Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

Implikasi pasca implementasi coretax

Dhanika PurnasaribyDhanika Purnasari
A A
176
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Selamat siang, saya banyak mendengar informasi dari rekan-rekan bahwa sebaiknya NPWP saya digabungkan saja dengan suami karena sekarang sudah pakai coretax dan saya hanya memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja. Selama ini saya punya NPWP sendiri karena meneruskan NPWP saat masih bujang dulu. Sampai tahun pajak 2024 juga SPT saya tidak pernah ada masalah. Apakah ada perbedaan treatment setelah pakai coretax ya? Terima kasih

  • Emma, Jakarta
Picture of Dhanika Purnasari

Dhanika Purnasari

Assistant Tax Manager, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Jawaban Singkat:

Terima kasih Ibu Emma atas pertanyaannya. Melakukan penggabungan NPWP suami-istri sesuai dengan preferensi dari keluarga masing-masing. Namun, apabila istri memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, kami menyarankan untuk melakukan penggabungan NPWP. Alasannya adalah sistem coretax saat ini kemungkinan dapat mengidentifikasi status Ibu yang telah menikah dan memiliki NPWP sendiri sehingga “dipaksa” untuk menghitung pajak tahunan menggunakan perhitungan proporsional PH-MT (Pisah Harta – Memilih Terpisah). Perhitungan proporsi PH-MT tersebut dapat menimbulkan kurang bayar pada saat perhitungan pajak terutang tahunan. Jadi, untuk meminimalisasi risiko munculnya kurang bayar, sebaiknya Ibu menggabungkan NPWP Ibu dengan suami sehingga dapat melaporkan penghasilan ibu sebagai penghasilan final di SPT PPh Tahunan suami.

Jawaban Lengkap:

Secara prinsip, sistem perpajakan Indonesia memberikan kebebasan kepada pasangan suami-istri untuk menentukan bagaimana mereka ingin mengelola kewajiban perpajakannya. Terdapat tiga skema utama:

  1. Penggabungan NPWP ke dalam NPWP suami (istri tidak memiliki NPWP terpisah),

  2. Pisah Harta dan Penghasilan (PH), yaitu kondisi apabila dalam perkawinan suami dan istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis , atau

  3. Memilih Terpisah (MT), yaitu istri menyampaikan surat pernyataan menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.

Status PH-MT akan menyebabkan istri memiliki NPWP dan kewajiban pajak terpisah dari suami. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh sebagaimana dikutip di bawah ini, perhitungan pajak suami-istri yang memilih PH/MT dihitung secara proporsional.

Pasal 8 ayat (3) UU PPh

Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Sebelum implementasi sistem Coretax, NPWP istri yang terpisah dari suami belum secara otomatis teridentifikasi oleh sistem administrasi perpajakan sebagai bagian dari satu unit keluarga. Akibatnya, kebanyakan Wajib Pajak belum menerapkan penghitungan proporsional PH-MT sebagaimana diatur di Pasal 8 ayat (3) UU PPh. Dengan kata lain, sistem lama cenderung memperlakukan istri sebagai wajib pajak individu tanpa keterkaitan dengan status pernikahan, sehingga tidak langsung dikenakan skema PH-MT.

Melalui pemadanan data kependudukan, sistem coretax kini digadang-gadang dapat mengidentifikasi suami-istri sebagai satu unit keluarga, meskipun masing-masing memiliki NPWP terpisah. Dalam kondisi seperti ini, sistem akan secara otomatis mengklasifikasikan pasangan tersebut ke dalam skema PH-MT. Konsekuensinya, sistem akan memberlakukan perhitungan proporsional berdasarkan besaran penghasilan bruto suami dan istri, yang sering kali berujung pada timbulnya kurang bayar, terutama bagi istri yang merasa penghasilannya telah sepenuhnya dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja.

Berikut ilustrasi perhitungannya:

Komponen Suami Istri
Status Memiliki NPWP Memiliki NPWP
Status Perkawinan Menikah (tanpa perjanjian pisah harta) Menikah (tanpa perjanjian pisah harta)
Penghasilan Neto Setahun Rp300.000.000 Rp120.000.000
Pemotongan PPh Pasal 21 Tahun Berjalan (ilustrasi) Rp 28.875.000 Rp 3.900.000
Tanggungan 2 anak
Langkah Nilai
Penghasilan Neto Gabungan Rp420.000.000
Dikurangi PTKP K/I/2 Rp121.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp298.500.000
Lapisan Tarif
Rp60 juta × 5% Rp3.000.000
Rp190 juta × 15% Rp28.500.000
Rp48,5 juta × 25% Rp12.125.000
Total PPh Terutang Gabungan Rp43.625.000
Komponen Suami (71,43%) Istri (28,57%) Total
Proporsi dari PPh Terutang Rp31.160.714 Rp12.464.286 Rp43.625.000
Dikurangi PPh 21 yang Sudah Dipotong (Rp28.875.000) (Rp3.900.000) (Rp 32.775.000)
Kurang Bayar Rp2.285.714 Rp8.564.286 Rp10.850.000

Sementara itu, jika istri memilih digabung dengan suami. Perhitungan PPh Tahunan Suami adalah sebesar Rp 28.875.000 dan tidak terdapat kurang bayar PPh karena sudah dipotong PPh Pasal 21. Penghasilan dan pemotongan PPh 21 istri tidak diperhitungkan lagi di SPT suami karena dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan final.

Berdasarkan ilustrasi di atas, terlihat bahwa perhitungan pajak dengan skema PH-MT kerap menimbulkan posisi kurang bayar bagi suami dan istri, karena harus menghitung ulang total penghasilan kena pajak secara gabungan lalu membagi pajak terutang berdasarkan proporsi penghasilan bruto masing-masing. Hal ini berbeda dengan skema NPWP gabungan, yaitu penghasilan istri yang berasal dari satu pemberi kerja dapat dianggap final dan dilaporkan dalam SPT suami, sehingga potensi adanya risiko kurang bayar menjadi lebih kecil.

Meski demikian, keputusan ini sebaiknya tidak diambil begitu saja. Dalam hal ini, Ibu tetap disarankan untuk terlebih dahulu melakukan simulasi perhitungannya, baik dalam skema terpisah maupun gabungan, guna melihat mana yang paling efisien dan minim risiko. Namun, jika Ibu hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh 21, sebaiknya Ibu menggabungkan NPWP Ibu dengan suami. Berikut tata cara penggabungan NPWP Ibu dengan suami melalui Coretax, dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Log in ke akun Coretax;
  2. Klik “Portal Saya” di dashboard;
  3. Masuk ke “Perubahan Status”, pilih “Penetapan Wajib Pajak Non-aktif”;
  4. Pada bagian “Alasan penetapan nonaktif”, pilih “Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”;
  5. Unggah file lampiran pendukung, disarankan untuk mengunggah dokumen Kartu Keluarga; dan
  6. Simpan.

Setelah permohonan diajukan, kami sarankan untuk mengecek secara berkala Data Unit Keluarga (DUK) di akun Coretax suami Ibu. Apabila identitas Ibu sudah masuk ke DUK suami, artinya penggabungan NPWP Ibu dan suami telah sukses. Demikian semoga membantu.

Tags: NPWPNPWP suami istriNPWP-NIK
176
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Potret Deindustrialisasi Prematur di Indonesia

Next Post

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Metabo Law

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

Ekonomi Hijau dan Green Jobs: Studi Kasus Indonesia

Subjek Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Kapan Kita Harus Mengenal Pajak?

Hulu Ledak Inflasi di Piring Makan Kita

Dampak ESG Rating terhadap Perusahaan dan Investor

Bagaimana ESG Disclosure Memengaruhi Kinerja Perusahaan

Menakar Dampak PP 20/2026 bagi Pelaku UMKM

Penyebab Utama Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

Please login to join discussion
Picture of Dhanika Purnasari

Dhanika Purnasari

Assistant Tax Manager, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Pajak Marketplace

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Penurunan Nilai Asset

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.