Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pegawai Mengikuti Training di Luar Negeri, Apakah Terutang PPN?

174
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya, perusahaan saya mengikutsertakan pegawai mengikuti training yang diselenggarakan oleh perusahaan berdomisili di luar negeri dalam rangka menunjang pekerjaan pegawai tersebut.  Apakah atas transaksi tersebut tetap terutang PPN atas pemanfaatan jasa mengingat training tersebut diselenggarakan di luar negeri?

  • Andi
Picture of Ernawati

Ernawati

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Meskipun training dilakukan di luar negeri, atas pemanfaatan jasa training dari luar negeri oleh perusahaan Bapak tetap terutang PPN, karena manfaatnya dirasakan di dalam negeri. Sesuai prinsip UU PPN, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dikenakan PPN jika manfaatnya digunakan di dalam negeri. Dalam hal ini, peningkatan kinerja pegawai dianggap sebagai pemanfaatan jasa di Daerah Pabean

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Andi atas pertanyaannya. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Pabean mengacu kepada Pasal  ayat (1) huruf e UU PPN. Berdasarkan pasal tersebut, atas pemanfaatan JKP dari Luar Pabean di dalam Daerah Pabean terutang PPN. Sesuai penjelasan pasal tersebut, jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai PPN. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan JKP dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan JKP tersebut terutang PPN. Pengenaan PPN atas pemanfaatan JKP ini menggunakan prinsip destinasi PPN, bahwa pemungutan PPN dikenakan di mana JKP tersebut dikonsumsi atau dimanfaatkan.

Ketentuan lebih lanjut terkait pemanfaatan JKP ini diatur di dalam Peraturan Menkeu No. 40/PMK.03/2010 dan penjelasannya di dalam Surat Edaran Dirjen Pajak  No. SE – 147/PJ/2010. Sesuai butir 3 SE – 147/PJ/2010, yang dimaksud dengan JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:

  1. JKP tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean;
  2. Pemberian JKP dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian JKP tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;
  3. Kegiatan pemanfaatan JKP yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  4. JKP yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean.

Terdapat contoh pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak terutang PPN di antaranya sbb.:

  • PT FGH di Medan menghadapi gugatan hukum di pengadilan negara Belanda melawan Y Corp. yang berkedudukan di Belanda. Untuk menyelesaikan sengketa hukum ini, PT FGH menyewa pengacara dari Belanda untuk menghadiri dan mewakili PT FGH di pengadilan negara Belanda. Atas kegiatan pemanfaatan jasa hukum Y Corp. oleh PT FGH tidak terutang PPN, mengingat kegiatan pemanfaatan JKP tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean (penyelesaian gugatan hukum di Belanda).
  • PT PQR di Yogyakarta menggunakan jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) GHJ Corp. yang berdomisili di  Thailand untuk mengadakan kegiatan pertunjukan seni (konser) di Thailand yang menampilkan artis-artis Indonesia yang bernaung di bawah manajemen PT PQR. Atas pemanfaatan jasa penyelenggara kegiatan konser tersebut tidak terutang PPN mengingat pemanfaatan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean (penyelenggaraan konser di Thailand).

Sesuai penjelasan di atas, pemanfaatan JKP tidak melihat pemberian jasa tersebut diselenggarakan di dalam Daerah Pabean atau di luar Daerah Pabean. Sepanjang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean, atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean tetap terutang PPN. Dalam hal ini, perusahaan Bapak mengikutsertakan pegawai untuk melaksanakan training di luar negeri agar kinerja dan produktivitas kerja pegawai meningkat sehingga memberikan manfaat bagi perusahaan Bapak. Dengan demikian, atas pemanfaatan jasa training dari luar negeri oleh perusahaan Bapak tetap terutang PPN.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat membantu Bapak Andi.

author avatar
Ernawati
See Full Bio
Tags: Dalam PabeanLuar PabeanPPNTerutang PPN
Share70Tweet44Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Bertransaksi dengan Pemungut PPN PMSE, dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26?

Next Post

Prabowo Berniat Pengenaan PPN 12% akan Ditunda, Ini Saran Pengamat Pajak

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Ernawati

Ernawati

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post

Prabowo Berniat Pengenaan PPN 12% akan Ditunda, Ini Saran Pengamat Pajak

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.