Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 3 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kurs Pajak Periode 23 – 29 Oktober 2024

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
23 Oktober 2024
in Artikel, Infografik
Reading Time: 1 min read
128 5
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.44/KM.10/KF.4/2024, pemerintah telah menetapkan kurs pajak yang berlaku untuk periode 23 Oktober hingga 29 Oktober 2024. Kurs pajak ini berfungsi sebagai acuan perhitungan dalam kewajiban perpajakan yang melibatkan konversi nilai mata uang asing ke dalam Rupiah.

Penetapan kurs pajak ini sangat penting untuk membantu wajib pajak menghitung kewajiban pajak mereka dalam transaksi yang menggunakan mata uang asing. Kurs yang ditetapkan ini akan berlaku selama satu minggu, sehingga setiap perubahan selanjutnya akan diumumkan melalui keputusan berikutnya oleh Kementerian Keuangan.

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak disarankan untuk menggunakan kurs pajak terbaru agar perhitungan menjadi lebih akurat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Khusus untuk nilai tukar Yen Jepang (JPY), perlu diperhatikan bahwa nilai yang tertera adalah nilai per 100 Yen.

Berbekal informasi ini, wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih optimal dan mematuhi aturan yang berlaku. Penting untuk selalu memantau kurs pajak terkini guna memastikan perhitungan yang akurat dan menghindari potensi kesalahan.

Tags: Kurs Pajak Oktober 2024
Share61Tweet38Send
Previous Post

Tax Control Framework: Pilar Kepatuhan Pajak Perusahaan

Next Post

Mengapa Tagihan di Restoran Lebih Mahal Dari Harga di Menu?

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Artikel

Menata Masa Depan Hijau lewat Keuangan Berkelanjutan

2 Juli 2025
Artikel

Memetik Untung dan Tantangan Pajak di Marketplace

1 Juli 2025
Sumber: Sahabat Pegadaian
Artikel

Mendorong Kepatuhan Pelaporan SPT: Perlu Inovasi Baru?

30 Juni 2025
Kontraksi Penerimaan Pajak
Artikel

Kontraksi Penerimaan Pajak dan Strategi Pemulihan

26 Juni 2025
Artikel

Global Boiling dan Peran Strategis Sektor Keuangan

25 Juni 2025
Ilustrasi kejatuhan kelas pekerja
Artikel

Deindustrialisasi dan Kejatuhan Kelas Pekerja

25 Juni 2025
Next Post
Photo by Pixabay

Mengapa Tagihan di Restoran Lebih Mahal Dari Harga di Menu?

Asistensi Pajak untuk Agen Asuransi di Indonesia

Ilustrasi ekonomi hijau

Mendorong Bisnis Ramah Lingkungan melalui Insentif Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1472 shares
    Share 589 Tweet 368
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.