KONSULTASI

ANALISIS

PRATAMA INSIGHT

Dilema penerapan global minimum tax atau GMT di Indonesia

BEDAH EDITORIAL

TARIF BUNGA

SANKSI ADMINISTRASI (UU KUP)*
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasaln 19 ayat (13)0,54%
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)0,95%
Pasal 8 ayat (5)1,37%
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)1,79%
Pasal 13 ayat (3b) 2,20%
IMBALAN BUNGA (UU KUP)*
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat(4), dan PAsal 27B ayat (4)0,54%
*UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.td. UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan
TATA CARA PERHITUNGAN TARIF BUNGA
SANKSI ADMINISTRASI
Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan X Jumlah Bulan (Maks. 24 Bulan)
IMBALAN BUNGA
Pajak Lebih Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan (Makx. 24 Bulan)

PERATURAN

JURNAL

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist