerimaan pajak
Analisis

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

18 Juni 2026
Next Post
In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

Pajak atas Penghasilan Direksi dan Komisaris BUMN

Pajak atas Penghasilan Direksi dan Komisaris BUMN

Reformasi Pajak Mengakhiri Strategi Berburu di Kebun Binatang

Mengakhiri Strategi ‘Berburu di Kebun Binatang’ di Sistem Pajak

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.