KONSULTASI

ANALISIS

KURS

PERATURAN

JURNAL

WEBINAR

TARIF BUNGA

SANKSI ADMINISTRASI (UU KUP)*
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasaln 19 ayat (13)0,54%
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)0,95%
Pasal 8 ayat (5)1,37%
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)1,79%
Pasal 13 ayat (3b) 2,20%
IMBALAN BUNGA (UU KUP)*
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat(4), dan PAsal 27B ayat (4)0,54%
*UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.td. UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan
TATA CARA PERHITUNGAN TARIF BUNGA
SANKSI ADMINISTRASI
Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan X Jumlah Bulan (Maks. 24 Bulan)
IMBALAN BUNGA
Pajak Lebih Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan (Makx. 24 Bulan)

PUBLIKASI

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist