Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?
Ringkasan Jawaban Apabila terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (retur), maka pembeli memiliki kewajiban untuk menerbitkan nota retur. Merujuk pada pasal...
Ringkasan Jawaban Apabila terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (retur), maka pembeli memiliki kewajiban untuk menerbitkan nota retur. Merujuk pada pasal...
Ringkasan Jawaban Perluasan usaha ke jasa mengharuskan perusahaan memperbarui status PKP dan KBLI (jika omzet gabungan > Rp 4,8 miliar/tahun)...
Ringkasan Jawaban Bagi pedagang yang telah dipungut PPh Pasal 22 dapat mengkreditkan pungutan tersebut perhitungan PPh terutang di akhir tahun...
Jawaban Singkat: Terima kasih Ibu Emma atas pertanyaannya. Melakukan penggabungan NPWP suami-istri sesuai dengan preferensi dari keluarga masing-masing. Namun, apabila...
Ringkasan Jawaban: Pendiri yayasan yang menghibahkan harta miliknya kepada Yayasan termasuk transaksi dengan hubungan penguasaan sehingga atas hibah tersebut menjadi...
Dalam laporan E-Conomy SEA 2024 yang disusun oleh Google, Temasek, dan Bain & Company, pertumbuhan
Kontan | 27 Agustus 2025 Dwi Purwanto – Governance Analyst di Pratama Institute for Fiscal Policy
Di tengah gelombang disrupsi digital dan tekanan sosial-ekonomi mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal
Hadirnya IFRS Sustainability Disclosure Standards (IFRS S1 dan S2) yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards
Dalam laporan E-Conomy SEA 2024 yang disusun oleh Google, Temasek, dan Bain & Company, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia pada 2024 mencapai US$90 miliar, naik 13% dibandingkan tahun 2023 (US$80 miliar)....
Di tengah gelombang disrupsi digital dan tekanan sosial-ekonomi mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal hingga meluasnya ekonomi platform pertanyaan krusial bagi masa depan fiskal Indonesia adalah apakah struktur penerimaan...
SANKSI ADMINISTRASI (UU KUP)* | |
---|---|
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasaln 19 ayat (13) | 0,54% |
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,95% |
Pasal 8 ayat (5) | 1,37% |
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,79% |
Pasal 13 ayat (3b) | 2,20% |
IMBALAN BUNGA (UU KUP)* | |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat(4), dan PAsal 27B ayat (4) | 0,54% |
*UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.td. UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan | |
TATA CARA PERHITUNGAN TARIF BUNGA | |
SANKSI ADMINISTRASI | |
Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan X Jumlah Bulan (Maks. 24 Bulan) | |
IMBALAN BUNGA | |
Pajak Lebih Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan (Makx. 24 Bulan) |
© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.