Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kurs Pajak : Periode 16 s.d 22 Oktober 2024

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
16 Oktober 2024
in Artikel
Reading Time: 1 min read
126 8
A A
0
Kurs Pajak : Periode 16 s.d 22 Oktober 2024
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masyarakat yang terlibat dalam transaksi menggunakan mata uang asing perlu mengetahui bahwa kurs pajak untuk periode 16 Oktober hingga 22 Oktober 2024 telah diperbarui. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.43/KM.10/KF.4/2024, berikut adalah nilai tukar beberapa mata uang asing terhadap rupiah yang akan menjadi acuan pajak selama periode ini.

Sumber Keputusan Menteri Keuangan No43KM10KF42024

Kurs pajak ini berfungsi sebagai pedoman dalam menghitung kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang melakukan transaksi menggunakan mata uang asing. Setiap minggu, kurs pajak diperbarui oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencerminkan perubahan nilai tukar di pasar internasional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, terutama pelaku usaha, eksportir, dan importir, untuk selalu memeriksa kurs pajak terbaru agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak.

Dengan adanya pembaruan kurs pajak mingguan ini, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih akurat sesuai dengan nilai tukar yang berlaku. Informasi terbaru mengenai kurs pajak dapat diakses di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui konsultasi dengan konsultan pajak yang terpercaya.

Pastikan untuk menggunakan kurs yang berlaku saat ini dalam perhitungan pajak Anda agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Tags: Kurs PajakKurs Pajak Oktober 2024
Share62Tweet39Send
Previous Post

Elokkah Memajaki Judi Online?

Next Post

Memahami Mekanisme Perdagangan Karbon di Indonesia

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi lapior pajak
Artikel

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi
Analisis

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan
Analisis

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026
Ilustrasi gambar kelas pekerja
Analisis

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

6 April 2026
SPT PPh Badan
Artikel

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

6 April 2026
Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025
Analisis

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

2 April 2026
Next Post
uji coba perdagangan karbon difokuskan pada sektor energi, terutama pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.

Memahami Mekanisme Perdagangan Karbon di Indonesia

Rancangan Pajak Karbon Sesuai UU HPP

Rancangan Pajak Karbon Sesuai UU HPP

pembayaran kepada pemungut PPN PMSE, apakah transaksi tersebut dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26?

Bertransaksi dengan Pemungut PPN PMSE, dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26?

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.