Ibu Inan, terima kasih atas pertanyannya. Berikut ini kami coba jelaskan mengenai aspek pajak dan cara pelaporan pajak atas transaksi penjualan melalui marketplace/e-commerce. Kami membagi penjelasan menjadi dua bagian, yaitu aspek pajak atas transaksi dengan penyedia platform marketplace dan atas transaksi dengan konsumen akhir/pembeli.
1. Transaksi dengan penyedia platform marketplace
a. Aspek Pajak Penghasilan (PPh)
1) Pada transaksi marketplace/e-commerce, penyedia platform memberikan jasa penyediaan tempat kegiatan usaha (platform) kepada penjual (merchant) dan menagih imbalan dalam bentuk fee atau biaya administrasi atas penyediaan platform tersebut.
2) Sebagaimana dijelaskan di Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2015 dan Pasal 23 UU PPh (UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 7/2021), penjual (merchant) sebagai pengguna jasa platform harus memotong PPh Pasal 23 atas imbalan yang diberikan kepada penyedia platform marketplace (biasanya berbentuk biaya administrasi).
b. Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1) Sebagaimana penjelasan pada butir a.1), pada dasarnya penyedia platform marketplace memberikan jasa kepada penjual (merchant). Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 4A UU PPN (UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 7/2021), jasa penyediaan platform marketplace merupakan bagian dari Jasa Kena Pajak (JKP).
2) Atas penyerahaan JKP tersebut, penyedia platform marketplace harus memungut PPN yang terutang dan menerbitkan Faktur Pajak kepada penjual (merchant). Berdasarkan Pasal 9 UU PPN, penjual (merchant) dapat mengkreditkan PPN Masukan dari PPN Keluaran atas jasa yang dibayarkan kepada penyedia platform marketplace.
Sebaiknya, Ibu memastikan kembali transaksi dengan marketplace untuk memperjelas kewajiban pajaknya. Jika perusahaan Ibu menerima layanan dari marketplace sehingga membayar imbalan jasa (dapat berupa fee jasa/admin fee), ketentuan di huruf a dan huruf b berlaku. Dengan demikian perusahaan Ibu harus memotong PPh Pasal 23 atas jasa dari marketplace dan membayar PPN yang dipungut oleh marketplace. Terkait dengan PPN, agar perusahaan Ibu dapat mengkreditkan PPN Masukan, perusahaan Ibu perlu meminta Faktur Pajak dari marketplace.
Perusahaan Ibu sebaiknya memastikan kembali ke masing-masing marketplace perihal sistem dan kewajiban pajak atas layanan dari marketplace karena masing-masing marketplace dapat memiliki sistem dan kebijakan yang berbeda-beda.
2. Transaksi dengan konsumen akhir/pembeli
a. Aspek PPh
1) Atas penjualan barang yang dilakukan melalui marketplace/e-commerce berlaku ketentuan PPh umum sehingga omzet penjualannya merupakan penghasilan yang harus penjual (merchant) laporkan di SPT Tahunan PPh masing-masing.
2) Penghasilan dari penjualan melalui marketplace/e-commerce dikenakan tarif PPh normal yaitu tarif Pasal 17 UU PPh, kecuali penjual (merchant) merupakan Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto dalam setahun kurang dari Rp 4,8 Miliar yang diatur di Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022. Kepada WP tersebut dikenakan tarif PPh final dengan tarif 0,5%.
b. Aspek PPN
1) Sebagaimana disebutkan di Pasal 3A UU PPN, pengusaha yang telah menjadi PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau JKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Maka dari itu, pada dasarnya, penjual (merchant) di marketplace/e-commerce wajib memotong PPN dan menyetorkan PPN yang dipungut dari setiap penjualan. Selain itu, penjual (merchant) tersebut juga harus menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 UU PPN.
2) Atas kewajiban penerbitan Faktur Pajak, Pasal 13 ayat (5a) UU PPN menjelaskan bahwa PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas konsumen akhir/pembeli serta nama dan tanda tangan penjual (merchant). Pasal 25 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 (PER 03/2022) s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022 dan Pasal 30 PP No. 44/2022 menjelaskan bahwa pedagang eceran adalah pedagang yang melakukan transaksi dengan konsumen akhir termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
3) Berdasarkan Pasal 26 PER 03/2022, Faktur Pajak eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Faktur Pajak tersebut juga dapat dibuat dalam bentuk elektronik. Faktur Pajak eceran harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:
a) nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
b) jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
c) PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut, dapat:
- termasuk dalam harga jual atau penggantian; atau
- dicantumkan secara terpisah dari harga jual atau penggantian; dan
d) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Selain itu, bentuk, ukuran, kode, dan nomor seri Faktur Pajak dapat disesuaikan dengan kepentingan dan kelaziman usaha pedagang eceran.
4) Oleh karena itu, apabila perusahaan Ibu melakukan penjualan kepada konsumen akhir melalui marketplace/e-commerce, perusahaan Ibu dapat membuat Faktur Pajak eceran. perusahaan Ibu dapat mengonfirmasi kembali apakah secara sistem di marketplace akan secara otomatis memungut PPN dari pelanggan atau tidak. Jika tidak, perusahaan Ibu perlu memperhitungkan PPN ke dalam harga jual barang di marketplace.
Demikian penjelasan kami ya bu. Semoga bermanfaat.