Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 28 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak Digital untuk Keadilan

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
26 Agustus 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
128 5
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah gelombang disrupsi digital dan tekanan sosial-ekonomi mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal hingga meluasnya ekonomi platform pertanyaan krusial bagi masa depan fiskal Indonesia adalah apakah struktur penerimaan negara yang ada masih relevan, atau sudah saatnya merancang instrumen pajak yang menyesuaikan karakter ekonomi digital. Pemerintah telah mengambil langkah penting, seperti memperluas pemajakan platform digital dan memperkuat infrastruktur administrasi pajak. Namun langkah-langkah tersebut baru merupakan awal; untuk menjamin ketahanan fiskal dan keadilan sosial diperlukan strategi yang lebih terpadu dan berorientasi jangka panjang.

Pemikiran tentang pajak digital tidak boleh sempit hanya pada upaya menutup celah penerimaan dari perusahaan multinasional tanpa keberadaan fisik. Lebih dari itu, pajak digital berpotensi menjadi sumber pembiayaan untuk jaring pengaman sosial yang meredam dampak disrupsi misalnya kompensasi bagi korban PHK, program reskilling, dan dukungan untuk pekerja informal yang terpinggirkan oleh perubahan model produksi. Maka dari itu, desain kebijakan harus menyeimbangkan antara tujuan fiskal dan tujuan redistributif agar pajak menjadi instrumen kebijakan yang progresif.

Untuk mencapai keseimbangan tersebut, ada beberapa prinsip kebijakan yang perlu dijadikan panduan. Pertama, prinsip keadilan teritorial dan kemampuan bayar: perusahaan yang memperoleh nilai ekonomi di Indonesia harus berkontribusi setara, meskipun mereka tidak memiliki keberadaan fisik tradisional; sementara itu, UMKM yang memanfaatkan platform harus dilindungi dari beban yang tidak proporsional. Kedua, keterpaduan data dan administrasi: integrasi data antara otoritas pajak, otoritas keuangan, dan platform digital penting untuk mengidentifikasi basis pajak, meningkatkan kepatuhan, dan menutup praktik penghindaran. Ketiga, fleksibilitas instrumen: selain PPN dan PPh, perlu dipertimbangkan instrumen baru seperti Digital Services Tax (DST) bertarget, pajak transaksi elektronik, atau kebijakan tarif minimal guna menghindari perlombaan tarif rendah. Keempat, keterikatan sosial dan transparansi: alokasi penerimaan digital untuk program sosial harus jelas, diawasi, dan transparan agar publik percaya bahwa pungutan tersebut memberi manfaat nyata.

Sebagai kelanjutan dari prinsip-prinsip itu, ada sejumlah instrumen konkret yang layak dipertimbangkan dan diujicobakan terlebih dahulu. Misalnya, penerapan Digital Services Tax (DST) bertingkat pungutan persentase kecil atas pendapatan platform asing dari pengguna domestik dengan ambang omzet tertentu dapat mengamankan kontribusi perusahaan besar tanpa membebani pelaku kecil. Selain itu, kombinasi pajak karbon dan sebagian penerimaan DST dapat dialokasikan untuk membiayai Minimum Benefit Guarantee (MBG) bagi keluarga miskin yang terdampak transformasi ekonomi. Instrumen lain adalah super-deduction untuk reskilling, insentif fiskal bagi perusahaan yang menginvestasikan dana nyata dalam pelatihan ulang pekerja, sehingga bisnis turut berkontribusi pada kesiapan tenaga kerja. Relevansi lainya  adalah payroll tax progresif berbasis digital sebagai sumber untuk memperkuat program asuransi pengangguran misalnya melalui BPJS Ketenagakerjaan serta perluasan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) lewat layanan publik elektronik berbayar seperti pendaftaran HKI atau layanan sertifikasi halal digital.

Implementasi instrumen-instrumen tersebut menuntut perhatian serius pada tata kelola, proteksi data, serta koordinasi antar-lembaga. Tanpa mekanisme perlindungan privasi dan interoperabilitas data yang jelas, integrasi sistem bisa menimbulkan risiko kebocoran informasi dan konflik tugas antar-institusi. Oleh karena itu perlu dibangun standar proteksi data, mekanisme audit terotomatisasi, dan forum koordinasi yang melibatkan otoritas pajak, kementerian terkait, otoritas keuangan, serta regulator telekomunikasi supaya kebijakan tidak berjalan terpisah-pisah dan beban kepatuhan dapat diminimalkan.

Karena kompleksitas dan potensi dampak ekonomi, pendekatan implementasi sebaiknya bertahap dan berbasis bukti. Pilot project pada sektor tertentu, misalnya marketplace besar atau layanan streaming dapat memberikan data empiris tentang elastisitas pasar, beban kepatuhan, dan efek distribusi. Hasil evaluasi dari pilot kemudian dipakai untuk menyesuaikan tarif, ambang batas, pengecualian, dan mekanisme redistribusi. Pendekatan bertahap juga memberi waktu untuk diplomasi fiskal internasional yang diperlukan agar kebijakan domestik tidak berbenturan dengan aturan internasional atau menimbulkan double taxation.

Tantangan yang perlu diantisipasi meliputi reaksi pelaku usaha asing, hambatan teknis administrasi, dan kemungkinan ketidakharmonisan dengan kerangka internasional. Untuk mengurangi risiko tersebut, mitigasinya dapat berupa negosiasi internasional (misalnya implementasi Pilar 1 dan 2 OECD), pengaturan kredit pajak internasional yang jelas, serta investasi pada kapabilitas teknis Direktorat Jenderal Pajak baik dari sisi teknologi maupun SDM.

Kesimpulannya, pajak digital adalah kesempatan strategis untuk merancang sistem fiskal yang lebih adil dan tangguh di era digital. Bukan sekadar menaikkan tarif, inovasi pajak harus meliputi desain instrumen yang sensitif terhadap kapasitas pelaku ekonomi, pengalokasian penerimaan untuk perlindungan sosial, integrasi data yang bertanggung jawab, dan diversifikasi PNBP berbasis teknologi. Dengan desain kebijakan yang hati-hati, pelaksanaan bertahap, dan pengawasan yang transparan, pajak digital dapat berfungsi sebagai instrumen transformasi: menjaga ketahanan fiskal sekaligus memperkuat keadilan sosial bagi mereka yang paling rentan selama proses perubahan ekonom

author avatar
Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Keadilan SosialPajak Digital
Share61Tweet38Send
Previous Post

GRI Tetap Relevan di Era IFRS Sustainability Standards

Next Post

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi Data Digital
Analisis

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

27 Agustus 2025
Artikel

GRI Tetap Relevan di Era IFRS Sustainability Standards

22 Agustus 2025
Pajak tidak sama dengan zakat
Artikel

Pajak Bukan Zakat: Cacat Logika Sri Mulyani

15 Agustus 2025
Artikel

PSPK 2: Standar Baru Pengungkapan Iklim di Indonesia

14 Agustus 2025
#image_title
Analisis

Pemerintah Resmi Mengatur Ulang Regulasi Pajak Emas

13 Agustus 2025
Edukasi Pajak di Indonesia
Artikel

Mengapa Edukasi Pajak Indonesia Belum Kena Sasaran?

11 Agustus 2025
Next Post

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

Ilustrasi Data Digital

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1478 shares
    Share 591 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.