Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 31 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Intan PratiwibyIntan Pratiwi
18 Juli 2025
in Artikel, ESG
Reading Time: 3 mins read
137 7
A A
0
164
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada 1 Juli 2025, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) resmi menerbitkan dua standar nasional pertama untuk pelaporan keberlanjutan, yakni PSPK 1: Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan dan PSPK 2: Pengungkapan Terkait Iklim. Penerbitan ini menjadi tonggak penting dalam membangun kerangka pelaporan keberlanjutan Indonesia yang tidak hanya kredibel di tingkat nasional, tetapi juga selaras dengan standar internasional. Meskipun baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027, kedua standar ini sudah dapat diadopsi lebih awal secara sukarela oleh entitas yang ingin menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan keberlanjutan jangka panjang.

Praktik Pelaporan Keberlanjutan

Sebelum hadirnya PSPK, pelaporan keberlanjutan di Indonesia cenderung menggunakan berbagai referensi global secara sukarela, seperti GRI Standards atau langsung mengacu pada IFRS S1 dan S2. Di sisi lain, POJK 51/2017 yang mewajibkan laporan keberlanjutan bagi sektor jasa keuangan belum mengatur standar isi secara teknis dan rinci. PSPK 1 dan 2 mengisi kekosongan tersebut dengan mengadopsi penuh IFRS Sustainability Disclosure Standards yang disusun oleh International Sustainability Standards Board (ISSB), dan menjadikannya sebagai standar nasional yang sah. Artinya, entitas yang menerapkan PSPK juga akan selaras dengan ekspektasi global dalam hal pengungkapan informasi lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST).

PSPK 1 menetapkan prinsip-prinsip dasar pelaporan keberlanjutan, termasuk struktur laporan, pendekatan tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta pengukuran kinerja keberlanjutan. Sementara itu, PSPK 2 secara khusus mengatur pengungkapan tentang bagaimana perusahaan menghadapi risiko dan peluang terkait perubahan iklim, termasuk risiko fisik dan transisi, dampaknya terhadap strategi bisnis, serta target emisi dan langkah-langkah menuju transisi rendah karbon. Kedua standar ini dapat diterapkan oleh berbagai jenis entitas, termasuk perusahaan terbuka, BUMN, perusahaan non-keuangan, serta badan usaha milik swasta lainnya.

Tantangan Menuju 2027 

Meskipun ketentuan berlaku efektif masih beberapa tahun lagi, waktu transisi menuju 2027 harus dimanfaatkan secara strategis. Banyak perusahaan, khususnya usaha kecil dan menengah, masih menghadapi keterbatasan dalam memahami standar baru ini, mulai dari minimnya sumber daya, kurangnya sistem pencatatan data LST, hingga belum adanya proses integrasi dengan pelaporan keuangan. Oleh karena itu, periode ini menjadi momen penting untuk membangun kapasitas teknis, mengembangkan sistem informasi pelaporan, dan memperkuat pemahaman lintas fungsi di dalam organisasi.

Di sisi lain, penerbitan PSPK 1 dan 2 juga membuka peluang besar bagi praktik penjaminan (assurance) atas laporan keberlanjutan. Dengan adanya standar yang jelas, praktik assurance kini memiliki acuan nasional yang dapat digunakan oleh akuntan profesional dan assurance provider independen. Langkah ini sejalan dengan rilisnya ISSA 5000, standar internasional terbaru yang dirancang untuk memberikan assurance atas informasi keberlanjutan secara menyeluruh. Artinya, laporan keberlanjutan ke depan tidak hanya lebih informatif, tetapi juga dapat dipercaya.

Selain mendorong transparansi, PSPK diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung akses pendanaan berkelanjutan, serta meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global yang semakin menuntut akuntabilitas atas dampak lingkungan dan sosial. Untuk itu, diperlukan sinergi antara dunia usaha, regulator, asosiasi profesi, dan sektor pendidikan guna mempercepat kesiapan nasional dalam mengadopsi standar ini secara utuh.

Penerbitan Standar Pengungkapan Keberlanjutan oleh IAI bukan sekadar langkah administratif, melainkan sinyal kuat bahwa Indonesia tengah memasuki era baru pelaporan korporasi. Tahun 2027 menjadi titik awal dari pelaporan keberlanjutan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terpercaya. Kini saatnya seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama, untuk memastikan bahwa keberlanjutan bukan hanya formalitas, tetapi menjadi praktik nyata dalam tata kelola dan strategi bisnis jangka panjang.

author avatar
Intan Pratiwi
See Full Bio
Tags: Laporan KeberlanjutanPernyataan Standar Pengungkapan KeberlanjutanPSPK 1PSPK 2Standar Pengungkapan KeberlanjutanSustainability Report
Share66Tweet41Send
Previous Post

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Next Post

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Intan Pratiwi

Intan Pratiwi

Related Posts

Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Artikel

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

25 Juli 2025
Source: Freepik
Artikel

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

23 Juli 2025
Next Post

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Source: Freepik

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.