Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

Intan PratiwibyIntan Pratiwi
1 Agustus 2025
in Artikel, ESG
Reading Time: 3 mins read
133 7
A A
0
160
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap keberlanjutan, Indonesia akhirnya memiliki standar nasional yang dapat menjadi fondasi pelaporan keberlanjutan di dalam negeri. Melalui Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI), PSPK 1: Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan resmi disahkan pada Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Artinya, pengungkapan berdasarkan standar ini mencerminkan informasi keberlanjutan untuk periode tahun 2027 dan akan mulai diterbitkan dalam laporan keberlanjutan tahun 2028.

Kehadiran PSPK 1 bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kredibilitas informasi keberlanjutan yang disampaikan oleh entitas Indonesia, baik di dalam negeri maupun di mata investor global. Selama ini, pelaku usaha di Indonesia banyak merujuk ke standar internasional seperti GRI Standards, SASB, maupun kerangka TCFD secara sukarela. Namun tanpa standar nasional yang tegas, pelaporan informasi keberlanjutan cenderung terfragmentasi dan tidak sebanding antara satu perusahaan dengan lainnya.

PSPK 1 menjawab kekosongan tersebut dengan membangun kerangka umum yang dapat diterapkan secara konsisten dan sejalan dengan standar global yaitu IFRS S1: General Requirements for Disclosure of Sustainability-related Financial Information yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB) dan berlaku efektif secara internasional mulai 1 Januari 2024. Standar ini bersifat principal-based, mendorong perusahaan untuk menyampaikan informasi yang benar-benar material, relevan, dan berdampak terhadap pengambilan keputusan pengguna laporan.

Isi Utama dan Perbedaan dengan IFRS S1

PSPK 1 mencakup landasan konseptual, persyaratan umum pengungkapan, serta pertimbangan terhadap ketidakpastian dan kesalahan dalam pengungkapan keberlanjutan. Struktur pengungkapan dalam PSPK 1 mengarahkan perusahaan untuk menyusun informasi dalam empat konten inti yaitu tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target. Empat konten ini membentuk kerangka yang mendukung integrasi antara isu keberlanjutan dan informasi keuangan utama perusahaan.

Meski merujuk pada substansi IFRS S1, PSPK 1 memiliki sejumlah perbedaan penting yang menyesuaikan dengan konteks regulasi nasional. Beberapa penyesuaian tersebut antara lain:

  • IFRS S1 Paragraf 64(a) – Dalam PSPK 1, waktu pelaporan dijelaskan secara tambahan bahwa pelaporan “pada saat yang sama” dilakukan paling lambat saat laporan tahunan entitas diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku.
  • IFRS S1 Paragraf E01 – Tanggal efektif dalam IFRS S1 mengacu pada 1 Januari 2024, sedangkan dalam PSPK 1 berlaku efektif mulai 1 Januari 2027, dengan opsi penerapan dini diperbolehkan.
  • IFRS S1 Paragraf E04–E06 – Ketentuan transisi untuk pengungkapan risiko dan peluang terkait keberlanjutan non-iklim (beyond climate) diatur berbeda dalam PSPK 1, menyesuaikan tahapan kesiapan pelaporan nasional.

Melalui penyesuaian ini, PSPK 1 mempertahankan kompatibilitas substansi dengan IFRS S1, namun tetap mempertimbangkan karakteristik hukum, tata kelola, dan praktik pelaporan entitas di Indonesia.

Menyongsong Transformasi Pelaporan

Tujuan utama PSPK 1 bukan hanya memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi membangun kepercayaan. Informasi yang disampaikan diharapkan menjadi dasar pengambilan keputusan oleh investor, kreditor, pemegang saham, serta regulator. Selain perusahaan terbuka, PSPK 1 juga membuka peluang adopsi sukarela bagi entitas lain yang ingin menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan dan menarik pendanaan.

Dengan mulai berlakunya PSPK 1 untuk periode pelaporan 2027, perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk membangun sistem dan kapasitas internal. Namun, tantangan utamanya justru terletak pada kesiapan data dan kolaborasi lintas fungsi. PSPK 1 mendorong integrasi isu keberlanjutan ke dalam proses bisnis, bukan sekadar laporan tambahan.

Penerapan PSPK 1 juga membuka ruang bagi profesi akuntan dan auditor untuk memperluas peran mereka dalam memberikan penjaminan (assurance) atas informasi keberlanjutan. Dengan adanya standar nasional yang resmi, proses penjaminan kini dapat dilakukan dengan acuan yang jelas dan seragam, bukan hanya berdasarkan pendekatan sukarela atau standar asing. Langkah ini juga sejalan dengan hadirnya standar internasional ISSA 5000 dari IAASB, yang akan menjadi kerangka kerja global untuk assurance atas pelaporan keberlanjutan.

Lebih dari sekadar dokumen teknis, PSPK 1 adalah simbol kesiapan Indonesia untuk memainkan peran aktif dalam tata kelola keberlanjutan global. Standar ini menjadi awal dari serangkaian PSPK lainnya yang disiapkan oleh DSK IAI, termasuk PSPK 2 yang akan secara khusus membahas pengungkapan risiko dan peluang terkait iklim.

author avatar
Intan Pratiwi
See Full Bio
Tags: IFRS S1Laporan KeberlanjutanPernyataan Standar Pengungkapan KeberlanjutanPSPK 1SPKStandar Pengungkapan KeberlanjutanSustainability Report
Share64Tweet40Send
Previous Post

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Next Post

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

Intan Pratiwi

Intan Pratiwi

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Artikel

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

25 Juli 2025
Next Post
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.