Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja
Ringkasan Jawaban Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, beban Imbalan Pasca Kerja tidak termasuk pembentukan dana cadangan yang diperbolehkan dalam UU PPh. Oleh karena itu, beban...
Ringkasan Jawaban Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, beban Imbalan Pasca Kerja tidak termasuk pembentukan dana cadangan yang diperbolehkan dalam UU PPh. Oleh karena itu, beban...
Ringkasan Jawaban: Berdasarkan PMK 48/2023, atas penjualan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh toko Bapak harus memungut PPN dengan tarif 11%. Namun, tarif PPN tersebut dikalikan terlebih dahulu dengan besaran tertentu...
Ringkasan Jawaban Jika sisa kerugian fiskal pada tahun 2025 lebih besar dari penghasilan neto, maka Wajib Pajak tidak perlu melakukan angsuran PPh Pasal 25. Akan tetapi, jika penghasilan neto lebih...
Ringkasan Jawaban Meskipun training dilakukan di luar negeri, atas pemanfaatan jasa training dari luar negeri oleh perusahaan Bapak tetap terutang PPN, karena manfaatnya dirasakan di dalam negeri. Sesuai prinsip UU...
Jakarta - Tertanggal 8 Oktober 2024 lalu, pemerintah menetapkan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, melalui PMK Nomor 69 Tahun...
Shadow economy atau ekonomi bayangan adalah aktivitas ekonomi yang berlangsung di luar kendali pemerintah dan tidak tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara. Di Indonesia, ekonomi bayangan ini memiliki nilai...
SANKSI ADMINISTRASI (UU KUP)* | |
---|---|
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasaln 19 ayat (13) | 0,54% |
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,95% |
Pasal 8 ayat (5) | 1,37% |
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,79% |
Pasal 13 ayat (3b) | 2,20% |
IMBALAN BUNGA (UU KUP)* | |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat(4), dan PAsal 27B ayat (4) | 0,54% |
*UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.td. UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan | |
TATA CARA PERHITUNGAN TARIF BUNGA | |
SANKSI ADMINISTRASI | |
Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan X Jumlah Bulan (Maks. 24 Bulan) | |
IMBALAN BUNGA | |
Pajak Lebih Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan (Makx. 24 Bulan) |
© 2023 Pratama-Kreston Tax Research Institute - All Rights Reserved.