Defisit APBN Indonesia pada Januari 2025 yang mencapai Rp23,5 triliun atau setara dengan 0,10% dari PDB menjadi sinyal bahwa penerimaan negara mengalami tekanan berat. Penurunan penerimaan sebesar 28,2% terutama disebabkan oleh turunnya penerimaan pajak, koreksi harga komoditas, serta perubahan metode pengumpulan pajak. Bahkan, hingga Februari 2025, penerimaan pajak merosot 30,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menyebabkan total penerimaan perpajakan turun dari Rp320,51 triliun menjadi Rp240,4 triliun. Jika tren ini terus berlanjut, defisit anggaran berpotensi melebar hingga hampir 3% dari PDB, melampaui target yang telah ditetapkan.
Menghadapi kondisi ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merancang strategi optimalisasi penerimaan negara dengan lebih agresif, termasuk menargetkan lebih dari 2.000 wajib pajak badan melalui skema joint program. Skema ini merupakan kerja sama lintas eselon I di Kemenkeu yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menutup celah potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal.
Menurut Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti, seluruh wajib pajak yang menjadi sasaran program ini adalah entitas badan usaha, bukan individu. Pendekatan yang digunakan pun tidak sekadar administratif, tetapi melibatkan analisis data mendalam, pemantauan ketat, penagihan yang lebih agresif, serta pemanfaatan intelijen pajak.
Namun, pertanyaannya, apakah strategi ini cukup efektif dalam mengatasi defisit penerimaan negara? Tanpa diiringi reformasi sistemik yang lebih menyeluruh, ada risiko bahwa kebijakan ini hanya menjadi solusi jangka pendek yang menambah beban kepatuhan bagi dunia usaha, alih-alih mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Dampak Joint Program
Di sisi lain, dunia usaha memberikan respons yang beragam terhadap kebijakan pengawasan yang semakin ketat ini. Banyak pelaku bisnis menyambut positif upaya pemerintah yang mengintegrasikan teknologi Big Data dan analisis mendalam dalam memetakan wajib pajak, karena hal ini diyakini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil.
Namun, tidak sedikit pula yang mengungkapkan kekhawatiran bahwa pengetatan pengawasan dan regulasi dapat menambah beban administratif serta menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan dan operasi bisnis mereka. Para pengusaha berharap agar implementasi kebijakan ini disertai dengan dialog terbuka dan konsultasi yang berkesinambungan antara pemerintah dan sektor swasta, sehingga setiap kendala teknis atau birokratis dapat segera diatasi dan disesuaikan dengan dinamika pasar.
Sementara itu, wajib pajak, khususnya entitas badan usaha, menuntut agar strategi pengawasan tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga disertai dengan dukungan dan insentif yang mendorong peningkatan kapasitas internal dalam manajemen risiko pajak. Mereka mengharapkan adanya pelatihan, pendampingan teknis, dan penyediaan infrastruktur digital yang memadai agar proses pelaporan dan pencatatan perpajakan dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu aktivitas usaha.
Dengan adanya mekanisme yang mendukung dan partisipatif, diharapkan kebijakan Joint Program dapat berfungsi sebagai katalisator untuk menciptakan sistem perpajakan yang efisien dan responsif terhadap tantangan era digital, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.
Konferensi pers APBN Kita edisi Februari mengungkapkan bahwa Kemenkeu telah merumuskan empat inisiatif strategis untuk meningkatkan Revenue Ratio dan mengoptimalkan penerimaan negara melalui kolaborasi sistem, pemanfaatan Big Data, regulasi, dan proses bisnis. Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki mekanisme penerimaan dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis teknologi.
Salah satu langkah yang patut diapresiasi adalah interkonektivitas antar-core system di berbagai kementerian/lembaga dan pemanfaatan Big Data, yang memungkinkan analisis penerimaan dari sektor industri dan SDA lebih akurat sehingga kebocoran dapat diminimalisir. Transformasi Joint Program—dengan basis analisis, pengawasan, pemeriksaan, dan intelijen—juga merupakan upaya positif untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meskipun efektivitasnya sangat bergantung pada integritas serta kesiapan sumber daya manusia dan harmonisasi regulasi yang sering terkendala birokrasi.
Selain itu, digitalisasi perpajakan dan intensifikasi transaksi digital, baik domestik maupun internasional, memerlukan infrastruktur memadai dan kepercayaan pelaku usaha; jika tidak, sistem digital ini berpotensi menimbulkan resistensi dan masalah teknis. Intensifikasi penerimaan dari sektor SDA, terutama di industri pertambangan seperti batubara, nikel, timah, dan bauksit yang rawan sengketa terkait pajak dan royalti, harus disertai dengan penguatan regulasi dan audit yang lebih ketat.
Bagaimana Wajib Pajak Menanggapi Joint Program ?
Pendekatan bottom-up yang diusung dalam inisiatif strategis Kemenkeu menunjukkan bahwa kebijakan pajak tidak semata-mata berdasar pada asumsi, melainkan merupakan hasil analisis data mendalam. Berdasarkan Handbook Tata Kelola Inisiatif Strategis Kemenkeu For Dummies (Kemenkeu, 2022) dan melalui proses data matching sesuai Surat Edaran No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
arget 2.000 wajib pajak badan bukanlah angka sembarangan, angka tersebut merupakan hasil penyelarasan data yang dirancang untuk menutup celah kepatuhan pajak. Namun, di balik optimisme tersebut muncul pertanyaan kritis: apakah pengawasan yang semakin ketat ini mampu menghasilkan peningkatan kepatuhan yang berkelanjutan, atau justru menimbulkan ketidakpastian dan beban administratif bagi dunia usaha?
Lebih jauh, dalam manajemen pajak, informasi merupakan sumber daya utama yang mendasari transaksi sebagai objek pemajakan. Dalam konteks penerapan Joint Program oleh Kemenkeu—khususnya melalui DJP—wajib pajak strategis dituntut untuk menerapkan tax risk management guna mengelola kepatuhan pajak secara sistematis. Salah satu langkah krusial dalam manajemen risiko pajak adalah pelaksanaan tax review atas kewajiban perpajakan yang telah dipenuhi selama periode 2020-2024.
Dengan demikian, perusahaan harus secara kritis mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap PPh dan PPN, guna memastikan bahwa pencatatan akuntansi yang tercipta benar-benar akurat dan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Walaupun logika dasar strategi ini tampak sederhana—yakni, bahwa keakuratan pencatatan dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan merupakan kunci untuk mengoptimalkan penerimaan negara—tetap ada kekhawatiran bahwa pengawasan yang intensif dapat berubah menjadi beban bagi pelaku usaha.
Sejauh mana pemerintah mampu mengimplementasikan inisiatif ini dengan transparansi dan efisiensi, sehingga kebijakan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan?