Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 3 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Rancangan Pajak Karbon Sesuai UU HPP

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
17 Oktober 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
125 8
A A
0
Sumber : Freepik

Sumber : Freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perlunya mitigasi risiko karbon semakin mendesak, mengingat dampak signifikan yang dihasilkan oleh peningkatan konsentrasi karbon dioksida (CO2) di atmosfer. Berdasarkan Global Risk Report 2024, masyarakat global menempatkan cuaca ekstrem sebagai ancaman utama dalam satu dekade ke depan. Peningkatan emisi karbon tahunan yang terjadi di seluruh dunia berkontribusi besar terhadap fenomena cuaca ekstrem ini, seperti badai, banjir, dan kekeringan yang lebih sering dan lebih parah. Hal ini menunjukkan bahwa upaya mitigasi emisi karbon harus segera dilakukan guna meminimalkan risiko-risiko tersebut.

Sumber : Global Risk Report 2024

Tantangan lingkungan global ini mendorong pemerintah dan masyarakat untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip tata kelola kebijakan lingkungan sebagai fondasi dalam merumuskan kebijakan mitigasi karbon. Tata kelola yang baik harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan penting dalam perumusan rancangan kebijakan mitigasi risiko karbon yang sedang disusun.

Salah satu prinsip utama dalam tata kelola kebijakan lingkungan adalah polluter-pays-principle. Prinsip ini menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan pencemaran harus menanggung biaya pemulihannya, daripada membebankan biaya tersebut kepada masyarakat luas. Dengan kata lain, pencemar bertanggung jawab untuk mengatasi dampak dari aktivitas yang mereka lakukan.

Prinsi kedua, principle of prevention menuntut tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa aktivitas dalam yurisdiksi mereka tidak menimbulkan kerusakan lingkungan di negara lain, guna menghindari dampak lintas batas yang merugikan.

Prinsip ketiga, precautionary principle menyarankan adanya tindakan pencegahan yang diperlukan jika terdapat potensi risiko kerusakan lingkungan jangka panjang yang belum sepenuhnya dipahami. Prinsip ini menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, terutama ketika dampak masa depan sulit diprediksi.

Prinsip terakhir, common but differentiated responsibilities, menyatakan bahwa meskipun semua negara bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan, tingkat keterlibatan mereka dapat berbeda tergantung pada tingkat pembangunan sosial dan ekonomi masing-masing negara.

Sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah Indonesia saat ini sedang merancang kebijakan pajak karbon sebagai salah satu langkah mitigasi risiko karbon. Pajak karbon dipandang sebagai instrumen ekonomi yang efektif untuk mengendalikan emisi karbon, karena mendorong pelaku usaha dan masyarakat untuk mengurangi emisi dan beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya akan mengurangi emisi, tetapi juga mendukung transisi menuju ekonomi hijau yang lebih berkelanjutan.

Rancangan Kebijakan Pajak Karbon

Rancangan kebijakan pajak karbon di Indonesia diatur dalam UU No 7 Tahun 2021 (UU HPP), dengan beberapa poin penting yang menjadi perhatian.

Pertama, tarif pajak karbon akan ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon, dengan tarif paling rendah sebesar Rp30,00 per kilogram CO2e.

Kedua, basis pengenaan pajak mencakup pembelian barang-barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu selama periode tertentu.

Ketiga, implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pendekatan cap and tax yang nantinya akan diperluas sesuai dengan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon yang telah disusun.

Terakhir, penerimaan dari pajak karbon akan dimanfaatkan untuk mendukung upaya pengendalian perubahan iklim dan proyek-proyek lingkungan lainnya.

Pada akhirnya, rancangan kebijakan pajak karbon ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mitigasi risiko karbon, serta memperlihatkan peran aktif Indonesia dalam Paris Agreement on Climate Change. Dengan kebijakan ini, Indonesia tidak hanya mengambil langkah penting dalam mengurangi emisi karbon domestik, tetapi juga turut berkontribusi dalam upaya global untuk mengatasi perubahan iklim.

Tags: Pajak KarbonParis Agreement on Climate Change
Share61Tweet38Send
Previous Post

Memahami Mekanisme Perdagangan Karbon di Indonesia

Next Post

Bertransaksi dengan Pemungut PPN PMSE, dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26?

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Sumber: Freepik
Artikel

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025
Artikel

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik
Analisis

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

28 Mei 2025
SP2DK
Artikel

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

26 Mei 2025
Ilustrasi tax amnesty
Analisis

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

23 Mei 2025
Next Post
pembayaran kepada pemungut PPN PMSE, apakah transaksi tersebut dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26?

Bertransaksi dengan Pemungut PPN PMSE, dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26?

Pegawai Mengikuti Training di Luar Negeri, Apakah Terutang PPN?

Pegawai Mengikuti Training di Luar Negeri, Apakah Terutang PPN?

Prabowo Berniat Pengenaan PPN 12% akan Ditunda, Ini Saran Pengamat Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1466 shares
    Share 586 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.