Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih
Ringkasan Jawaban Piutang yang telah lama tidak tertagih namun masih dicatat dalam pembukuan mencerminkan ketidakpastian nilai realisasi aset dan menimbulkan...
Ringkasan Jawaban Piutang yang telah lama tidak tertagih namun masih dicatat dalam pembukuan mencerminkan ketidakpastian nilai realisasi aset dan menimbulkan...
Ringkasan Jawaban Impairment menurut PSAK adalah penurunan nilai aset secara permanen ketika nilai tercatat melebihi nilai terpulihkan, yang mengharuskan pengakuan...
Ringkasan Jawaban Merujuk Pasal 9 UU PPN, pajak masukan harus dikreditkan dengan pajak keluaran di masa pajak yang sama sepanjang...
Ringkasan Jawaban Analisis laporan keuangan merupakan bagian penting dalam perencanaan keuangan karena membantu perusahaan memahami kondisi keuangan saat ini dan...
Ringkasan Jawaban PPh Pasal 15 hanya dapat diterapkan kepada Wajib Pajak yang secara substansial merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri, yaitu...
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor
Nilai tukar rupiah kembali menjadi perhatian publik setelah pada perdagangan 4 Juni 2026 menembus level
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan
Digitalisasi memberikan dampak positif bagi pelaku usaha yang sebelumnya beroperasi secara offline kemudian beralih ke
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan Pajak Penghasilan (PPh). Regulasi ini menjadi salah satu kebijakan...
Nilai tukar rupiah kembali menjadi perhatian publik setelah pada perdagangan 4 Juni 2026 menembus level psikologis Rp18.000 per dolar Amerika Serikat. Berdasarkan data pasar, rupiah bahkan sempat bergerak hingga kisaran...
| SANKSI ADMINISTRASI (UU KUP)* | |
|---|---|
| Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasaln 19 ayat (13) | 0,54% |
| Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,95% |
| Pasal 8 ayat (5) | 1,37% |
| Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,79% |
| Pasal 13 ayat (3b) | 2,20% |
| IMBALAN BUNGA (UU KUP)* | |
| Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat(4), dan PAsal 27B ayat (4) | 0,54% |
| *UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.td. UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan | |
| TATA CARA PERHITUNGAN TARIF BUNGA | |
| SANKSI ADMINISTRASI | |
| Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan X Jumlah Bulan (Maks. 24 Bulan) | |
| IMBALAN BUNGA | |
| Pajak Lebih Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan (Makx. 24 Bulan) |
© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.