Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

PMK 37/2025: Marketplace Wajib Pungut Pajak, Ini Aturannya

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
15 Juli 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
131 10
A A
0
Ilustrasi e-commerce memungut pajak

Sumber: Freepik

161
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. PMK ini berlaku mulai tanggal diundangkan dan menjadi kerangka hukum baru dalam optimalisasi pengawasan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) di sektor digital.

PMK ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata kelola perpajakan dengan perkembangan model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan efisiensi (hal. 1). Substansi utama dari aturan ini adalah penunjukan penyelenggara PMSE sebagai pihak yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri di platform mereka (Pasal 2 ayat 1).

Siapa yang Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak?

Pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik yang berdomisili di Indonesia maupun luar negeri, selama memenuhi kriteria tertentu, antara lain: menggunakan rekening escrow dan memiliki nilai transaksi atau traffic pengguna melebihi batas tertentu selama 12 bulan (Pasal 3 ayat 2). Penunjukan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dan wewenangnya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak (Pasal 4).

Pihak yang menjadi objek pemungutan adalah Pedagang Dalam Negeri, yaitu pelaku usaha yang berdomisili di Indonesia dan bertransaksi melalui sistem elektronik. Pedagang ini harus memenuhi kriteria, di antaranya menggunakan rekening bank di Indonesia dan alamat IP lokal atau nomor telepon dengan kode Indonesia (Pasal 5). Selain itu, mereka wajib menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK, serta alamat korespondensi kepada pihak pemungut pajak (Pasal 6 ayat 1).

Untuk pedagang yang memiliki peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam tahun berjalan, mereka dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 jika menyerahkan surat pernyataan kepada pihak pemungut (Pasal 6 ayat 2). Jika omzet melebihi batas tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan baru yang menunjukkan bahwa omzet telah melampaui Rp500 juta (Pasal 6 ayat 6).

Ketentuan Tarif dan Pemungutan Pajak 

PPh Pasal 22 dikenakan atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dengan tarif 0,5% dari nilai peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM (Pasal 8 ayat 1). Pajak terutang pada saat pembayaran diterima oleh marketplace atau pihak lain yang ditunjuk (Pasal 8 ayat 2). Dalam praktiknya, nilai yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh final jika pedagang dikenai PPh final, misalnya dari jasa konstruksi atau persewaan properti (Pasal 8 ayat 4–5).

Jika terjadi kelebihan pemungutan, pedagang dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 8 ayat 7). Sebaliknya, jika ada kekurangan pajak, pedagang wajib menyetorkan sendiri selisihnya dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (Pasal 9).

Pengecualian Pemungutan

PMK ini memberikan beberapa pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 (Pasal 10), antara lain:

  • Penjualan oleh wajib pajak pribadi yang omzetnya ≤ Rp500 juta (dengan surat pernyataan).
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Penjualan emas/perhiasan tertentu.
  • Jasa ekspedisi oleh mitra aplikasi transportasi.
  • Pedagang yang menyampaikan Surat Keterangan Bebas Pemungutan.
  • Penjualan atau pengalihan hak atas tanah/bangunan.

Walau tidak dipungut, penghasilan dari aktivitas tersebut tetap terutang pajak dan harus dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan lainnya.

Dokumen Tagihan dan Kewajiban Marketplace 

Marketplace yang ditunjuk wajib membuat dokumen tagihan atau invoice atas transaksi yang terjadi. Dokumen ini dipersamakan dengan bukti pungut pajak, selama memuat informasi seperti: nama akun penjual, identitas pembeli, rincian transaksi, dan nilai pungutan PPh (Pasal 12). Jika terjadi koreksi atau pembatalan, dokumen pembetulan juga harus diterbitkan dan memiliki nilai hukum yang sama (Pasal 13).

Marketplace yang ditunjuk wajib menyetorkan PPh Pasal 22 ke kas negara setiap bulan (Pasal 14), dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan seluruh informasi transaksi (Pasal 15). Jika tidak dilaksanakan, marketplace akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan dan regulasi penyelenggara sistem elektronik (Pasal 16).

Ketentuan Peralihan

Untuk tahun pajak 2025, para pedagang dalam negeri diberi waktu maksimal satu bulan sejak marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk menyampaikan informasi yang diperlukan, seperti NPWP dan surat pernyataan omzet (Pasal 17).

PMK 37 Tahun 2025 menandai langkah penting dalam reformasi perpajakan di sektor digital. Dengan melibatkan platform digital sebagai bagian dari sistem pemungutan, negara tidak hanya memperluas basis penerimaan pajak tetapi juga mengajak pelaku ekonomi digital untuk ikut serta dalam kontribusi fiskal secara sistematis dan transparan. Ketentuan ini menjadi tonggak baru bagi upaya harmonisasi antara inovasi digital dan kewajiban perpajakan.

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Share64Tweet40Send
Previous Post

Pentingnya Peran Perusahaan yang Nyata di Tengah Bencana

Next Post

Potret Deindustrialisasi Prematur di Indonesia

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post
Potret deindustrialisasi prematur di Indonesia

Potret Deindustrialisasi Prematur di Indonesia

NPWP Suami Istri

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

Pajak Marketplace

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.