Masyarakat yang terlibat dalam transaksi menggunakan mata uang asing perlu mengetahui bahwa kurs pajak untuk periode 16 Oktober hingga 22 Oktober 2024 telah diperbarui. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.43/KM.10/KF.4/2024, berikut adalah nilai tukar beberapa mata uang asing terhadap rupiah yang akan menjadi acuan pajak selama periode ini.
Kurs pajak ini berfungsi sebagai pedoman dalam menghitung kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang melakukan transaksi menggunakan mata uang asing. Setiap minggu, kurs pajak diperbarui oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencerminkan perubahan nilai tukar di pasar internasional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, terutama pelaku usaha, eksportir, dan importir, untuk selalu memeriksa kurs pajak terbaru agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak.
Dengan adanya pembaruan kurs pajak mingguan ini, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih akurat sesuai dengan nilai tukar yang berlaku. Informasi terbaru mengenai kurs pajak dapat diakses di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui konsultasi dengan konsultan pajak yang terpercaya.
Pastikan untuk menggunakan kurs yang berlaku saat ini dalam perhitungan pajak Anda agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku