Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?
Ringkasan Jawaban: Pendiri yayasan yang menghibahkan harta miliknya kepada Yayasan termasuk transaksi dengan hubungan penguasaan sehingga atas hibah tersebut menjadi...
Ringkasan Jawaban: Pendiri yayasan yang menghibahkan harta miliknya kepada Yayasan termasuk transaksi dengan hubungan penguasaan sehingga atas hibah tersebut menjadi...
Ringkasan Jawaban Perusahaan yang selama ini menggunakan standar GRI perlu memahami bahwa IFRS S1 dan S2 mengusung pendekatan berbeda, yakni...
Ringkasan Jawaban Apabila penyedia jasa memiliki izin usaha konstruksi, maka penghasilannya akan dikenakan PPh Final sebagaimana diatur dalam Pasal 4...
Ringkasan Jawaban Aspek PPh Berlangganan majalah online dari luar negeri dapat dikenakan PPh Pasal 26 jika pembayaran kepada penyedia layanan...
Beberapa hari lalu, Singapura resmi meluncurkan Sustainability Reporting Body of Knowledge (SR BOK). Dokumen tersebut berisi panduan untuk mendukung penyedia pelatihan dalam menyusun program pelatihan sustainability reporting yang selaras dengan...
Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran terhadap pentingnya pembangunan berkelanjutan telah mendorong perubahan besar dalam tata kelola korporasi global. Salah satu perubahan signifikan adalah munculnya standar pelaporan keberlanjutan internasional, yaitu IFRS...
SANKSI ADMINISTRASI (UU KUP)* | |
---|---|
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasaln 19 ayat (13) | 0,54% |
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,95% |
Pasal 8 ayat (5) | 1,37% |
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,79% |
Pasal 13 ayat (3b) | 2,20% |
IMBALAN BUNGA (UU KUP)* | |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat(4), dan PAsal 27B ayat (4) | 0,54% |
*UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.td. UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan | |
TATA CARA PERHITUNGAN TARIF BUNGA | |
SANKSI ADMINISTRASI | |
Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan X Jumlah Bulan (Maks. 24 Bulan) | |
IMBALAN BUNGA | |
Pajak Lebih Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan (Makx. 24 Bulan) |
© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.