Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Bapak Andi atas pertanyaannya. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Pabean mengacu kepada Pasal ayat (1) huruf e UU PPN. Berdasarkan pasal tersebut, atas pemanfaatan JKP dari Luar Pabean di dalam Daerah Pabean terutang PPN. Sesuai penjelasan pasal tersebut, jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai PPN. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan JKP dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan JKP tersebut terutang PPN. Pengenaan PPN atas pemanfaatan JKP ini menggunakan prinsip destinasi PPN, bahwa pemungutan PPN dikenakan di mana JKP tersebut dikonsumsi atau dimanfaatkan.
Ketentuan lebih lanjut terkait pemanfaatan JKP ini diatur di dalam Peraturan Menkeu No. 40/PMK.03/2010 dan penjelasannya di dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE – 147/PJ/2010. Sesuai butir 3 SE – 147/PJ/2010, yang dimaksud dengan JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:
- JKP tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean;
- Pemberian JKP dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian JKP tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;
- Kegiatan pemanfaatan JKP yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
- JKP yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean.
Terdapat contoh pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak terutang PPN di antaranya sbb.:
- PT FGH di Medan menghadapi gugatan hukum di pengadilan negara Belanda melawan Y Corp. yang berkedudukan di Belanda. Untuk menyelesaikan sengketa hukum ini, PT FGH menyewa pengacara dari Belanda untuk menghadiri dan mewakili PT FGH di pengadilan negara Belanda. Atas kegiatan pemanfaatan jasa hukum Y Corp. oleh PT FGH tidak terutang PPN, mengingat kegiatan pemanfaatan JKP tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean (penyelesaian gugatan hukum di Belanda).
- PT PQR di Yogyakarta menggunakan jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) GHJ Corp. yang berdomisili di Thailand untuk mengadakan kegiatan pertunjukan seni (konser) di Thailand yang menampilkan artis-artis Indonesia yang bernaung di bawah manajemen PT PQR. Atas pemanfaatan jasa penyelenggara kegiatan konser tersebut tidak terutang PPN mengingat pemanfaatan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean (penyelenggaraan konser di Thailand).
Sesuai penjelasan di atas, pemanfaatan JKP tidak melihat pemberian jasa tersebut diselenggarakan di dalam Daerah Pabean atau di luar Daerah Pabean. Sepanjang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean, atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean tetap terutang PPN. Dalam hal ini, perusahaan Bapak mengikutsertakan pegawai untuk melaksanakan training di luar negeri agar kinerja dan produktivitas kerja pegawai meningkat sehingga memberikan manfaat bagi perusahaan Bapak. Dengan demikian, atas pemanfaatan jasa training dari luar negeri oleh perusahaan Bapak tetap terutang PPN.
Demikian penjelasan kami, semoga dapat membantu Bapak Andi.