Akhir-akhir ini, isu mengenai gaji aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi diperbincangkan. Ramai di media sosial, publik mempertanyakan mengapa gaji pejabat negara terlihat diterima “utuh” tanpa ada potongan pajak, sementara karyawan swasta merasakan pemotongan langsung setiap bulan. Benarkah ASN dan DPR tidak membayar pajak? Atau hanya berbeda mekanisme administrasinya? Artikel ini akan membahas mengenai kebijakan PPh 21 yang ditanggung pemerintah.
Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima orang pribadi.
Bagi karyawan swasta, umumnya ada dua skema:
- Dipungut dari gaji karyawan (net system), sehingga take home pay berkurang.
- Ditanggung pemberi kerja (gross up system), sehingga karyawan tetap menerima gaji utuh, sementara perusahaan yang menanggung pajaknya.
Bagi ASN, TNI/Polri, hakim, maupun anggota DPR, menggunakan skema gross up system. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010, PPh 21 atas gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN atau APBD memang ditanggung pemerintah. Artinya, bukan tidak ada pajak, melainkan pajak tetap dihitung, dipotong secara administratif, dan disetorkan ke kas negara, hanya saja bukan diambil dari gaji bersih pegawai, melainkan dari anggaran pemerintah.
Simulasi Perhitungan: ASN vs Karyawan Swasta
Agar lebih mudah dipahami, mari lihat contoh sederhana dengan angka. Misalnya, seorang ASN dan 2 orang karyawan swasta sama-sama menerima gaji pokok dan tunjangan (Gaji Bruto) Rp10 juta per bulan, namun kedua karyawan tersebut memiliki mekanisme pemotongan PPh 21 yang berbeda. Tarif PPh terutang disederhanakan menjadi 2% (Rp200 ribu).
Contoh 1 – Karyawan Swasta (PPh ditanggung sendiri):
- Gaji Bruto: Rp10.000.000
- Potongan PPh 21 (2%): Rp200.000
- Take Home Pay: Rp9.800.000
Contoh 2 – Karyawan Swasta (PPh ditanggung pemberi kerja):
- Gaji Bruto: Rp10.000.000
- Potongan PPh 21: Rp200.000
- PPh 21 ditanggung Perusahaan
- Take Home Pay: Rp10.000.000
Contoh 3 – ASN (PPh ditanggung pemerintah):
- Gaji Bruto: Rp10.000.000
- Potongan PPh 21: Rp200.000
- PPh 21 ditanggung Pemerintah via APBN
- Take Home Pay: Rp10.000.000
Secara kasat mata, ASN/DPR terlihat lebih diuntungkan karena gajinya utuh. Namun, sebenarnya pajak Rp200 ribu tetap masuk kas negara. Bedanya, sumber pembayaran bukan dari dompet ASN/DPR, melainkan dari APBN.
Kebijakan ini juga bida diberlaku bagi perusahaan swasta. Jika kita bandingkan dengan skema perusahaan swasta yang memberikan tunjangan pajak (gross up system) pada contoh kedua, situasinya sama saja. Karyawan swasta pun bisa menerima gaji bersih penuh jika perusahaannya menerapkan kebijakan untuk menanggung PPh 21 mereka.
Mengapa Muncul Salah Paham?
Kegaduhan di media sosial muncul karena publik kurang memahami perbedaan antara ditanggung pemerintah dan bebas pajak.
Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri (27 Agustus 2025) menegaskan bahwa:
- ASN, DPR, TNI/Polri, dan hakim tetap dipotong pajak.
- Pajak tersebut langsung dihitung dan disetorkan ke kas negara.
- Gaji dan tunjangan yang diterima sudah dalam bentuk neto setelah pajak.
- Segala penghasilan tambahan di luar gaji dari APBN/APBD (honor, usaha, investasi) tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan dan pajaknya ditanggung sendiri.
Mekanisme ini juga diatur dalam PMK 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, yang menegaskan adanya dua metode pemotongan PPh 21:
- Ditanggung karyawan (net system).
- Ditanggung pemberi kerja (gross up system).
Skema ASN/DPR masuk dalam metode kedua. Jadi, tidak ada perlakuan istimewa. Bahkan, ini sudah berlaku sejak lama, bukan kebijakan baru.
Benarkah ASN dan DPR Bebas Pajak?
Pada faktanya, mereka tetap membayar PPh 21, hanya saja ditanggung oleh pemerintah melalui APBN/APBD. Hal ini sama halnya seperti perusahaan swasta yang memiliki kebijakan menanggung pajak karyawannya demi memberikan gaji bersih penuh.
Kesalahpahaman muncul karena publik hanya melihat gaji ASN/DPR tampak “utuh”, padahal di balik itu ada mekanisme administrasi pajak yang bekerja. Dengan demikian, Pajak ASN dan DPR tidak dihapuskan dan beban pajaknya tetap masuk ke kas negara. Kesan bahwa gaji ASN dan DPR “utuh” rupanya bukan karena bebas pajak, melainkan karena pajak sudah dibayarkan melalui APBN/APBD. Sementara itu, penghasilan di luar gaji dan tunjangan, seperti honor dll., wajib dibayarkan dan dilaporkan pajaknya secara mandiri.










