Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 8 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Vendor Luar Negeri Memberikan Jasa Konstruksi di Indonesia: Dipotong PPh Pasal 26 atau 4 ayat (2)?

160
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Apakah bisa apabila vendor dari Luar Negeri yang memberikan jasa konstruksi di Indonesia dipotong PPh Final 4 Ayat (2) atas jasa konstruksi yang dilakukan vendor Luar Negeri tersebut?

  • Diza - Depok
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

KontenTerkait

ESG

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

8 Mei 2025
Jasa konstruksi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

24 Maret 2025

Ringkasan Jawaban:

Pemotongan PPh final Pasal 4 ayat (2) terlebih dahulu harus melihat status vendor dari Luar Negeri tersebut, apakah termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri (“SPDN”) atau Subjek Pajak Luar Negeri (“SPLN”) Indonesia. Jika vendor membentuk Badan Usaha Tetap (“BUT”), akan diperlakukan seperti transaksi Badan di Dalam Negeri. Akan tetapi, jika vendor tidak membentuk BUT di Indonesia, maka penghasilannya dikenakan PPh Pasal 26.

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih Bu Diza atas pertanyaannya mengenai jasa konstruksi oleh vendor dari Luar Negeri (LN). Berdasarkan pertanyaann Ibu, vendor telah melaksanakan sebuah jasa konstruksi di Indonesia, namun belum dapat diketahui jika atas transaksi tersebut dilakukan pemotongan sesuai Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 26. Berikut jawaban kami atas pertanyaan terkait PPh jasa konstruksi yang dilakukan vendor Luar Negeri.

Sehubungan dengan opsi pemotongan PPh atas jasa konstruksi oleh Vendor, hal pertama yang dapat kita lakukan adalah identifikasi status subjek pajak vendor yang telah memberikan jasa konstruksi di Indonesia.

Proses identifikasi subjek pajak memiliki tujuan untuk menentukan apakah vendor termasuk dalam Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) Indonesia. Pengaturan mengenai status subjek pajak diatur dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) UU PPh, dikutip sebagaimana berikut:

” Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi, baik …..

b. badan yang didirikan bertempat kedudukan di Indonesia ….” [Pasal 2 ayat (3) UU PPh]

“Subjek pajak luar negeri adalah:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia 

b. ….

c. ….

d. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia.” [Pasal 2 ayat (4) UU PPh]

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan (4) UU PPh, perbedaan mendasar pada penentuan subjek pajak terletak pada tempat domisili Wajib Pajak bertempat tinggal. Apabila vendor jasa konstruksi Luar Negeri yang telah membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka vendor memiliki status sebagai SPLN.

Ketika Vendor dari LN berstatus sebagai SPDN menyebabkan perlakukan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia dipersamakan dengan dengan Badan di Dalam Negeri. Penghasilan atas jasa vendor dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan bersifat final dengan ketentuan mengacu ke Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 51/2008 beserta perubahannya di PP No. 9/2022.

Apabila vendor dari Luar Negeri tidak membentuk BUT di Indonesia, penghasilan yang diterima oleh Vendor berlaku sebagai PPh kepada SPLN dengan perlakuan pemotongan PPh Pasal 26. Dalam hal ini, Vendor dapat memilih untuk memanfaatkan fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara tempat vendor berdomisili. Apabila vendor dapat menyediakan CoD/CoR sesuai Peraturan Dirjen Pajak (PerDirjen) No. PER-25/2018, tarif PPh Pasal 26 yang digunakan mengacu pada tarif dalam tax treaty.

Sebagai catatan tambahan, berdasarkan Pasal 32 Undang-undang No. 2/2017 (“UU Jasa Konstruksi”), badan usaha jasa konstruksi asing atau usaha perseorangan jasa konstruksi asing yang akan melakukan usaha jasa konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk:

  1. kantor perwakilan; dan/atau
  2. badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama model dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional.

Dengan demikian, Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (“BUJKA”) wajib membentuk kantor perwakilan dan/atau badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional sehingga dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final.

Terima kasih, semoga membantu.

Tags: BUJKAJasa KonstruksiPPh FinalPPh Pasal 26PPh Pasal 4 ayat (2)Sertifikat Badan UsahaTax Treaty
Share64Tweet40Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Berjualan di Marketplace/E-Commerce? Begini Aspek Pajak dan Cara Pelaporannya!

Next Post

Tagihan Jasa Processing Billing dari Luar Negeri: Apakah Dipotong PPh Pasal 26?

Related Posts

ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

6 jam ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

2 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

2 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

2 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

3 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi nongkrong

Menakar Kebijakan Pajak di Tengah Tren Nongkrong Modern

8 Mei 2025
ESG

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

8 Mei 2025

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

Menambal Jurang Fiskal : UHNWI vs Buruh

Standar Baru Jaminan Laporan Keberlanjutan ISSA 5000

Menata Ulang Kebijakan Fiskal Emas untuk Bullion Bank

Mengejar Penerimaan Pajak di Tengah Stagnasi Perekonomian

Dilema Penerapan Pemutihan PKB

Membaca Pembalikan Tren Penerimaan Pajak di Maret 2025

Perilaku Fraud: Apa Akar Masalahnya?

CTAS dan Penurunan Realisasi Penerimaan Pajak

PMK 24/2025 dan Penguatan Efisiensi BMKG Melalui PNBP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Next Post
jasa processing

Tagihan Jasa Processing Billing dari Luar Negeri: Apakah Dipotong PPh Pasal 26?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.