“Dalam sistem perpajakan diperlukan keseimbangan hak dan kewajiban antara negara dan wajib pajak. Negara memiliki wewenang untuk mengenakan pajak dan wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Di sisi lain, negara wajib memberikan jaminan keadilan kepada wajib pajak dan wajib pajak berhak mendapatkan perlindungan hukum serta memperoleh keadilan. Oleh karena itu, perlu disusun dokumen hak dan kewajiban wajib pajak dalam bentuk Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).
Piagam ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan saling percaya, saling menghormati, dan saling bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara. Hubungan tersebut akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan, dengan pengakuan dan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara seimbang. Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) ini berfungsi sebagai jembatan yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak secara lengkap tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan” – Piagam Wajib Pajak
Penjelasan diatas merupakan kutipan dari kalimat pembuka dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 13 Tahun 2025 tentang Piagam Wajib Pajak. Taxpayers’ Charter ini memiliki tujuan yang baik.
Piagam Wajib Pajak ini dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap layanan perpajakan, sekaligus menjadi pedoman etis bagi seluruh pegawai DJP dalam menjalin komunikasi dan koordinasi dengan wajib pajak, sehingga terwujud keadilan dan saling menghormati antara negara sebagai pemungut dan masyarakat sebagai pembayar pajak.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Sesuai dengan Taxpayers’ Charter, Wajib Pajak memiliki hak sebagai berikut :
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Sementara itu, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, sebagai berikut :
- Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
- Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Negara dengan penuh keyakinan mengklaim hak mutlak untuk mengutip pajak, sementara masyarakat sebagai wajib pajak diharapkan setia menunaikan setiap rupiah tanpa keluhan. Sebagai imbalannya, negara siap menjamin keadilan dan memberikan perlindungan hukum, persis seperti janji yang tertulis dalam Piagam Wajib Pajak. Piagam ini disusun untuk memperkuat kepercayaan dan menumbuhkan rasa saling menghormati, sehingga pemerintah yang memungut dan rakyat yang membayar tampak seimbang dan adil. Namun semua hak dan kewajiban itu tetap berlandaskan peraturan perpajakan yang bersahabat.