Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 1 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Selamat pagi, kami adalah perusahaan manufaktur alat dan mesin pertanian (seperti traktor, rice milling machines, dan pompa air). Kami sedang mempertimbangkan untuk memperluas cakupan bisnis ke sektor jasa, melalui penyewaan alat pertanian (leasing operasional) selama musim tanam. Langkah ini kami ambil sebagai respon terhadap tekanan biaya produksi. Apa saja dampaknya terhadap kewajiban pajak kami?

  • Chandra, Jakarta
Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Perluasan usaha ke jasa mengharuskan perusahaan memperbarui status PKP dan KBLI (jika omzet gabungan > Rp 4,8 miliar/tahun) untuk memungut PPN 11 % atas setiap penyerahan Jasa Kena Pajak melalui Aplikasi Coretax serta mengkreditkan PPN masukan atas biaya langsung jasa. Perusahaan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4,8 Miliar/tahun. Selain itu WP perlu memperhatikan administrasi perpajakan, perusahaan diwajibkan menyetorkan PPN terutang dan melaporkan SPT Masa PPN bulanan (Form 1111)

Sementara itu, perusahaan juga perlu memperhatikan kewajiban pajak atas penghasilan yang diperoleh.  Perusahaan Bapak wajib memotong PPh atas jasa teknik, manajemen, atau konsultan sesuai dengan sektor jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 23.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Chandra atas pertanyaan yang diberikan. Perluasan kegiatan usaha menjadi penyedia jasa membawa implikasi signifikan terhadap kewajiban perpajakan perusahaan. Kewajiban wajib pajak terbagi menjadi dua yaitu kepatuhan formal dan materil. Kepatuhan formal terpenuhi ketika Wajib Pajak yang melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) perlu mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar bisa memungut PPN atas penyerahan tersebut. Selanjutnya kepatuhan materil terpenuhi ketika Wajib Pajak menghitung, memungut dan melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan berlaku

Perusahaan harus memastikan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) mencakup seluruh aktivitas manufaktur dan jasa. Jika omzet gabungan kedua lini usaha melebihi ambang Rp 4,8 miliar per tahun, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan usahanya dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun buku.

Kewajiban ini tertuang pada Pasal 17 ayat (3) PMK No.164 Tahun 2023, dikutip sebagai berikut :

“Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” – Pasal 17 ayat (3) PMK No.164 Tahun 2023

Meskipun batas pengajuan permintaan pengukuhan adalah akhir tahun, wajib pajak dapat memiliki masa pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pemilihan masa pajak dapat dilakukan sepanjang tidak lewat dari batas yang ditentukan. Selain itu, Perusahaan perlu memperbarui data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sistem DJP agar jasa yang disediakan tercakup dalam pemungutan dan pelaporan PPN.

Kedua, Perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN atas penyerahan JKP. Merujuk pada Pasal 4 ayat 1 UU PPN s.t.d.t.d. UU No. 7/2021, setiap penyerahan JKP dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 11 %. Selanjutnya, WP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas jasa yang telah dilaksanakan melalui Aplikasi Coretax

Setelah perusahaan menghitung dalam memungut PPN atas penyerahan JKP, selanjutnya perusahaan wajib menyampaikan SPT Masa PPN (Form 1111) setiap bulan, serta menyetor PPN terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Terakhir, perusahaan juga perlu memperhatikan kewajiban pajak atas penghasilan yang diperoleh.  Perusahaan wajib memotong PPh atas jasa teknik, manajemen, atau konsultan sesuai dengan sektor jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 23 atau jasa lainya yang tercantum dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015

Demikian penjelasan dari kami mengenai kewajiban Wajib Pajak di sektor jasa. Jika Bapak/Ibu memiliki pertanyaan serupa mengenai kewajiban perpajakan dapat menghubungi melalui kontak kami.

author avatar
Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: coretaxOmzet PKPPKPSektor Jasa
Share61Tweet38Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Related Posts

Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

4 bulan ago

BACA JUGA

Pajak

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

29 Juli 2025
Piagam Wajib Pajak

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

Potret Deindustrialisasi Prematur di Indonesia

PMK 37/2025: Marketplace Wajib Pungut Pajak, Ini Aturannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.