Ringkasan Jawaban
Perluasan usaha ke jasa mengharuskan perusahaan memperbarui status PKP dan KBLI (jika omzet gabungan > Rp 4,8 miliar/tahun) untuk memungut PPN 11 % atas setiap penyerahan Jasa Kena Pajak melalui Aplikasi Coretax serta mengkreditkan PPN masukan atas biaya langsung jasa. Perusahaan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4,8 Miliar/tahun. Selain itu WP perlu memperhatikan administrasi perpajakan, perusahaan diwajibkan menyetorkan PPN terutang dan melaporkan SPT Masa PPN bulanan (Form 1111)
Sementara itu, perusahaan juga perlu memperhatikan kewajiban pajak atas penghasilan yang diperoleh. Perusahaan Bapak wajib memotong PPh atas jasa teknik, manajemen, atau konsultan sesuai dengan sektor jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 23.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Bapak Chandra atas pertanyaan yang diberikan. Perluasan kegiatan usaha menjadi penyedia jasa membawa implikasi signifikan terhadap kewajiban perpajakan perusahaan. Kewajiban wajib pajak terbagi menjadi dua yaitu kepatuhan formal dan materil. Kepatuhan formal terpenuhi ketika Wajib Pajak yang melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) perlu mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar bisa memungut PPN atas penyerahan tersebut. Selanjutnya kepatuhan materil terpenuhi ketika Wajib Pajak menghitung, memungut dan melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan berlaku
Perusahaan harus memastikan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) mencakup seluruh aktivitas manufaktur dan jasa. Jika omzet gabungan kedua lini usaha melebihi ambang Rp 4,8 miliar per tahun, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan usahanya dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun buku.
Kewajiban ini tertuang pada Pasal 17 ayat (3) PMK No.164 Tahun 2023, dikutip sebagai berikut :
“Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” – Pasal 17 ayat (3) PMK No.164 Tahun 2023
Meskipun batas pengajuan permintaan pengukuhan adalah akhir tahun, wajib pajak dapat memiliki masa pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pemilihan masa pajak dapat dilakukan sepanjang tidak lewat dari batas yang ditentukan. Selain itu, Perusahaan perlu memperbarui data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sistem DJP agar jasa yang disediakan tercakup dalam pemungutan dan pelaporan PPN.
Kedua, Perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN atas penyerahan JKP. Merujuk pada Pasal 4 ayat 1 UU PPN s.t.d.t.d. UU No. 7/2021, setiap penyerahan JKP dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 11 %. Selanjutnya, WP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas jasa yang telah dilaksanakan melalui Aplikasi Coretax
Setelah perusahaan menghitung dalam memungut PPN atas penyerahan JKP, selanjutnya perusahaan wajib menyampaikan SPT Masa PPN (Form 1111) setiap bulan, serta menyetor PPN terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Terakhir, perusahaan juga perlu memperhatikan kewajiban pajak atas penghasilan yang diperoleh. Perusahaan wajib memotong PPh atas jasa teknik, manajemen, atau konsultan sesuai dengan sektor jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 23 atau jasa lainya yang tercantum dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015
Demikian penjelasan dari kami mengenai kewajiban Wajib Pajak di sektor jasa. Jika Bapak/Ibu memiliki pertanyaan serupa mengenai kewajiban perpajakan dapat menghubungi melalui kontak kami.
